Bikin Malu NTB! Panitia FORNAS VIII Diduga Pakai Plat Nomor Bodong, Forum Rakyat Ngamuk Lapor Polisi

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 07:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Forum Rakyat Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan nomor kendaraan yang digunakan untuk operasional panitia Festival Olahraga Masyarakat Nasional (Fornas) VIII 2025. Laporan tersebut disampaikan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB pada Selasa (29/7/2025).

Ketua Forum Rakyat NTB, Hendrawan Saputra, S.H., memimpin langsung pelaporan tersebut dengan didampingi sejumlah pengurus. Ia menyebut, laporan itu terdaftar resmi di Ditreskrimum Polda NTB.

“Kami telah melaporkan Panitia Pelaksana Fornas VIII dan Kabid Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi NTB terkait dugaan pemalsuan nomor kendaraan yang dipakai untuk operasional panitia selama event berlangsung,” ujar Hendra kepada awak media usai pelaporan.

Baca Juga :  Kantongi 30 Suara Dukungan, Baihaqi Siap Pimpin Asprov PSSI NTB dengan Energi Anak Muda

Menurut Hendra, Forum Rakyat menemukan adanya indikasi kuat pemalsuan nomor kendaraan dengan beberapa modus. Salah satunya, panitia menyewa mobil dari luar daerah, lalu mengganti platnya dengan nomor kendaraan NTB agar terkesan kendaraan tersebut milik daerah setempat.

“Ini jelas bentuk penipuan terhadap masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyebut ada kasus plat nomor mobil yang ternyata terdaftar untuk sepeda motor. Lebih parah lagi, timnya menemukan kendaraan yang sama sekali menggunakan plat nomor bodong.

“Ini jenis pelanggaran yang serius dan bisa dikategorikan tindak pidana,” tambah Hendra.

Baca Juga :  Tekan Stunting di KLU, Wagub NTB Ajak Ibu Jadi ‘Pahlawan Gizi’ Keluarga

Hendra menyebut praktik serupa bahkan dilakukan pada kendaraan yang dipakai oleh petinggi panitia Fornas VIII. Hal ini, menurutnya, jelas bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Pasal 236 KUHP yang mengatur pemalsuan atau perubahan surat (termasuk plat nomor).

“Praktik ini bisa merugikan negara karena berpotensi menghilangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Forum Rakyat NTB mengaku telah menyerahkan puluhan bukti berupa dokumentasi kepada penyidik. “Bukti-bukti kami sudah serahkan, dan jumlahnya kemungkinan akan terus bertambah karena tim kami masih bergerak di lapangan,” jelas Hendra.

 

Berita Terkait

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Jalan Rusak di Bima Ditimbun Polisi, Dinas PU NTB Sebut Perbaikan Oktober dari APBD-P
Anggaran Desa Berdaya Cair, Wagub NTB Umi Dinda Instruksikan Jajaran Cek Progres
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Berita Terbaru

Garuda NTB Melalui M. Adam Ikbal Mendesak Kejari Mataram Menjelaskan Dasar Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Penyimpangan Program Bidikmisi UMMAT.

Pendidikan

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:01 WIB