SUMBAWAPOST.com, Mataram- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia terus memperkuat kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengawas pemilu melalui kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Pembinaan Evaluatif, yang digelar di Rumah Langko, Kota Mataram, Jumat (4/10).
Acara ini menjadi istimewa karena menghadirkan sejumlah tokoh penting nasional, di antaranya mantan Ketua Bawaslu RI periode 2017-2022, Abhan, S.H., M.H, pengamat politik nasional sekaligus Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, serta para pegiat pemilu seperti Jeirry Sumampouw dan Yusfitriadi.
Ketua Bawaslu NTB Itratip dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran para narasumber nasional tersebut. Ia menyebut forum ini sangat langka karena berhasil mempertemukan empat tokoh penting dalam satu panggung diskusi.
“Tentu saja kegiatan ini sangat istimewa dan berkelas, karena tidak mudah untuk menyatukan empat orang ini di satu forum. Tapi alhamdulillah, Bawaslu RI luar biasa bisa menghadirkan mereka di Rumah Langko Lombok. Mudah-mudahan menjadi cahaya jalan yang terang bagi kita semua,” ujar Itratip disambut tepuk tangan peserta.
Itratip juga melaporkan, sekitar 40 persen peserta dalam kegiatan tersebut merupakan mantan dan anggota Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se-Kota Mataram, ditambah kehadiran aktivis Cipayung Plus NTB, wartawan dari berbagai media seperti Viva, Radar Lombok, dan iNews, serta perwakilan masyarakat sipil lainnya.
Dalam paparannya, Itratip menekankan pentingnya forum tersebut sebagai wadah refleksi dan penguatan strategi pengawasan menjelang siklus Pemilu berikutnya.
“Jadi para peserta kita ini sekitar 40 persen itu Panwascam se-Kota Mataram ini,” ungkapnya.
“Kami di bawah, sebagai penyelenggara pemilu, sedang berpikir serius terkait arah regulasi baru dari Omnibus Law Undang-Undang Pemilu,” tambahnya.
Lebih jauh, Itratip mengingatkan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu diperkirakan akan mulai dibahas pada tahun 2026, sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tahun 2026 itu akan dibahas revisi Undang-Undang Pemilu. Revisi itu merupakan bentuk tindak lanjut atas keputusan MK,” jelasnya.
Kegiatan yang dikemas dalam suasana santai namun penuh substansi ini juga menjadi ajang evaluasi peran pengawas pemilu pasca-Pemilu 2024, sekaligus merumuskan arah baru pengawasan berbasis inovasi dan integritas.
Dengan semangat kolaboratif, Bawaslu NTB berharap kegiatan serupa terus diperluas agar pengawasan pemilu ke depan lebih adaptif terhadap perubahan regulasi dan dinamika politik nasional.












