SUMBAWAPOST.com| Mataram-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan langkah konkret dan terukur untuk mengatasi krisis persampahan yang melibatkan Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok.
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, penanganan sampah dilakukan melalui dua skema utama, yakni solusi jangka pendek berupa perluasan landfill serta solusi jangka panjang melalui penerapan teknologi waste to energy (WTE).
Langkah jangka pendek dinilai mendesak guna memastikan layanan persampahan tetap berjalan optimal sembari menunggu sistem pengelolaan permanen terwujud.
“Untuk jangka pendek, kita tidak punya pilihan selain memperluas landfill. Ini harus segera dikerjakan agar tidak terjadi krisis sampah berulang,” ujar Gubernur dalam rapat koordinasi penanganan persampahan, Rabu (21/01/2026), di ruang kerjanya.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, serta Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi NTB.
Dalam pertemuan itu, Gubernur menjelaskan bahwa perluasan landfill akan dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan lahan yang telah siap secara teknis. Upaya ini diproyeksikan mampu menambah daya tampung TPA Regional Kebon Kongok hingga sekitar dua tahun ke depan.
Seiring dengan langkah tersebut, Pemprov NTB juga mendorong percepatan realisasi teknologi WTE sebagai solusi jangka panjang yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Menurut Gubernur, sejumlah perusahaan telah mengajukan proposal WTE, dan pemerintah provinsi saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyelaraskan regulasi.
Koordinasi lintas kementerian tersebut diperlukan mengingat TPA Regional Kebon Kongok melayani dua daerah sekaligus, yakni satu kota dan satu kabupaten, sehingga membutuhkan skema pengelolaan dan regulasi yang terintegrasi.
Dalam penanganan jangka pendek, rapat juga menyepakati pembagian beban anggaran dengan proporsi 40 persen ditanggung Pemerintah Provinsi NTB, 40 persen oleh Pemerintah Kota Mataram, dan 20 persen oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Pemprov NTB memastikan anggaran pembebasan lahan pendukung telah disiapkan.
“Target kita jelas, penyelesaian jangka pendek harus tuntas tahun ini, sehingga tidak perlu lagi menetapkan status darurat sampah ke depan,” katanya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










