Atasi Krisis Sampah NTB, Pemprov Perluas Landfill, WTE Dikebut, Anggaran Dibagi 40-40-20

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memimpin rapat koordinasi penanganan krisis sampah di TPA Regional Kebon Kongok bersama Wali Kota Mataram dan Bupati Lombok Barat, membahas perluasan landfill, percepatan waste to energy (WTE), serta skema pembagian anggaran 40–40–20.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal memimpin rapat koordinasi penanganan krisis sampah di TPA Regional Kebon Kongok bersama Wali Kota Mataram dan Bupati Lombok Barat, membahas perluasan landfill, percepatan waste to energy (WTE), serta skema pembagian anggaran 40–40–20.

SUMBAWAPOST.com| Mataram-Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan langkah konkret dan terukur untuk mengatasi krisis persampahan yang melibatkan Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat, khususnya di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Kebon Kongok.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, penanganan sampah dilakukan melalui dua skema utama, yakni solusi jangka pendek berupa perluasan landfill serta solusi jangka panjang melalui penerapan teknologi waste to energy (WTE).

Langkah jangka pendek dinilai mendesak guna memastikan layanan persampahan tetap berjalan optimal sembari menunggu sistem pengelolaan permanen terwujud.

“Untuk jangka pendek, kita tidak punya pilihan selain memperluas landfill. Ini harus segera dikerjakan agar tidak terjadi krisis sampah berulang,” ujar Gubernur dalam rapat koordinasi penanganan persampahan, Rabu (21/01/2026), di ruang kerjanya.

Baca Juga :  NTB Darurat! Gubernur Iqbal Teriak Perang Lawan Narkoba di Bima

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Wali Kota Mataram Mohan Roliskana, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, serta Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Provinsi NTB.

Dalam pertemuan itu, Gubernur menjelaskan bahwa perluasan landfill akan dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan lahan yang telah siap secara teknis. Upaya ini diproyeksikan mampu menambah daya tampung TPA Regional Kebon Kongok hingga sekitar dua tahun ke depan.

Seiring dengan langkah tersebut, Pemprov NTB juga mendorong percepatan realisasi teknologi WTE sebagai solusi jangka panjang yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Menurut Gubernur, sejumlah perusahaan telah mengajukan proposal WTE, dan pemerintah provinsi saat ini tengah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk menyelaraskan regulasi.

Baca Juga :  Pemprov NTB Perketat Pengawasan Program MBG, SPPG Tak Patuh Terancam Dievaluasi hingga Dihentikan

Koordinasi lintas kementerian tersebut diperlukan mengingat TPA Regional Kebon Kongok melayani dua daerah sekaligus, yakni satu kota dan satu kabupaten, sehingga membutuhkan skema pengelolaan dan regulasi yang terintegrasi.

Dalam penanganan jangka pendek, rapat juga menyepakati pembagian beban anggaran dengan proporsi 40 persen ditanggung Pemerintah Provinsi NTB, 40 persen oleh Pemerintah Kota Mataram, dan 20 persen oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Pemprov NTB memastikan anggaran pembebasan lahan pendukung telah disiapkan.

“Target kita jelas, penyelesaian jangka pendek harus tuntas tahun ini, sehingga tidak perlu lagi menetapkan status darurat sampah ke depan,” katanya.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Berita ini 65 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB