DPRD NTB Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Catatan Strategis untuk Pemprov

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi NTB, Hasbullah Muis Konco, menyampaikan laporan Badan Anggaran dalam Rapat Paripurna DPRD NTB terkait persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disertai sejumlah catatan strategis yang diminta menjadi perhatian Pemerintah Provinsi NTB.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi NTB, Hasbullah Muis Konco, menyampaikan laporan Badan Anggaran dalam Rapat Paripurna DPRD NTB terkait persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disertai sejumlah catatan strategis yang diminta menjadi perhatian Pemerintah Provinsi NTB.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kantor DPRD Provinsi NTB, Rabu (22/7/2026).

Persetujuan tersebut menjadi tahapan penting dalam siklus pengelolaan Keuangan Daerah sekaligus menegaskan komitmen DPRD NTB untuk terus mengawal tata kelola Pemerintahan yang Transparan, Akuntabel, Efektif, dan berorientasi pada kepentingan Masyarakat.

Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Provinsi NTB, Hasbullah Muis Konco, menyampaikan bahwa DPRD menyetujui Ranperda tersebut untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan sejumlah catatan strategis yang wajib menjadi perhatian Pemerintah Provinsi NTB.

Menurutnya, DPRD meminta Pemerintah Daerah menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meningkatkan efisiensi dan efektivitas Belanja Daerah, memperkuat sistem pengawasan internal, serta memastikan keterlibatan masyarakat dalam proses Evaluasi Pembangunan.

Baca Juga :  Umi Dinda Minta Restu RKB Lombok Maju di Pilgub NTB dan Serahkan Uang Pribadi Rp100 Juta Bangun Sekretariat

“Setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBD harus menjadi investasi sosial yang mampu mendorong Pembangunan Daerah secara berkelanjutan,” ujar Hasbullah Muis Konco.

Ia menegaskan, DPRD NTB berkomitmen terus membangun kemitraan yang konstruktif dengan Pemerintah Provinsi NTB guna mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang semakin baik dan berpihak kepada kepentingan Masyarakat.

Dalam rapat Paripurna tersebut, Sekretaris DPRD Provinsi NTB, Hendra Saputra, membacakan keputusan DPRD mengenai persetujuan penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah memperoleh evaluasi dari Menteri Dalam Negeri sesuai ketentuan Peraturan Perundang- perundangan

Keputusan DPRD tersebut juga memuat Laporan Realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 beserta berbagai catatan dan rekomendasi yang menjadi bahan tindak lanjut bagi Pemerintah Provinsi NTB dalam meningkatkan kualitas pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga :  Usai Hadi Gunawan Diganti, Gubernur NTB Tegaskan Komitmen Kolaborasi dengan Kapolda Baru Edy Murbowo

Menanggapi persetujuan tersebut, Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas proses pembahasan yang berlangsung secara komprehensif dan konstruktif.

“Atas nama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja keras, perhatian, serta pembahasan yang komprehensif terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Gubernur.

Pemerintah Provinsi NTB menyatakan menerima pendapat akhir DPRD dan akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB