SUMBAWAPOST.com
  • Login
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
  • Home
  • Artikel
  • Berita
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pemerintah
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sumbawa Post
No Result
View All Result
SUMBAWAPOST.com
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Aroma Politik Kampus Makin Tajam, Kandidat Kuat Rektor Unram Diduga Dijegal Lewat Sanksi Etik Misterius

SUMBAWAPOST.com by SUMBAWAPOST.com
Oktober 16, 2025
Reading Time: 3 mins read
0
Aroma Politik Kampus Makin Tajam, Kandidat Kuat Rektor Unram Diduga Dijegal Lewat Sanksi Etik Misterius
ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Desak Kemendiktisaintek Tunda Pemilihan dan Audit Administrasi Unram

Aroma politik kampus di Universitas Mataram (Unram) makin terasa menyengat. Menjelang pemilihan rektor, nama Prof. Hamsu Kadriyan, guru besar Fakultas Kedokteran yang disebut-sebut sebagai kandidat terkuat calon Rektor Unram, mendadak terseret dalam sanksi etik misterius. Kuasa hukumnya menyebut, langkah itu bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi upaya sistematis untuk menjegal Prof. Hamsu dari gelanggang perebutan kursi orang nomor satu di kampus hijau tersebut.

RELATED POSTS

Ketua Komisi I DPRD KLU Rusdianto Resmi Pimpin DPC PBB Lombok Utara: Target Empat Kursi di 2029

Alumni Unram Bongkar Dugaan ‘Akal-akalan’ Jelang Pemilihan Rektor: Kampus Bukan Arena Politik, Ini Sudah Bencana Pendidikan

Eks Anggota DPRD Resmi Pimpin PBB Sumbawa: Targetkan 3 Kursi di Pemilu 2029

SUMBAWAPOST.com, Mataram-Menjelang pemilihan Rektor Universitas Mataram (Unram), situasi kampus memanas. Nama Prof. Hamsu Kadriyan, guru besar Fakultas Kedokteran yang disebut-sebut sebagai salah satu kandidat terkuat calon rektor, mendadak terseret dalam kasus sanksi etik.

Padahal, Prof. Hamsu mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran etik sebagaimana yang dituduhkan.

ADVERTISEMENT

Kuasa hukumnya, Dr. Ainuddin, menilai sanksi etik tersebut sebagai upaya sistematis untuk menjegal langkah Prof. Hamsu menuju kursi rektor.

“Kami melihat ada indikasi upaya penjegalan oleh rektor terhadap Prof. Hamsu. Rektor sudah keluar dari koridor hukum administrasi yang seharusnya dijalankan dengan baik dan melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Ainuddin, didampingi Michael Ansori dan Aditiya Saputra, Kamis (16/10).

Menurut Ainuddin, tindakan rektor tersebut bertentangan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, kepastian hukum, dan nondiskriminasi yang wajib dijunjung tinggi dalam tata kelola universitas. Ia bahkan menyebut ada tekanan langsung yang diterima Prof. Hamsu agar tidak mencalonkan diri.

“Rektor beberapa kali menelpon dan memanggil langsung Prof. Hamsu, menyampaikan secara pribadi agar tidak maju dalam pemilihan. Padahal mencalonkan diri adalah hak setiap dosen, hal yang lumrah dalam kompetisi akademik,” katanya.

Buy JNews Buy JNews
ADVERTISEMENT

Persoalan mencuat ketika nama Prof. Hamsu tidak tercantum dalam daftar anggota senat universitas yang dilantik pada 7 Oktober 2025. Padahal, ia merupakan satu-satunya guru besar Fakultas Kedokteran yang telah resmi diusulkan oleh dekan untuk menjadi anggota senat.

“Tanpa ada berita acara penolakan atau pemberitahuan administratif, tiba-tiba nama klien kami hilang dari daftar senat. Ironisnya, sebelum pelantikan, Prof. Hamsu ditelepon dan diberitahu bahwa ia punya putusan etik. Putusan itu ternyata ditandatangani 3 Oktober 2025 dan baru diberikan lewat satpam pada Rabu (15/10) pagi,”ungkap Ainuddin.

Tim kuasa hukum menilai langkah tersebut sebagai bagian dari skenario untuk menutup peluang Prof. Hamsu mengikuti proses pencalonan rektor.

“Dari informasi yang kami terima, pemilihan rektor direncanakan pada 27 Oktober dan ditutup akhir bulan. Artinya, tenggat keberatan terhadap SK etik ini dibuat sedemikian rupa agar Prof. Hamsu tidak sempat membela diri,” katanya.

Lebih lanjut, Ainuddin mengungkapkan pernyataan rektor yang dinilai tidak pantas ketika pihaknya meminta salinan SK etik.

“Ketika kami minta salinan SK sanksi etik, rektor menjawab singkat: ‘Hanya saya dan Tuhan yang tahu’. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada proses tidak transparan di balik penerbitan sanksi tersebut,” ujarnya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar hukum penerbitan SK etik itu.

“SK ini ditandatangani oleh Prof. Husni (mantan rektor Unram), padahal Prof. Hamsu hanya menandatangani berkas DUPAK (Daftar Usul Penetapan Angka Kredit) untuk keperluan jabatan fungsional. Prof. Husni ini tidak pernah diperiksa, tidak ada proses etik yang dijalani. Kami menilai ini diskriminatif,” tegasnya.

Selain itu, Satuan Pengawas Internal (SPI) disebut turut keliru dalam penanganan kasus ini dengan mencantumkan pasal pidana 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dalam surat panggilan pemeriksaan.

“Ini sangat keliru. Masalah ini murni administratif, bukan pidana. Pendekatan seperti itu tidak semestinya dilakukan di lingkungan akademik,” jelas Ainuddin.

Menyikapi persoalan tersebut, pihak Prof. Hamsu telah melayangkan surat keberatan kepada rektorat pada 10 dan 13 Oktober, serta meminta salinan SK sanksi etik dan SK senat yang belum juga diberikan. Mereka juga telah mengadu ke Ombudsman RI dan mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk melakukan audit kepatuhan administrasi di Unram.

“Kami menolak segala bentuk ketidakadilan. Kami menuntut asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum ditegakkan. Jangan sampai hak konstitusional Prof. Hamsu sebagai warga akademik dibungkam hanya karena politik kampus,” pungkas Ainuddin.

 

Source: Kandidat Rektor Unram Dijegal
Via: Sanksi Etik Calon Rektor Unram
Tags: Calon Rektor UnramGugatanKampus UnramKemendiktisaintekPemilihan Rektor UnramUNRAM
ShareSendShare
SUMBAWAPOST.com

SUMBAWAPOST.com

Related Posts

Ketua Komisi I DPRD KLU Rusdianto Resmi Pimpin DPC PBB Lombok Utara: Target Empat Kursi di 2029
Politik

Ketua Komisi I DPRD KLU Rusdianto Resmi Pimpin DPC PBB Lombok Utara: Target Empat Kursi di 2029

Oktober 25, 2025
Alumni Unram Bongkar Dugaan ‘Akal-akalan’ Jelang Pemilihan Rektor: Kampus Bukan Arena Politik, Ini Sudah Bencana Pendidikan
Pendidikan

Alumni Unram Bongkar Dugaan ‘Akal-akalan’ Jelang Pemilihan Rektor: Kampus Bukan Arena Politik, Ini Sudah Bencana Pendidikan

Oktober 25, 2025
Eks Anggota DPRD Resmi Pimpin PBB Sumbawa: Targetkan 3 Kursi di Pemilu 2029
Politik

Eks Anggota DPRD Resmi Pimpin PBB Sumbawa: Targetkan 3 Kursi di Pemilu 2029

Oktober 25, 2025
Ketua DPW Nadirah Al-Habsyi Panaskan Mesin PBB NTB: Saatnya Bulan Bintang Bersinar Lagi di 2029
Politik

Ketua DPW Nadirah Al-Habsyi Panaskan Mesin PBB NTB: Saatnya Bulan Bintang Bersinar Lagi di 2029

Oktober 25, 2025
Komisi IV DPRD NTB Tekan BBWS Cari Solusi Adil Soal Lahan Bendungan Meninting
Politik

Komisi IV DPRD NTB Tekan BBWS Cari Solusi Adil Soal Lahan Bendungan Meninting

Oktober 25, 2025
Polres Dompu Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Desa Bara Kurang dari 24 Jam
Hukum dan Kriminal

Polres Dompu Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Desa Bara Kurang dari 24 Jam

Oktober 25, 2025
Next Post
Darurat Demokrasi di Unram: Senat Diduga Jegal Kandidat Rektor, Mahasiswa dan Alumni Siap Kepung Kampus

Darurat Demokrasi di Unram: Senat Diduga Jegal Kandidat Rektor, Mahasiswa dan Alumni Siap Kepung Kampus

Tanggapi Komentar Gubernur Soal Dana Siluman dan BTT, TGH Najamuddin: Panik Boleh Ngelantur Jangan

Tanggapi Komentar Gubernur Soal Dana Siluman dan BTT, TGH Najamuddin: Panik Boleh Ngelantur Jangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Cerita Korban Dugaan Penipuan Komisaris Perusahaan Debt Collector PT LNI di Lombok

Cerita Korban Dugaan Penipuan Komisaris Perusahaan Debt Collector PT LNI di Lombok

Maret 12, 2025
Usai Tangkap Puluhan Pelaku, Kapolda NTB Hadi Gunawan Jadikan Desa Beleka Kampung Bebas Narkoba

Usai Tangkap Puluhan Pelaku, Kapolda NTB Hadi Gunawan Jadikan Desa Beleka Kampung Bebas Narkoba

Februari 23, 2025
Hari ke 9, Polresta Mataram Keluarkan 574 Surat Tilang, 400 Diantaranya Tidak Pakai Helm

Hari ke 9, Polresta Mataram Keluarkan 574 Surat Tilang, 400 Diantaranya Tidak Pakai Helm

Juli 23, 2024

Popular Stories

  • Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    Dilaporkan, Badai NTB Siap Tunjukkan Bukti Keterlibatan Kapolsek Bolo, Anggota DPRD Hilda dan Hamid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Oknum Anggota Polisi Jajaran Polda NTB Dilaporkan Ke Mabes Polri, Dugaan Terlibat Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Badai NTB Ungkap Keterlibatan DL dan Keluarganya Dalam Jaringan Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Soal SK TP2D, Wakil Bupati Dompu Syirajuddin: Ada Konspirasi Berdasi Dibalik SK Kontroversial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Dompu Pasang Badan Soal SK TP2D, Tantang Tuduhan Konspirasi dan Intervensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SUMBAWAPOST.com

PT. Yakusa Sampai

Navigate Site

  • member

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
  • Sumbawa Post
  • Daerah
  • Pendidikan
  • Pemerintah

PT. Yakusa Sampai

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?