Tanggapi Komentar Gubernur Soal Dana Siluman dan BTT, TGH Najamuddin: Panik Boleh Ngelantur Jangan

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 17 Oktober 2025 - 11:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polemik dugaan dana siluman dalam program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) dan Belanja Tidak Terduga (BTT) DPRD NTB kian memanas. Setelah Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, menepis isu tersebut dengan santai hingga menyebut bertanya kepada Tuhan, pelapor kasus, TGH Najamuddin Mustafa, balik merespon tanggapan tersebut dengan tajam. Ia menilai pernyataan sang gubernur menunjukkan kepanikan dan keluar dari substansi persoalan.

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Isu dugaan dana siluman dalam program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB dan BTT yang kini tengah diusut Kejaksaan dan Polda NTB, akhirnya direspons langsung oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal.

Iqbal menegaskan, tidak ada yang disebut sebagai dana direktif gubernur seperti yang ramai diberitakan.

“Gak ada dana direktif itu. Program ada, tapi istilah direktif itu gak ada dalam istilah hukum. Itu hanya istilah yang kita pakai saja,”tegas Iqbal saat ditemui di Kantor Bank NTB Syariah, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, sorotan publik terhadap kasus ini merupakan hal yang wajar di era keterbukaan informasi.

“Wajar pergeseran BTT jadi sorotan, tidak ada masalah, kita sudah jelaskan dasarnya,” ungkapnya.

Namun ketika disinggung apakah dana siluman itu berasal dari program direktif gubernur yang diduga dibagikan kepada sejumlah anggota DPRD NTB 2024-2029, Iqbal menjawab ringan “Kita bertanya sama Tuhan,” katanya sambil tersenyum.

Terkait langkah Kejaksaan yang akan memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dimintai keterangan, Iqbal menegaskan Pemprov NTB akan bersikap terbuka dan kooperatif.

“Kan hanya dipanggil, ditanyakan saja, diperiksa, jadi ya tidak apa-apa,” katanya.

Baca Juga :  Datang Saja Susah, Ngaku ASN! Bupati Dompu Ledek Pegawai Pemalas di Hadapan Umum

Iqbal memastikan tidak ada yang ditutupi, baik terkait Belanja Tidak Terduga (BTT) maupun Pokir DPRD.

“Kalau mau ditanya, tinggal dijelaskan aja. Masalahnya sudah jelas, tidak ada yang perlu disembunyikan. Undang-undangnya jelas, prosesnya juga jelas. Jadi tidak ada hal yang terlalu istimewa untuk dijelaskan,” tandasnya.

Sementara itu, TGH Najamuddin Mustafa, pihak pelapor kasus dugaan pergeseran anggaran Pokir DPRD NTB dan BTT, menilai pernyataan Gubernur Iqbal justru menunjukkan kepanikan dan ketidaktepatan substansi.

Menurutnya, yang dilaporkan bukan istilah direktif, melainkan dugaan pergeseran anggaran Pokir melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) hingga tiga kali tanpa pembahasan resmi.

“Pertama dia membahas sesuatu yang tidak kita persoalkan. Dia berbicara tentang pokir, tetapi apa yang dibicarakan itu bukan pokir yang kita maksud. Kita persoalkan itu pergeseran pokir yang dilakukan oleh gubernur, ini yang jadi masalah,” tegas Najamuddin.

Ia juga mengkritik pernyataan Iqbal yang menyebut bertanya kepada Tuhan dalam konteks hukum Tidak mengenal hal itu.

“Ini kan pernyataan orang sehat apa ndak sehat? Pernyataan serius atau main-main? Jangan lah bermain-main dengan kata Tuhan. Ini urusan BTT dan Pokir, kenapa bawa-bawa nama Tuhan?,” sindirnya tajam.

Najamuddin menilai pernyataan tersebut justru memperlihatkan upaya meredam isu yang telah naik ke tahap penyidikan oleh aparat penegak hukum.

“Saya melihat gubernur dalam kepanikan. Seolah dia mau meringankan persoalan ini, tapi penegak hukum tidak bodoh. Laporan ini sudah naik ke penyidikan, ada barang buktinya di kejaksaan,” ujarnya.

Baca Juga :  Bawaslu NTB Gandeng DPW PBB Perkuat Demokrasi, Siapkan Masukan Menuju Pemilu 2029

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak gentar dengan proses hukum yang sedang berjalan.

“APH itu orang cerdas, kami tidak khawatir. Mereka sudah punya barang bukti berupa uang, rekaman, sejarah BTT dan Pokir itu. Baik Kejati, Polda NTB, maupun KPK sudah memegangnya,” ungkapnya.

Najamuddin menambahkan, selaku pelapor, pihaknya telah melakukan kajian akademik dan menemukan sejumlah peraturan yang diduga dilanggar dalam penggunaan dan pergeseran dana Pokir dan BTT.

Ia menyebutkan, dasar hukum yang dikaji antara lain seperti PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 55 Ayat 1 Huruf C dan Ayat 4, Pergub NTB Nomor 24 Tahun 2024 Pasal 13 Ayat 1-4, PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 160–165, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Mekanisme Tata Kelola Keuangan Daerah, dan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.

“Kalau Pemprov mengatakan tidak melanggar aturan, tunjukkan dong peraturan perundang-undangan mana yang sesuai apakah PP, UU, atau Peraturan Menteri,” tegasnya.

Najamuddin menilai, pernyataan Iqbal yang menyarankan bertanya pada Tuhan justru membingungkan publik.

“Justru Gubernur menyarankan bertanya kepada Tuhan, seharusnya Gubernur menjelaskan aturan yang sesuai dong. Kami berbicara secara akademik, bukan metafisika,” katanya dengan nada tajam.

Ia pun berpesan seharusnya Gubernur NTB menyampaikan secara akademik dengan menyampaikan soal aturan dan regulasi yang mana yang sudah sesuai.

“Seharusnya Pak Gubernur tegas dan jelaskan aturan yang sudah sesuai, biar masyarakat paham. Artinya hal ini menunjukkan bentuk kepanikan. Panik boleh, ngelantur jangan, Pak Gubernur,” Kata Najamudin.

Berita Terkait

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN
Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan
HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara
Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah
Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh
Hanura NTB Dipacu Menatap 2029, Rio Capella: Musuh Paling Besar Partai Itu Kemalasan
Hanura NTB Bidik Kursi DPRD di 3 Daerah Ini pada Pemilu 2029, Ternyata Ini Alasannya
Hanura NTB Siap ‘Pasang Papan Nama’ di Tiap Desa
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN

Rabu, 2 September 2026 - 10:46 WIB

Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan

Rabu, 2 September 2026 - 09:45 WIB

HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah

Rabu, 2 September 2026 - 05:33 WIB

Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh

Berita Terbaru