Predator Anak di Bima Ditetapkan Tersangka Usai Masyarakat Laporkan Kasat Reskrim ke Polda NTB

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2025 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima- Kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur yang dilaporkan tepatnya 11 bulan terhitung 23 Februari 2024 lalu, akhirnya Polres Bima Kabupaten menetapkan seorang warga Cenggu Kecamatan Belo atas nama Syafruddin sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur usai sejumlah oknum polisi baik mantan Kasat dan Kasat Reskrim Polres Bima dilaporkan ke Polda NTB.

“Sehubungan dengan rujukan tersebut diatas, bersama ini disampaikan kepada saudara bahwa sejak tanggal 23 Januari 2025, telah ditetapkan sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi pada Hari Jum’at tanggal 23 Februari 2024,” isi surat perihal pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Syafruddin tertanggal 23 Januari 2025 ditujukan kepada Kajari Bima.

Diketahui, peristiwa tersebut sekitar pukul 17.00 Wita tanggal 23 Februari 2024 bertempat Bertempat di Rt 007 Rw 003, Desa Cenggu, Kecamatan Belo Kabupaten Bima. Kasus tersebut langsung dilaporkan oleh ibu korban ke PPA Polres Bima Kabupaten 24 Februari 2024.

Baca Juga :  Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Dompu BBF-Dj Dapat Formulir B1KWK Dari Prabowo, Siap Daftar di KPU

Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Bima Abdul Malik membenarkan penetapan tersangka terduga pelaku tersebut. “Iya sudah tersangka, besok kami jadwalkan untuk pemanggilan sebagai tersangka,” kata Malik, Selasa 28 Januari 2025 melalui sambungan telfon.

Menurutnya, penetapan tersangka itu tidak langsung harus ditahan, katanya harus melalui serangkaian penyelidikan lebih lanjut. “Meski pun sudah ditetapkan tersangka, tidak serta merta langsung ditahan,” tegasnya.

Sebelumnya, Masyarakat Bima geram melihat perkembangan kasus pencabulan tersebut sehingga sedikitnya empat (4) oknum Polres Kabupaten Bima dilaporkan ke Polda NTB.

Ibrahim Bram Abdollah, menjelaskan, laporan tersebut masuk di tiga pintu di Polda NTB, di antaranya pintu Kabag Wassidik Ditreskrimum, Kabid Propam dan pintu Irwasda Polda NTB.

“Atas nama masyarakat saya melaporkan sedikitnya empat oknum polisi di Polres Bima, empat oknum itu diduga kuat mengabaikan laporan masyarakat dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi setahun silam,” kata Ibrahim Bram Abdollah pada media ini, Selasa 21 Januari 2024, usai menyampaikan laporan.

Baca Juga :  DPRD NTB Desak Pemprov Beri Kepastian untuk 518 Tenaga Honorer Non-Database

Bram sapaannya itu menjelaskan, empat oknum polres Bima itu antara lain, Kasat Reskrim Polres Bima Abdul Malik, mantan Kasat Reskrim Polres Bima Masdidin dan dua oknum penyidik masing-masing Nanang Qosim dan Hamzah.

“Mereka-mereka ini diduga kuat mengabaikan laporan keluarga korban tersebut,” bebernya.

Mantan aktivis HMI itu menjelaskan, kasus dugaan pencabulan tersebut dialami oleh bocah umur 8 tahun diduga dilakukan oleh seorang kakek bernama Syafruddin setahun yang lalu tepatnya tanggal 23 Februari 2024 sore hari dan sudah dilaporkan sehari pasca-kejadian tepatnya 24 Februari 2024.

Namun kasus tersebut, hingga saat ini menurutnya sudah memasuki tahun 2025 belum juga ada kepastian hukum.

“Saya sudah tanya ke orang tua korban tidak ada progres apa pun. Kepada para penyidik juga termasuk Kasat Reskrim Polres Bima saya tanya, jawaban mereka belum cukup bukti hingga saat ini,” bebernya.

 

Berita Terkait

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar
Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar
Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar
Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar
Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar
Lombok Utara Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp3 Miliar
APBD-P NTB 2026 Disepakati, Puluhan Ribu KK hingga Air Bersih dan MotoGP Mandalika Jadi Fokus
Kota Bima Borong 2 Penghargaan Terbaik I, Dapat Insentif Rp4 Miliar dari Kemendagri
Berita ini 406 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 09:37 WIB

APBD-P NTB 2026 Disetujui: Belanja Rp6,05 Triliun, Defisit Rp369 Miliar, SiLPA Rp431 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:57 WIB

Daftar Kabupaten-Kota Berprestasi di NTB Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp17 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:36 WIB

Kota Bima dan Mataram Borong Penghargaan Kemendagri, Insentif Capai Rp10,5 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:16 WIB

Lombok Timur Raih Penghargaan Kemendagri, Bawa Pulang Insentif Rp1 Miliar

Sabtu, 19 September 2026 - 06:07 WIB

Sumbawa Barat Raih Dua Penghargaan Kemendagri, Dapat Insentif Rp2,5 Miliar

Berita Terbaru