SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) agar rapat Koordinasi perbaikan Tatakelola Pemerintahan tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Tindak lanjut Rekomendasi harus diwujudkan melalui Evaluasi, Perbaikan, dan Pengawasan yang nyata.
Peringatan tersebut disampaikan Kasatgas Pencegahan Koorsup Wilayah V KPK RI, Roady Robby, dalam Rapat Koordinasi Penguatan dan Monitoring Tindak Lanjut Rekomendasi KPK terkait perbaikan tata kelola Pemerintah Daerah serta penyelamatan aset daerah di Gedung Graha Bhakti Praja, Kantor Gubernur NTB, Mataram, Jumat (23/10/2026).
Roady menekankan pentingnya menjadikan forum koordinasi sebagai momentum untuk mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Kami berharap rapat-rapat koordinasi seperti ini menjadi batu loncatan bagi Bapak dan Ibu semua untuk selalu melakukan perbaikan dan pengawasan,” ujar Roady.
Rapat tersebut membahas tindak lanjut rekomendasi KPK tertanggal 21 September 2026, dengan fokus pada penguatan integritas perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov NTB.
Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, yang membuka kegiatan itu, mengapresiasi pendampingan KPK dalam mendorong pemerintahan daerah yang bersih dan berintegritas.
“Kehadiran KPK merupakan bentuk sinergi yang sangat kita butuhkan untuk memastikan roda Pemerintahan berjalan di atas rel integritas yang kokoh,” ujar Wagub.
Indah juga mengakui masih terdapat tantangan dan celah dalam tata kelola pemerintahan yang membutuhkan evaluasi bersama, kedisiplinan, serta pengawasan lebih ketat dari seluruh pimpinan perangkat daerah.
Pemprov NTB turut didorong mengoptimalkan Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai instrumen pencegahan korupsi.
Dalam rapat yang sama, Sekretaris Daerah NTB, Abul Chair, menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah menyusun sejumlah rencana aksi perbaikan, mulai dari penanganan konflik kepentingan dan penguatan manajemen risiko hingga pembenahan tata kelola hibah, bantuan sosial, serta pengadaan barang dan jasa.
Agenda tersebut juga mencakup penguatan pencegahan korupsi melalui MCP dan percepatan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya mengawal tindak lanjut rekomendasi KPK. Pelaksanaan rencana aksi dan pengawasan berkelanjutan menjadi aspek penting untuk memastikan agenda perbaikan tata kelola berjalan secara nyata.
Penulis : SUMBAWAPOST.com











