SUMBAWAPOST.com |™Mataram- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang terindikasi mengalami Anomali tidak dapat dilaksanakan pada tahun Anggaran 2026. Keputusan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI setelah Inspektorat Provinsi NTB melakukan review terhadap usulan Pokir yang dinilai memerlukan penelaahan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, Ahad (18/10/2026). Ia menjelaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses Perencanaan dan Penganggaran Daerah berjalan sesuai ketentuan.
Pria yang akrab disapa Aka itu menuturkan, persoalan ini berawal dari Evaluasi Tata Kelola Pemerintahan NTB melalui rapat koordinasi pada 2-3 September 2026. Pertemuan tersebut melibatkan KPK RI, Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), unsur Pimpinan DPRD, serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-NTB.
Dalam evaluasi tersebut, KPK menyoroti sejumlah area yang memerlukan perhatian, mulai dari Perencanaan Pembangunan, Pengelolaan Anggaran, Pengadaan Barang/Jasa, Hibah, hingga Mekanisme Pengusulan dan Pelaksanaan Pokir DPRD.
“Yang menjadi perhatian bukan semata-mata besaran Anggaran, melainkan juga ketertiban Proses Perencanaan dan Penganggarannya. Setiap kegiatan harus melalui tahapan yang semestinya, memiliki jejak pengusulan yang jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Aka menjelaskan, sejumlah anomali yang menjadi perhatian berkaitan dengan pengusulan Pokir yang tidak sesuai tahapan dan jadwal dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Persoalan juga ditemukan pada kegiatan yang tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), tetapi tidak memiliki rekam pengusulan sebagaimana mestinya. Selain itu, terdapat pengusulan Pokir lintas daerah pemilihan serta perbedaan alokasi Antara Anggota DPRD yang perlu ditelaah dari sisi akuntabilitas penganggaran.
Menindaklanjuti rekomendasi pencegahan KPK, Inspektorat Provinsi NTB melakukan review terhadap Pokir yang terindikasi mengalami anomali. Hasil review tersebut menjadi dasar tindak lanjut pemerintah daerah, termasuk memastikan kegiatan terkait tidak dapat dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.
Meski kegiatan Pokir yang terindikasi anomali tidak dapat dilaksanakan, Aka menjelaskan bahwa alokasi anggaran terkait masih tercantum dalam DPA Perangkat Daerah Masing-masing.
Namun, pencantuman anggaran dalam DPA tidak serta-merta menjadi dasar untuk melaksanakan kegiatan tersebut. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan hasil review Inspektorat dan tindak lanjut rekomendasi pencegahan KPK.
“Ini merupakan langkah kehati-hatian dalam menindaklanjuti rekomendasi pencegahan KPK. Tujuannya agar pelaksanaan Anggaran tetap berada dalam koridor ketentuan dan potensi persoalan tata kelola dapat dicegah sejak awal,” ujarnya.
Aka berharap Masyarakat, khususnya konstituen Anggota DPRD, memahami persoalan tersebut secara proporsional. Menurutnya, aspirasi Masyarakat yang disampaikan melalui wakil rakyat tetap penting dan harus dihormati.
Namun, setiap aspirasi yang diwujudkan melalui anggaran daerah wajib mengikuti mekanisme Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaksanaan sesuai Aturan.
“Tidak dapat dilaksanakannya Pokir yang terindikasi anomali merupakan tindak lanjut rekomendasi pencegahan KPK berdasarkan review Inspektorat. Aspirasi masyarakat tetap kita hormati, sementara penggunaan uang rakyat harus memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut Aka, kepatuhan terhadap tata kelola bukanlah penghambat pembangunan. Sebaliknya, hal itu menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan program, melindungi keuangan daerah, serta memelihara kepercayaan Masyarakat terhadap Pemerintahan.
Penulis : SUMBAWAPOST.com











