SUMBAWAPOST.com |™ Mataram-Pembahasan Perubahan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026 mendapat catatan keras dari 4 (empat) Anggota DPRD NTB dari PDI Perjuangan.
Keempat Anggota legislatif tersebut mengajukan Minderheidsnota atau Nota Keberatan dalam sidang Paripurna DPRD NTB yang mengagendakan penyampaian Nota Keuangan Gubernur dan Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2026, Selasa, (15/9/2026) kemarin.
Nota keberatan itu diajukan karena Empat Anggota PDI Perjuangan menilai terdapat sejumlah persoalan dalam Pengelolaan APBD yang bersumber dari Uang Masyarakat. Mereka juga menyoroti adanya dugaan kepentingan Politik dalam proses pembahasan Anggaran Daerah.
Anggota PDI Perjuangan yang juga menjadi juru bicara Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (F-PPR) DPRD NTB, Abdul Rahim atau Bram, menegaskan bahwa Minderheidsnota tersebut menjadi catatan yang disampaikan bersamaan dengan pandangan Fraksi PPR.
Secara umum, Fraksi PPR yang merupakan gabungan Tiga Partai Politik, yakni PDI Perjuangan, NasDem dan Perindo, menyetujui pembahasan APBD Perubahan 2026 untuk dilanjutkan.
Namun, Empat Anggota PDI Perjuangan mengambil sikap berbeda. Mereka menyatakan tidak akan mengikuti tahapan pembahasan APBD Perubahan 2026 selanjutnya.
“Silahkan, Dua parpol lain di Fraks PPR ikut pembahasan APBD Perubahan 2026. Tapi, Empat Anggota PDI Perjuangan, dipastikan tidak ikut pada tahap pembahasan selanjutnya,” tegas Bram saat menyampaikan pandangan fraksinya, dalam keterangan yang diterima media ini. Rabu (16/9/2026).
Menurut Bram, kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di NTB juga menjadi perhatian dalam melihat tata kelola APBD di Daerah.
Ia mengaitkan hal tersebut dengan pernyataan Gubernur NTB yang menyebut bahwa persoalan masa lalu harus menjadi pelajaran dan menjadi momentum untuk membangun Birokrasi yang lebih blBaik dan Profesional.
Di sisi lain, Bram menyebut pernyataan tersebut berbeda dengan pernyataan Ketua DPRD NTB yang menyampaikan optimisme agar kesalahan tidak kembali terulang dan menjadi bagian dari perbaikan ke depan.
“Dua pernyataan yang berbeda ini, menunjukan jika dalam pengelolaan APBD NTB, kuat dugaan adanya deal-deal Politik kepentingan semata dan bukan untuk kepentingan Masyarakat NTB,” kata Bram.
Anggota Komisi IV DPRD NTB tersebut juga menyoroti penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) dalam dokumen APBD NTB Tahun Anggaran 2025.
Berdasarkan penelusurannya, penggunaan BTT tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 06 Tahun 2025. Selain itu, terdapat pula Pergeseran Anggaran senilai sekitar Rp76 miliar.
Bram menilai penambahan dana BTT semestinya disertai penjelasan yang detail dan terperinci. Penjelasan tersebut, menurutnya, berkaitan dengan risiko yang diantisipasi, kebutuhan anggaran, mekanisme penggunaan hingga pertanggungjawabannya.
“Ingat, BTT adalah Dana tidak terduga, dan bukan Dana tanpa pengawasan. Maka, jika belum ada penjelasan yang konkrit dan terperinci, tentu kami tidak akan bertanggung jawab jika ada penyalahgunaanya,” ujar Bram.
Ia memastikan keputusan Empat Anggota PDI Perjuangan untuk tidak mengikuti Pembahasan APBD Perubahan 2026 merupakan sikap resmi. Keputusan tersebut diambil karena masih terdapat sejumlah hal mendasar yang dinilai belum mendapatkan penjelasan.
Menurut Bram, publik perlu mengetahui kondisi keuangan Daerah secara terbuka, termasuk mengenai Alokasi Dana BTT.
“Memang fraksi kami gabungan. Tapi, Empat Anggota PDI Perjuangan sudah bulat tidak ikut sama sekali. Sementara, Dua Anggota dari fraksi PPR, yakni Nasdem dan Perindo, silahkan melanjutkan pembahasan APBD Perubahan 2025,” tandas Bram.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










