3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

SUMBAWAPOST.com |™ Bima- Persidangan Perkara Pidana Nomor 177/Pid.Sus/2026/PN.Rbi dengan terdakwa Uswatun Hasanah alias Badai NTB di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026), memasuki tahap akhir pembuktian.

Dalam Persidangan tersebut, Tim Advokat terdakwa dari Koalisi Bersama Rakyat Lawan Narkoba (BERANI) menghadirkan ahli ITE dan Perlindungan Data Pribadi (PDP), Teguh Arifiyadi.

Teguh merupakan PNS yang menjabat sebagai Kepala Biro Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik pada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Badai NTB didakwa secara alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima.

Dakwaan pertama terkait Pasal 433 ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dakwaan kedua terkait Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Dakwaan tersebut berkaitan dengan postingan Badai selaku Ketua PW SEMMI NTB pada 18 Desember 2024 melalui akun Facebook @Badai NTB.

Dalam postingan tersebut terdapat imbauan kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap sejumlah orang yang disebut terduga terlibat dalam peredaran narkotika, disertai ajakan untuk melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Postingan itu juga dilengkapi flyer kloter II yang memuat foto beberapa orang, termasuk foto Hilda Komala Dewi, anggota DPRD Kabupaten Bima yang menjadi pelapor sekaligus korban dalam perkara tersebut.

Foto Hilda sebelumnya digunakan sebagai foto profil Facebook miliknya dan dapat diakses secara Publik.

Teguh Arifiyadi yang memiliki pengalaman sebagai ahli ITE dalam lebih dari seribu perkara, mulai dari tingkat penyidikan hingga Pengadilan, memberikan keterangan secara Elektronik melalui Zoom.

Dalam keterangannya, Teguh menyebut postingan Badai NTB tidak memiliki hubungan maupun motif pribadi dengan korban.

Menurutnya, hal tersebut berkaitan dengan ada atau tidaknya niat jahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal yang didakwakan.

Menurut Teguh, perasaan Subjektif korban yang merasa nama baiknya tercemar bukan menjadi Satu-satunya hal yang harus dilihat dalam perkara tersebut. Tujuan dari perbuatan terdakwa juga perlu diperhatikan.

Ia menilai postingan tersebut berkaitan dengan kepentingan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 ayat (3) KUHP.

Baca Juga :  Adat Sudah ‘Merah’, Bupati Najmul Gas Full: Sekolah Adat Jadi Tameng Lawan Modernisasi Galak

“Postingan terbukti atau tidak terbukti tentu akan memiliki dampak, tetapi dalam hal ini bukanlah perbuatan melanggar hukum tetapi lebih kepada etik karena perbuatan Badai adalah untuk kepentingan Umum sebagaimana ketentuan Pasal 433 ayat (3) KUHP,” terang Teguh Arifiyadi dalam persidangan, dalam keterangan tertulis yang diterima media ini. Minggu (13/9/2026).

Terkait penggunaan foto, Teguh juga menerangkan bahwa foto yang sebelumnya diunggah oleh pemiliknya ke ruang Publik memiliki konsekuensi terkait akses Publik terhadap foto tersebut.

“Selanjutnya Ahli menerangkan bahwa penggunaan foto yang sebelumnya oleh pemilik foto diunggah ke Publik maka memiliki konsekuensi persetujuan kepada publik berhak menggunakannya, sehingga tindakan Badai tidak termasuk pelanggaran mengungkap data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana ketentuan Pasal 67 ayat (2) UU PDP,” demikian keterangan Teguh Arifiyadi sebagaimana disampaikan dalam persidangan.

Keterangan Teguh tersebut dinilai bersesuaian dengan keterangan dua ahli sebelumnya yang telah diperiksa dalam persidangan.

Ahli Antropologi dari Universitas Bima Internasional (UNBIM) MFH, Dr. Alfisahrin menerangkan bahwa tindakan Badai memposting foto yang disertai narasi bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat.

Menurut Alfisahrin, tindakan tersebut merupakan bentuk kontrol Publik untuk memproteksi komunitas dan melindungi Masyarakat.

“Tindakan Badai memposting foto yang disertai dengan narasi yang tujuannya memberikan edukasi adalah bentuk kontrol publik untuk memproteksi komunitas dan melindungi masyarakat dengan mengambil ruang kontrol sosial yang memang luput dari otoritas formal dari negara terkait penegakan hukum di kasus peredaran narkotika di Bima telah mengalami disfungsi, bukan bertujuan untuk menstigma apalagi mestereotipe seseorang,” kata Alfisahrin dalam keterangannya.

Sementara itu, Taufan, ahli pidana dari Universitas Mataram, menerangkan bahwa postingan Badai NTB tidak memiliki sifat melawan hukum karena dibuat untuk kepentingan Umum.

“Postingan Badai tidak memiliki sifat melawan hukum karena tujuannya adalah untuk kepentingan Umum,” terang Taufan.

Keterangan tiga ahli tersebut juga dinilai mendukung keterangan dua Saksi a de Charge (Saksi yang diajukan oleh tersangka atau terdakwa untuk memberikan keterangan yang meringankan atau menguntungkan dalam proses Perkara Pidana) yang diajukan Advokat terdakwa.

Baca Juga :  Wamen PKP Fahri Hamzah Bongkar Masalah Perumahan: Data Amburadul, Kawasan Kumuh Tak Terurus

Kedua saksi tersebut yakni Hamdan Zoelva, Pengurus DPP Syarikat Islam sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, serta Rizal, Ketua PW SEMMI NTB. Keduanya pada pokoknya menerangkan bahwa postingan yang menjadi perkara dibuat ketika Badai menjabat sebagai Ketua PW SEMMI NTB.

Menurut keterangan yang disampaikan, Badai NTB atas nama Organisasi menjalankan Hak Konstitusional berupa kebebasan berpendapat dan berekspresi untuk mengkritik persoalan Sosial.

Kritik tersebut berkaitan dengan maraknya penyalahgunaan Narkotika yang disebut telah menyasar Anak-anak hingga Wilayah pelosok Desa.

Persoalan itu, menurut keterangan dalam Persidangan, juga diperparah oleh buruknya Penegakan Hukum serta dugaan keterlibatan Oknum aparat dalam peredaran Narkotika di Pulau Sumbawa, khususnya Bima dan Dompu.

Sebelumnya, dalam pembuktian perkara tersebut, JPU telah menghadirkan Tiga Orang Saksi.

Mereka yakni Hilda Komala Dewi, anggota DPRD Kabupaten Bima sekaligus korban, Hendri Setiawan, pelatih les drum band anak Hilda, serta Syahrani, kepala dusun tempat tinggal Hilda.

JPU juga menghadirkan dua ahli, masing-masing dari Subdit Siber Polda NTB dan Dinas Kominfotik Provinsi NTB.

Pihak Advokat Terdakwa menilai keterangan Saksi dan Ahli yang diajukan JPU belum cukup untuk membuktikan Badai NTB bersalah.

Sebaliknya, Tim Advokat menilai keterangan Tiga Ahli dan Dua Saksi yang mereka hadirkan menunjukkan bahwa Badai NTB tidak terbukti melakukan Tindak Pidana sebagaimana Dakwaan.

“Yang kami nilai belum cukup membuktikan Terdakwa bersalah, apalagi dari keterangan 3 Ahli dan 2 Saksi yang diajukan oleh Advokat Terdakwa jelas menerangkan Badai tidak terbukti bersalah dan harusnya diputus bebas dari seluruh dakwaan, agar aktivisme untuk pemberantasan Narkoba sebagai gerakan Sosial yang baik terus menyala di kalangan Anak muda,” demikian pernyataan Yan Mangandar Putra, perwakilan Advokat Badai NTB dari Koalisi BERANI.

Pihak Advokat berharap proses Persidangan tersebut tetap memberikan ruang bagi gerakan Sosial Pemberantasan Narkoba, khususnya di kalangan Anak muda.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Status Kekeringan Lombok Barat Naik Jadi Darurat
Diisukan Miliki Hubungan Khusus dengan Istri Orang, Anggota DPRD Dompu: Silakan Laporkan Saya
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Sabtu, 12 September 2026 - 17:34 WIB

Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB