SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Pemerintah Provinsi NTB Tengah Mempercepat Penataan Pertambangan Rakyat rakyat. Sebanyak 68 Blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kini menjadi bagian dari upaya Pemerintah menghadirkan Aktivitas Pertambangan yang Legal, Aman dan Ramah Lingkungan.
Dari jumlah tersebut, 16 blok telah memiliki Dokumen Pengelolaan yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Sementara itu, 21 Koperasi telah mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Tiga Koperasi telah ditetapkan Memperoleh IPR.
Data tersebut terungkap saat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan Studi Tiru ke Pemprov NTB untuk mempelajari Tatakelola IPR, khususnya Pertambangan Emas, di Gedung Sangkareang, Kantor Gubernur NTB, Kamis (20/8/2026).
Rombongan Pemprov Sumatera Selatan diterima Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri, Sekda NTB Abul Chair, Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin, Kepala Dinas DPMPTSP dan Sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah.
Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin mengatakan Potensi Mineral NTB cukup besar karena Wilayah tersebut berada di Kawasan Ring of Fire.
Emas, Perak dan Tembaga tersebar di Sejumlah Wilayah Lombok dan Sumbawa. Dalam proses penataan WPR, Pemerintah Pusat telah menetapkan 68 Blok di Lima Kabupaten/Kota.
“Dari 68 itu, 16-nya sudah menetapkan Dokumen Pengelolaannya oleh Pemerintah Pusat yaitu ada 5 di Lombok Barat, 3 di KSB, 3 di Sumbawa, 4 di Dompu, dan 1 di Bima,” jelas Samsudin.
Setelah penetapan tersebut, Pemprov NTB menyiapkan sejumlah tahapan lanjutan. Di antaranya Dokumen Reklamasi Pasca-Tambang, Sosialisasi Kepada Masyarakat, Pembagian Blok serta Verifikasi dan Validasi Koperasi yang akan menjadi Pengelola.
Samsudin menegaskan bahwa tujuan utama penerapan IPR bukan sekadar memberikan legalitas. IPR diharapkan menjadi salah satu instrumen Pemerintah untuk menekan Praktik Pertambangan Ilegal yang selama ini dilakukan Masyarakat.
“Target utama dari IPR adalah untuk menyelesaikan illegal Mining yang terjadi yang oleh Masyarakat. Sehingga kalau Usul-usul terkait dengan Masyarakatnya Betul-betul Masyarakat setempat, harus dipastikan itu,” ujar Samsudin.
Namun, proses Penerbitan IPR tidak bisa dilakukan oleh satu Perangkat Daerah. ESDM harus berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Dinas Tenaga Kerja, DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan hingga pemerintah Kabupaten/Kota.
Setiap lokasi juga harus Diverifikasi untuk memastikan tidak terjadi Persoalan terkait Kawasan Hutan, Lahan Pertanian, Wilayah Sungai, Kepemilikan Lahan maupun Konflik Sosial.
Dari proses yang berjalan, sebanyak 21 Koperasi telah mengajukan IPR di NTB. Dari jumlah tersebut, Tiga Koperasi telah ditetapkan Memperoleh IPR.
Namun, penerimaan Daerah dari Aktivitas tersebut belum dapat dilakukan karena Regulasi terkait pemungutan Retribusi IPR masih dalam Proses di Pemerintah Pusat.
Pemprov NTB juga menunggu penyelesaian Perda tentang Pendelegasian Kewenangan di Bidang Minerba yang tengah dibahas DPRD NTB.
Regulasi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi pertambangan Rakyat di Daerah.
Studi Tiru tersebut dilakukan Pemprov Sumatera Selatan karena Daerah tersebut juga memiliki Wilayah Pertambangan Rakyat yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.
Wakil Gubernur Sumatera Selatan Cik Ujang mengatakan pihaknya ingin belajar dari pengalaman NTB dalam menata Pertambangan Rakyat, khususnya Pertambangan Emas.
“Kami Mau Belajar, Mau Bersilaturahmi, Komunikasi gimana caranya supaya Tambang yang ada di Sumatera Selatan, khususnya tambang Emas, karena Daerah Sumatera Selatan ini batu Bara banyak. Kalau Batu Bara di sini ada, Bu? Enggak ada. Tapi banyak batu Bara? Batu yang banyak,” kata Cik Ujang.
Ia menilai Pengelolaan Pertambangan harus memastikan Masyarakat Lokal memperoleh manfaat Ekonomi, bukan justru menjadi pihak yang hanya menerima dampak kerusakan Lingkungan.
“Kalau Kita dikelola terus sama yang NPWP-nya bukan di situ, dari Jakarta semua, uangnya dibawa ke Jakarta semua, Pak. Kita dapat debunya, Kita dapat lingkungan rusaknya, paling Kita bekerja,” ujarnya.
Karena itu, Sumatera Selatan ingin memastikan aktivitas Pertambangan Rakyat dapat dikelola secara legal dengan tetap memperhatikan Keselamatan Kerja dan Lingkungannya.
Bagi NTB, penataan 68 blok WPR dan proses penerbitan IPR menjadi bagian dari upaya besar untuk mengubah aktivitas pertambangan rakyat dari sektor yang rawan ilegal menjadi kegiatan ekonomi yang memiliki kepastian hukum.
Pertambangan rakyat diharapkan mampu menekan illegal mining, meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, menjaga lingkungan dan sekaligus membuka sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara, Kepala DPMPTSP NTB H. Irnadi menjelaskan bahwa penerbitan IPR harus diawali kepastian WPR, Legalitas Koperasi, Penguasaan Lahan, Pemenuhan Dokumen Teknis dan Lingkungan, serta Verifikasi sesuai ketentuan. “Hingga saat ini, tiga IPR telah diterbitkan di Wilayah Sumbawa,”ungkapnya.
Melalui Study Tiru ini, NTB dan Sumatera Selatan diharapkan dapat saling berbagi Praktik terbaik dalam mewujudkan Pertambangan Rakyat yang Legal, Memberikan Kepastian Hukum, meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, serta tetap menjaga Kelestarian Lingkungan.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










