P-21! 6 Tersangka Korupsi Masker, Termasuk Eks Wabup dan Kadis NTB Dilimpahkan ke Jaksa

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Dilimpahkan Penyidik Polresta Mataram Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setelah Berkas Perkara Dinyatakan P-21.

Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Dilimpahkan Penyidik Polresta Mataram Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setelah Berkas Perkara Dinyatakan P-21.

SUMBAWAPOST.com|™ Mataram- Kasus dugaan Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Setelah Berkas Perkara dinyatakan Lengkap atau P-21, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Mataram melimpahkan Enam Tersangka beserta Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (13/8/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses Penyidikan di kepolisian. Perkara selanjutnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Mataram untuk memasuki Proses Penuntutan hingga Persidangan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena enam tersangka yang dilimpahkan berasal dari sejumlah posisi penting dalam Proyek Pengadaan Masker tahun 2020.

Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.

Baca Juga :  Dua Mahasiswa Maling HP Saat Malam Keakraban BEM FKIP Unram Ditangkap Polisi

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Karena itu, hari ini kami melaksanakan Tahap II berupa Penyerahan Tersangka dan Barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas AKP I Made Dharma, dalam keterangan yang diterima media ini. Jum’at (14/8/2026).

Enam Tersangka yang diserahkan yakni Wirajaya Kusuma, selaku mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Dewi Noviany, mantan Wakil Bupati Sumbawa, Kamaruddin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Chalid Tomassong Bulu, mantan Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB, M Hariyadi Wahyudin, selaku PPTK saat pengadaan, serta Rabiatul Adawiyah.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga :  Pramuka NTB Siap ‘Go Internasional’, Gubernur Iqbal Ingatkan: Tunjukkan Disiplin dan Karakter Muslim

Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung tim JPU Kejaksaan Negeri Mataram, yakni Hermanto Hariadi, Baiq Ira Mayasari, Ida Ayu Ketut Yustika Dewi, dan Indriani Setiawati, SH.

Dengan dilaksanakannya tahap II, tanggung jawab penanganan Perkara secara Yuridis selanjutnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Mataram untuk diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku hingga tahap Persidangan.

Meski demikian, Polresta Mataram memastikan tetap menjalin Koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk mengikuti Perkembangan Perkara tersebut.

“Kami akan terus Berkoordinasi dan Mengikuti perkembangan Proses Hukum Perkara ini hingga tahap Persidangan agar seluruh Proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kasat Reskrim.

 

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Kejati NTB Gandeng Densus 88, Radikalisme Anak Diburu dari Ruang Digital
Tim Mori Hanafi Tegaskan Perebutan Ketua KONI NTB 2026-2030 Harus Sportif, Tanpa Intervensi
16 Anak NTB Terpapar Radikalisme, Game Online dan Medsos Jadi Ancaman Baru
Gubernur Iqbal Resmi Daftar Calon Ketua KONI NTB, Didampingi Cabor dan KONI Daerah
6 Tersangka Korupsi Masker di NTB Jadi Tahanan Kota, Ada Gelang Elektronik dan Uang Rp38 Juta
Bawa Oleh-Oleh Terlarang Lewat Bus, Pria Bima Malah Dapat Tiket ke Polisi
Rp56,37 Miliar Masuk Kasda Kota Bima, Uangnya dari Mana dan Dipakai untuk Apa?
Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:10 WIB

Kejati NTB Gandeng Densus 88, Radikalisme Anak Diburu dari Ruang Digital

Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Tim Mori Hanafi Tegaskan Perebutan Ketua KONI NTB 2026-2030 Harus Sportif, Tanpa Intervensi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:28 WIB

16 Anak NTB Terpapar Radikalisme, Game Online dan Medsos Jadi Ancaman Baru

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Gubernur Iqbal Resmi Daftar Calon Ketua KONI NTB, Didampingi Cabor dan KONI Daerah

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:04 WIB

6 Tersangka Korupsi Masker di NTB Jadi Tahanan Kota, Ada Gelang Elektronik dan Uang Rp38 Juta

Berita Terbaru

Kejati NTB Bersama Densus 88 dan Sejumlah Pihak Terkait Membahas Upaya Pencegahan Radikalisme Anak di Ruang Digital.

Hukum & Kriminal

Kejati NTB Gandeng Densus 88, Radikalisme Anak Diburu dari Ruang Digital

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:10 WIB