SUMBAWAPOST.com|™ Mataram- Kasus dugaan Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di Nusa Tenggara Barat (NTB) memasuki babak baru. Setelah Berkas Perkara dinyatakan Lengkap atau P-21, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polresta Mataram melimpahkan Enam Tersangka beserta Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (13/8/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses Penyidikan di kepolisian. Perkara selanjutnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Mataram untuk memasuki Proses Penuntutan hingga Persidangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena enam tersangka yang dilimpahkan berasal dari sejumlah posisi penting dalam Proyek Pengadaan Masker tahun 2020.
Kapolresta Mataram Kombes Pol. Hendro Purwoko, melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma YP., membenarkan pelaksanaan tahap II tersebut.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan. Karena itu, hari ini kami melaksanakan Tahap II berupa Penyerahan Tersangka dan Barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelas AKP I Made Dharma, dalam keterangan yang diterima media ini. Jum’at (14/8/2026).
Enam Tersangka yang diserahkan yakni Wirajaya Kusuma, selaku mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Dewi Noviany, mantan Wakil Bupati Sumbawa, Kamaruddin, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Chalid Tomassong Bulu, mantan Kabid UKM pada Diskop dan UMKM NTB, M Hariyadi Wahyudin, selaku PPTK saat pengadaan, serta Rabiatul Adawiyah.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima langsung tim JPU Kejaksaan Negeri Mataram, yakni Hermanto Hariadi, Baiq Ira Mayasari, Ida Ayu Ketut Yustika Dewi, dan Indriani Setiawati, SH.
Dengan dilaksanakannya tahap II, tanggung jawab penanganan Perkara secara Yuridis selanjutnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Mataram untuk diproses sesuai ketentuan Hukum yang berlaku hingga tahap Persidangan.
Meski demikian, Polresta Mataram memastikan tetap menjalin Koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk mengikuti Perkembangan Perkara tersebut.
“Kami akan terus Berkoordinasi dan Mengikuti perkembangan Proses Hukum Perkara ini hingga tahap Persidangan agar seluruh Proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Kasat Reskrim.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










