Dompu Kembali Dinobatkan Sebagai Kabupaten Sangat Inovatif Tingkat Nasional IGA 2025

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Dompu kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah Nasional.

Kabupaten Dompu kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah Nasional.

SUMBAWAPOST.com| Dompu-Kabupaten Dompu kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah Nasional. Pada ajang Innovative Government Awards (IGA) 2025) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri, Dompu kembali dinobatkan sebagai Kabupaten Sangat Inovatif, melanjutkan capaian serupa yang diraih pada tahun 2024.

Penghargaan bergengsi tersebut diterima langsung oleh Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, dalam seremoni penganugerahan yang berlangsung di Kempinski Grand Ballroom, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2025).

Dalam keterangannya, Wakil Bupati menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Dompu dalam menghadirkan inovasi pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan pembangunan daerah yang semakin adaptif serta responsif.

Baca Juga :  Menjelang HUT ke-67 NTB, Gubernur Iqbal Pasang Target Tinggi: Pelabuhan, Infrastruktur dan RS Harus Naik Kelas

IGA sendiri merupakan ajang tahunan Kemendagri yang diberikan kepada pemerintah daerah atas keberhasilan mereka menghadirkan inovasi yang berdampak luas bagi masyarakat. Setiap inovasi dinilai berdasarkan 20 indikator kelengkapan dan kematangannya, sebelum akhirnya dirumuskan opini resmi terhadap kinerja Pemda.

Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Dompu menunjukkan peningkatan signifikan melalui pengiriman 93 inovasi dari berbagai perangkat daerah. Jumlah ini menjadi bukti produktivitas sekaligus kreativitas yang terus tumbuh, sejalan dengan tujuan menciptakan terobosan pembangunan yang berkelanjutan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Baca Juga :  Wagub NTB Umi Dinda Ungkap Rintangan Terberat Kadang Datang dari Orang Terdekat

“Selamat kepada seluruh inovator daerah yang telah bekerja keras, terus berkreasi, dan menghadirkan solusi-solusi nyata bagi Dompu,” ungkap Syirajuddin usai menerima penghargaan, dalam keterangan yang diterima media ini. Kamis (11/12/2025).

Penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi seluruh perangkat daerah untuk terus memperkuat budaya inovasi dalam pelayanan publik, sehingga Dompu kian siap melaju sebagai daerah yang progresif, kompetitif, dan berdaya saing nasional.

 

Berita Terkait

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri
Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka
Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal
Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan
Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode
Eceng Gondok Bendungan Batujai Dibidik Jadi Produk Ekspor, Disperindag NTB Dorong Industri Bernilai Tambah
Bendungan Batujai Disiapkan Jadi Hub Seaplane Pertama di Indonesia, Investasi Awal Capai Rp450 Miliar
NTB Raih WTP ke-15 Berturut-turut, Ketua DPRD Isvie Tegaskan Komitmen Kawal Rekomendasi BPK
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:17 WIB

Dari Negeri Seribu Masjid ke Negeri Seribu Perlindungan, Ketua DPRD NTB Serukan Revolusi Keselamatan Santri

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:37 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Santri di Bima Naik Penyidikan, 11 Korban Terungkap, Pimpinan Ponpes Belum Jadi Tersangka

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:22 WIB

Demokrasi Tak Boleh Pilih Kasih, KPU NTB Gandeng Sentra Paramita Rangkul Kelompok Rentan dan Marjinal

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:42 WIB

Temuan BPK RI Pada Tata Kelola Aset Pemprov NTB: Evaluasi dan Strategi Pembenahan Kedepan

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:15 WIB

Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi Maksimal Dua Periode

Berita Terbaru