SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Polda NTB bersama seluruh jajaran Polres mengungkap 129 Kasus Narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026. Operasi yang berlangsung selama 14 hari, mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2026, tersebut turut mengamankan 178 tersangka.
Pengungkapan itu disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, SIK., dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Resnarkoba Polda NTB di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (11/8/2026).
“Operasi Antik Rinjani 2026 menunjukkan komitmen Polda NTB memutus peredaran Narkotika di NTB, sekaligus membersihkan internal Polri dari Personel yang terbukti terlibat narkoba,” ujar Mohammad Kholid, dalam keterangan yang diterima media ini. Kamis (13/8/2026)
Dari ratusan Kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti Narkotika dan uang tunai.
Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari Sabu seberat 488,530 gram, Ganja 5.589,440 gram dan satu Pohon Ganja, Magic Mushroom 922,86 gram, Tiga Butir Obat-obatan, serta Uang tunai sebesar Rp173.737.000.
Kholid menjelaskan, dari 129 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 27 kasus merupakan Target Operasi (TO).
Dari jumlah tersebut, enam TO berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda NTB. Sementara itu, tiga TO diungkap Polresta Mataram.
Adapun Polres Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Kabupaten Bima dan Bima Kota masing-masing mengungkap dua Target Operasi.
Pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda NTB dan jajaran dalam menekan peredaran narkotika di wilayah NTB.
Operasi Antik Rinjani 2026 juga menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar jaringan dan pelaku dari kalangan masyarakat umum, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga integritas internal institusi Polri.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










