Polresta Loteng Tetapkan Perempuan Ini Tersangka Penipuan Koperasi, Kerugian Capai Rp780,85 Juta

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Lombok Tengah Menetapkan Seorang Perempuan Berinisial S Sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Koperasi Syariah “Ngiring Tunas Paice” dengan Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp780,85 juta.

Polresta Lombok Tengah Menetapkan Seorang Perempuan Berinisial S Sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Koperasi Syariah “Ngiring Tunas Paice” dengan Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp780,85 juta.

SUMBAWAPOST.com |™ Lombok Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Lombok Tengah menetapkan seorang Perempuan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S sebagai Tersangka dalam Kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan curang di Koperasi Syari’ah “Ngiring Tunas Paice”.

Dugaan tindak Pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga Januari 2026. Akibat Dugaan Perbuatan tersebut, Koperasi diperkirakan mengalami Kerugian mencapai Rp780.850.000.

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean, mengatakan Tersangka diduga menggunakan Modus Menjaminkan Perhiasan yang disebut sebagai Emas, namun diduga merupakan barang Imitasi, untuk memperoleh Pinjaman dari Koperasi.

“Akibat dugaan perbuatan tersebut, Koperasi Syari’ah ‘Ngiring Tunas Paice’ diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp780.850.000,” tegas AKP Punguan Hutahaean, dalam keterangan yang diterima media ini. Kamis (13/8/2026).

Baca Juga :  Kasus Pencurian Kos Mahasiswi Sumbawa, Tersangka Dan Barang Bukti Diserahkan Ke Kejaksaan Mataram

AKP Punguan menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak koperasi melakukan pengecekan terhadap Data Barang Jaminan yang masuk dalam Sistem Titip Jaminan pada Januari 2026.

Dalam pengecekan tersebut, salah Seorang Pengawas menemukan sejumlah Barang Jaminan berupa Perhiasan Emas yang belum ditebus. Namun, pembayaran Jasa Penitipan atau perpanjangan terus dilakukan dengan nilai yang mendekati Pokok Pinjaman.

Berdasarkan hasil Penyidikan, Tersangka diduga memasukkan Barang Jaminan berupa perhiasan yang bukan Emas dengan menggunakan Identitas sendiri maupun atas Nama Orang lain.

Uang hasil Pencairan Pinjaman tersebut diduga diterima oleh Tersangka.

Selain itu, Tersangka juga diduga menggunakan nota pembelian Perhiasan dengan Jenis dan bentuk berbeda untuk memberikan kesan bahwa Barang yang Dijaminkan sesuai dengan Dokumen Pembelian.

Baca Juga :  Wagub NTB Luncurkan BKOW KUAT, Perang Lawan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting Dimulai dari Keluarga

Dalam proses penyidikan, penyidik Sat Reskrim Polresta Lombok Tengah telah meminta keterangan dari 24 orang saksi.

Selain itu, Penyidik juga meminta keterangan dari Seorang ahli taksir dari PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar serta seorang ahli digital forensik untuk mendukung proses Penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini, tersangka bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolresta Lombok Tengah untuk menjalani Proses Hukum dan Penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami Perkara tersebut guna memastikan rangkaian dugaan Perbuatan Curang yang menyebabkan kerugian terhadap Koperasi Syari’ah “Ngiring Tunas Paice”.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan
Status Politik Musyafirin Dipertanyakan, DPD PDIP NTB dan Gubernur Diminta Buka-bukaan
Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki
Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR
Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya
Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak
PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya
PKL Nasional di Kemenag RI, Mahasiswa FDIK UIN Mataram Didorong Uji Skill dan Mental di Dunia Kerja
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:20 WIB

Anggaran Rehab GOR Turide Mataram untuk PON 2028 Dinolkan DPR RI, Mori Hanafi: Sudah Dinolkan

Rabu, 30 September 2026 - 02:01 WIB

Status Politik Musyafirin Dipertanyakan, DPD PDIP NTB dan Gubernur Diminta Buka-bukaan

Selasa, 29 September 2026 - 17:23 WIB

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki

Selasa, 29 September 2026 - 16:57 WIB

Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR

Selasa, 29 September 2026 - 15:44 WIB

Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya

Berita Terbaru