Polresta Loteng Tetapkan Perempuan Ini Tersangka Penipuan Koperasi, Kerugian Capai Rp780,85 Juta

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Lombok Tengah Menetapkan Seorang Perempuan Berinisial S Sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Koperasi Syariah “Ngiring Tunas Paice” dengan Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp780,85 juta.

Polresta Lombok Tengah Menetapkan Seorang Perempuan Berinisial S Sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Koperasi Syariah “Ngiring Tunas Paice” dengan Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp780,85 juta.

SUMBAWAPOST.com |™ Lombok Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Lombok Tengah menetapkan seorang Perempuan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S sebagai Tersangka dalam Kasus dugaan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan curang di Koperasi Syari’ah “Ngiring Tunas Paice”.

Dugaan tindak Pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga Januari 2026. Akibat Dugaan Perbuatan tersebut, Koperasi diperkirakan mengalami Kerugian mencapai Rp780.850.000.

Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean, mengatakan Tersangka diduga menggunakan Modus Menjaminkan Perhiasan yang disebut sebagai Emas, namun diduga merupakan barang Imitasi, untuk memperoleh Pinjaman dari Koperasi.

“Akibat dugaan perbuatan tersebut, Koperasi Syari’ah ‘Ngiring Tunas Paice’ diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp780.850.000,” tegas AKP Punguan Hutahaean, dalam keterangan yang diterima media ini. Kamis (13/8/2026).

Baca Juga :  Polres Bima Kota Gerebek Kampung Narkoba Kumbe, 9 Terduga Pelaku Diciduk dan Sabu Disita

AKP Punguan menjelaskan, kasus tersebut terungkap setelah pihak koperasi melakukan pengecekan terhadap Data Barang Jaminan yang masuk dalam Sistem Titip Jaminan pada Januari 2026.

Dalam pengecekan tersebut, salah Seorang Pengawas menemukan sejumlah Barang Jaminan berupa Perhiasan Emas yang belum ditebus. Namun, pembayaran Jasa Penitipan atau perpanjangan terus dilakukan dengan nilai yang mendekati Pokok Pinjaman.

Berdasarkan hasil Penyidikan, Tersangka diduga memasukkan Barang Jaminan berupa perhiasan yang bukan Emas dengan menggunakan Identitas sendiri maupun atas Nama Orang lain.

Uang hasil Pencairan Pinjaman tersebut diduga diterima oleh Tersangka.

Selain itu, Tersangka juga diduga menggunakan nota pembelian Perhiasan dengan Jenis dan bentuk berbeda untuk memberikan kesan bahwa Barang yang Dijaminkan sesuai dengan Dokumen Pembelian.

Baca Juga :  Mangrove Sekotong Dijual, Rakyat Menjerit! DPRD NTB Dikepung Aktivis Soal Sertifikat Ilegal dan Reklamasi Haram

Dalam proses penyidikan, penyidik Sat Reskrim Polresta Lombok Tengah telah meminta keterangan dari 24 orang saksi.

Selain itu, Penyidik juga meminta keterangan dari Seorang ahli taksir dari PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar serta seorang ahli digital forensik untuk mendukung proses Penyidikan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Saat ini, tersangka bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolresta Lombok Tengah untuk menjalani Proses Hukum dan Penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami Perkara tersebut guna memastikan rangkaian dugaan Perbuatan Curang yang menyebabkan kerugian terhadap Koperasi Syari’ah “Ngiring Tunas Paice”.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH
Operasi Antik Rinjani 2026 Ungkap 129 Kasus Narkoba, 178 Tersangka Diamankan Polda NTB
Lalu Wirajaya Dorong Panggung Budaya NTB di Jakarta Jadi Gerbang Menuju Dunia
Gedung Baru DPRD NTB Terancam Molor, Bisa 2029 Baru Ditempati, Mori Hanafi Ungkap Alasannya
Pergub BTT Rp484 Miliar Dipersoalkan, DPM Unram Ajukan Keberatan ke Gubernur Sebelum ke PTUN
Anggota DPR RI Mori Hanafi Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Bima, Perkuat Pemahaman Kebangsaan
Follow the Money Belum Cukup, Membaca Tiga Putusan Bebas Anggota DPRD NTB
Keponakan Prabowo Puji Langkah Iqbal Tangani TPPO, NTB Bisa Jadi Contoh Nasional
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH

Kamis, 13 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Operasi Antik Rinjani 2026 Ungkap 129 Kasus Narkoba, 178 Tersangka Diamankan Polda NTB

Kamis, 13 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Polresta Loteng Tetapkan Perempuan Ini Tersangka Penipuan Koperasi, Kerugian Capai Rp780,85 Juta

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Lalu Wirajaya Dorong Panggung Budaya NTB di Jakarta Jadi Gerbang Menuju Dunia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:33 WIB

Gedung Baru DPRD NTB Terancam Molor, Bisa 2029 Baru Ditempati, Mori Hanafi Ungkap Alasannya

Berita Terbaru

Polda NTB Mengungkap Tiga Personel Aktif Polri yang Terjerat Perkara Narkoba Dalam Operasi Antik Rinjani 2026. Ketiganya Diproses Melalui Jalur Hukum dan Kode Etik Polri.

Hukum & Kriminal

Polda NTB Ungkap 3 Oknum Polisi Terjerat Narkoba, Terancam PTDH

Kamis, 13 Agu 2026 - 16:13 WIB