Kasus Pencurian Kos Mahasiswi Sumbawa, Tersangka Dan Barang Bukti Diserahkan Ke Kejaksaan Mataram

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 00:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram– Tersangka Kasus pencurian inisial MPA alias Akbar (26), asal Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, beserta barang bukti dilimpahi ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Senin (20/01/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21 Tahap II).

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH, menjelaskan pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Nomor: B/14/I/2025/Sek Mataram.

“Hari ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Baiatus Sholihah. Pelimpahan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Mataram, Rusdi Hamdi, didampingi penyidik pembantu Joharman dan Wahyu Merlin,” jelasnya.

Baca Juga :  50 Ribu Orang Kalau di Pati Turun Demo, Kalau di NTB Turun Jalan Sehat Kerukunan: Wagub Sebut Keringat Jadi Perekat Persatuan

Barang bukti yang diserahkan meliputi: 1 buah kalung warna silver, 1 buah cincin warna silver, 1 buah lensa kamera merk Macro, 1 buah kacamata warna hitam, 1 buah buku diari warna biru, 1 buah palu besi, 1 buah topi hijau merk New Balance, 1 buah speaker bluetooth merk KIIP, 1 botol parfum ukuran 30 ml.

Tersangka MPA ditangkap pada tahun lalu, Kamis (21/11/2024) atas dugaan pencurian sejumlah barang milik tetangga kamar kosnya di wilayah Pejanggik, Mataram. Korban, Rania Agustini (28), seorang mahasiswi asal Desa Goa, Kecamatan Jereweh, Sumbawa Barat, menyadari barang-barangnya hilang saat membersihkan kamar kos.

Baca Juga :  2 Kali Kesempatan, Ketua DPRD NTB Isvie Cs Tak Kunjung Dapat Hadirkan Saksi Gugatan Aktivis 105 Miliar

Pencurian ini ternyata bukan kasus tunggal. Penghuni kos lain juga kehilangan barang dalam dua bulan terakhir. Kecurigaan mengarah kepada MPA, yang akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

MPA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Proses hukum terhadap tersangka kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Mataram.

“Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Mataram untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum, terutama dalam kasus pencurian yang meresahkan masyarakat,” tutup AKP Mulyadi.

Berita Terkait

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan
HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak
Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat
Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik
Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan
Maluku Utara ‘Berguru’ ke NTB, Belajar Jurus Kelola Laut
Mori Hanafi Tagih Janji Pemerintah, Desak Kepastian Dana Gedung DPRD NTB 2027
ASN Dinas Pertanian NTB Disorot, Ada yang Tak Masuk Kerja hingga 93 Hari
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 17:54 WIB

Dompu Dapat Rapor Merah KPK, Tata Kelola Pemerintahan Era Bambang Firdaus Dipertanyakan

Jumat, 4 September 2026 - 15:05 WIB

HMI Dompu Resmi Laporkan Rekomendasi Fraksi DPRD, BK Diminta Bertindak

Jumat, 4 September 2026 - 11:26 WIB

Gubernur NTB Iqbal Ungkap Banyak Aset Provinsi Tak Tercatat dan Belum Bersurat

Jumat, 4 September 2026 - 10:00 WIB

Gubernur Iqbal Bongkar Sistem Pendapatan NTB: Buruknya Secara Sistemik

Jumat, 4 September 2026 - 01:10 WIB

Kader Jaelani-Marga Harun Mulai Disandingkan untuk 2029, Peta Politik Dompu Kembali Jadi Sorotan

Berita Terbaru