Kasus Pencurian Kos Mahasiswi Sumbawa, Tersangka Dan Barang Bukti Diserahkan Ke Kejaksaan Mataram

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 21 Januari 2025 - 00:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram– Tersangka Kasus pencurian inisial MPA alias Akbar (26), asal Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, beserta barang bukti dilimpahi ke Kejaksaan Negeri Mataram pada Senin (20/01/2025). Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21 Tahap II).

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi SH, menjelaskan pelimpahan tersebut berdasarkan Surat Nomor: B/14/I/2025/Sek Mataram.

“Hari ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Baiatus Sholihah. Pelimpahan dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Mataram, Rusdi Hamdi, didampingi penyidik pembantu Joharman dan Wahyu Merlin,” jelasnya.

Baca Juga :  Drama Curanmor di Mataram: Tersangka ‘Latihan’ 14 Adegan Layaknya Syuting Sinetron

Barang bukti yang diserahkan meliputi: 1 buah kalung warna silver, 1 buah cincin warna silver, 1 buah lensa kamera merk Macro, 1 buah kacamata warna hitam, 1 buah buku diari warna biru, 1 buah palu besi, 1 buah topi hijau merk New Balance, 1 buah speaker bluetooth merk KIIP, 1 botol parfum ukuran 30 ml.

Tersangka MPA ditangkap pada tahun lalu, Kamis (21/11/2024) atas dugaan pencurian sejumlah barang milik tetangga kamar kosnya di wilayah Pejanggik, Mataram. Korban, Rania Agustini (28), seorang mahasiswi asal Desa Goa, Kecamatan Jereweh, Sumbawa Barat, menyadari barang-barangnya hilang saat membersihkan kamar kos.

Baca Juga :  Komisi X DPR RI Soroti Pendidikan NTB: Maksimalkan 20% Anggaran untuk SDM Unggul, Jangan Setengah-setengah

Pencurian ini ternyata bukan kasus tunggal. Penghuni kos lain juga kehilangan barang dalam dua bulan terakhir. Kecurigaan mengarah kepada MPA, yang akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

MPA dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Proses hukum terhadap tersangka kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Mataram.

“Pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Mataram untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum, terutama dalam kasus pencurian yang meresahkan masyarakat,” tutup AKP Mulyadi.

Berita Terkait

Program Kampung Nelayan Merah Putih NTB Dikebut, SPBN Jadi Kebutuhan Mendesak Nelayan
Investasi Rp1,6 Triliun Masuk NTB, Gubernur Miq Iqbal Fokus Bangun Wisata Lombok Selatan
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun di Semester I 2026, UMKM Jadi Motor Utama Pertumbuhan
Wagub Umi Dinda Pimpin Puluhan Ribu Warga, Lautan Merah Putih Jadi Simbol Persatuan NTB Sambut HUT RI Ke-81
DPMPTSP NTB Ungkap Dugaan Investasi Fiktif dan Penguasaan Lahan di Gili Air, Desak APH Bertindak
DPRD NTB PDIP Tantang Demokrat, Audit Dana BTT Rp484 Miliar Tak Perlu Ditolak Jika Tak Ada Masalah
Empat Rapergub NTB Dibedah Kementerian Hukum, Apa Saja? Ini Daftarnya
KSB Siapkan Pilkades Digital, Bupati Amar Uji E-Voting BRIN
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Program Kampung Nelayan Merah Putih NTB Dikebut, SPBN Jadi Kebutuhan Mendesak Nelayan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:53 WIB

Investasi Rp1,6 Triliun Masuk NTB, Gubernur Miq Iqbal Fokus Bangun Wisata Lombok Selatan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:53 WIB

Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun di Semester I 2026, UMKM Jadi Motor Utama Pertumbuhan

Jumat, 7 Agustus 2026 - 09:26 WIB

Wagub Umi Dinda Pimpin Puluhan Ribu Warga, Lautan Merah Putih Jadi Simbol Persatuan NTB Sambut HUT RI Ke-81

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:12 WIB

DPMPTSP NTB Ungkap Dugaan Investasi Fiktif dan Penguasaan Lahan di Gili Air, Desak APH Bertindak

Berita Terbaru