Pergub BTT Rp484 Miliar Dipersoalkan, DPM Unram Ajukan Keberatan ke Gubernur Sebelum ke PTUN

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPM Universitas Mataram Maulana saat Menyampaikan Sikap Terkait Polemik Pergeseran Dana BTT Rp484 Miliar dan Rencana Gugatan ke PTUN Mataram.

Ketua DPM Universitas Mataram Maulana saat Menyampaikan Sikap Terkait Polemik Pergeseran Dana BTT Rp484 Miliar dan Rencana Gugatan ke PTUN Mataram.

SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Mataram (Unram) Menyatakan akan Menempuh Jalur Hukum terkait Kebijakan Pergeseran Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD NTB yang nilainya mencapai Rp484 miliar.

DPM Unram Mempersoalkan Penerbitan Pergub NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Pergub NTB Nomor 6 Tahun 2025 yang berkaitan dengan Pergeseran Anggaran BTT tersebut.

DPM Unram menilai dana BTT yang semestinya menjadi jaring pengaman Masyarakat dalam Kondisi Darurat justru diduga dialihkan untuk Sejumlah Kebutuhan Belanja yang dinilai tidak berkaitan Langsung dengan Keadaan Darurat.

Atas persoalan tersebut, DPM Unram menyiapkan langkah Hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Mataram.

Ketua DPM Universitas Mataram, Maulana, mengatakan langkah hukum itu akan diawali dengan Penyampaian Klarifikasi dan Keberatan Administratif kepada Gubernur NTB.

“Dalam waktu dekat, kami akan menyampaikan Klarifikasi dan Keberatan Administratif kepada Gubernur NTB sebagai jalan Hukum mengajukan Gugatan Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD di PTUN Mataram,” ungkap Maulana dalam keterangan yang diterima media ini, Rabu (12/8/2026) malam.

Dalam pernyataan sikapnya, DPM Unram menyoroti Pergeseran Dana BTT yang disebut mencapai Rp484 miliar.

DPM Unram menilai APBD seharusnya diarahkan untuk Kepentingan Kesejahteraan dan Keselamatan Masyarakat, termasuk memastikan Ketersediaan Dana ketika Daerah menghadapi Kondisi Darurat.

Namun, menurut DPM Unram, dana BTT tersebut diduga dialihkan untuk membiayai sejumlah kebutuhan yang bersifat Reguler, seperti Proyek Fisik, Pengerjaan jalan Provinsi, hingga Pengadaan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU).

DPM Unram juga mempersoalkan Dugaan Penggunaan Dana tersebut untuk pembayaran kekurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN serta kewajiban penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Kabupaten/Kota.

Menurut DPM Unram, Penggunaan Dana BTT untuk kebutuhan tersebut menimbulkan Pertanyaan mengenai Mekanisme dan Dasar Hukum Pergeseran Anggaran.

DPM Unram juga Mempersoalkan Penerbitan Pergub NTB Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 6 Tahun 2025.

Dalam pernyataannya, DPM Unram menilai Kebijakan tersebut berpotensi mengabaikan Hierarki Peraturan Perundang-undangan serta Mekanisme Pengelolaan Keuangan Daerah.

DPM Unram menyebut Pergeseran Dana BTT sebesar Rp484 miliar tidak memenuhi unsur Keadaan Darurat. Organisasi Mahasiswa tersebut juga mempertanyakan Pengalihan tahap Kedua melalui Pergub Nomor 6 Tahun 2025 sebesar Rp209,2 miliar yang disebut dilakukan setelah Pemprov NTB menerima tambahan Dana Transfer Pusat.

DPM Unram menilai Pergeseran Anggaran dalam jumlah besar secara sepihak berpotensi mencederai Prinsip Transparansi dan Fungsi Pengawasan DPRD NTB.

Selain menyiapkan langkah Hukum, DPM Unram mendesak BPK RI Perwakilan NTB melakukan audit Investigatif khusus terhadap Aliran dan Peruntukan Dana BTT tersebut.

DPM Unram juga meminta penjelasan mengenai Alasan Pergeseran Anggaran tersebut disebut luput dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) awal.

Tak hanya itu, DPM Unram mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), mulai dari KPK, Kejaksaan, hingga Kepolisian, untuk melakukan Penyelidikan apabila ditemukan Dugaan Penyimpangan, Penyalahgunaan Wewenang, maupun Potensi Kerugian Negara.

DPM Unram turut mendesak DPRD NTB menggunakan Fungsi Pengawasannya dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus), Hak Angket, dan Hak Interpelasi.

Langkah tersebut dinilai Penting untuk Menguji secara Terbuka Kebijakan Pergeseran Anggaran serta Program-program yang dibiayai melalui Dana BTT.

Jika tuntutan koreksi yang disampaikan tidak mendapat respons dari Pemprov NTB, DPM Unram menyatakan siap melanjutkan Persoalan tersebut melalui Jalur Hukum.

DPM Unram bersama Koalisi Masyarakat Sipil dan Praktisi hukum menyatakan akan menyiapkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD) ke PTUN Mataram.

Baca Juga :  Gubernur Iqbal Buka Rakerda Dekranasda NTB 2025: Sejahterakan Pengrajin, Angkat Tenun Lokal ke Panggung Dunia

Langkah tersebut akan diawali dengan penyampaian Klarifikasi dan Keberatan Administratif kepada Gubernur NTB.

Terpisah, sebelumnya Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) NTB juga menemukan sejumlah catatan terhadap Pengelolaan Anggaran Pemprov NTB pada 2025, terutama terkait Pergeseran Anggaran BTT.

Semula, Pemprov NTB mengalokasikan BTT dalam APBD murni 2025 sebesar Rp500 miliar, saat masih dalam Kepemimpinan Pj Gubernur Hassanudin.

Direktur Fitra NTB, Ramli, Mempertanyakan Kebutuhan Pengalokasian BTT dalam jumlah tersebut pada saat itu. “Tapi Saya tidak melihat ada Kebutuhan yang besar saat itu. Seperti Bencana Gempa, Tsunami atau Banjir Bandang,” ungkap Ramli, Sabtu (6/9/2025).

Setelah Kepemimpinan definitif Iqbal-Dinda, Anggaran tersebut kemudian digeser peruntukannya melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang ditetapkan pada 28 Mei 2025. “Jadi, ini sudah keluar dari kolam Rencana Pemanfaatan awal untuk Situasi Kontigensi,” ujar Ramli.

Pada Pergeseran Pertama, Anggaran BTT digeser sebesar Rp130 miliar. Selanjutnya, pada Pergeseran ke-Dua sebesar Rp210 miliar, sehingga tersisa Anggaran BTT Rp160 miliar.

Fitra NTB kemudian mempertanyakan peruntukan Anggaran tersebut, termasuk apakah digunakan untuk mendukung Visi dan Misi Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal atau persiapan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

“Justifikasi penganggarannya di awal juga tidak kita tahu, jadi belum jelas. Kita juga belum ada temuan ke mana Anggaran ini digeser,” kata Ramli dalam Diskusi Ngaji Jurnalistik di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram.

Ramli menjelaskan, berdasarkan Regulasi, Pergeseran Anggaran BTT pada dasarnya merupakan Proses Pemindahan Alokasi Dana untuk membiayai Kebutuhan Darurat atau Mendesak yang sebelumnya tidak terduga, seperti Bencana Alam, Bencana Non-Alam, atau Kejadian luar biasa.

“Di perubahan Kita berharap bisa digeser untuk Biaya Program Prioritas. Sayang Dana nganggur dalam jumlah besar,” ujarnya.

Ramli menegaskan Pergeseran Anggaran dibolehkan karena Alasan Mendesak dan Darurat, salah satunya Kebutuhan Pengeluaran yang apabila tidak dilaksanakan dapat berdampak luas atau mengganggu Pelayanan.

Menurut catatan Fitra NTB, Pergeseran Pertama berkaitan dengan penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Sementara Pergeseran ke-Dua berkaitan dengan Pengeluaran Wajib Belanja Pegawai dan Percepatan Perbaikan Infrastruktur Jalan.

“Jadi dari Perspektif ini menurut Saya sah (Pergeseran Anggaran). Hanya yang kita tangkap akhirnya, TAPD dan DPRD selama pembahasan tidak dilaksanakan secara baik. Harusnya kebutuhan belanja Pegawai Sejak Awal dialokasikan,” ungkapnya.

“Termasuk Pengalokasian untuk Pembangunan Infrastruktur Prioritas bisa dilakukan pada saat Pergeseran Pertama,” sambungnya.

Sebagai informasi, Anggaran BTT disebut Tidak Digunakan dalam Penanganan Banjir yang Menghantam Kota Mataram dan sekitarnya pada Minggu, 6 Juli 2025.

Hal serupa juga disoroti dalam Kasus Banjir Bandang di Kecamatan Wera dan Ambalawi, Kabupaten Bima, yang menyebabkan Enam Orang Meninggal Dunia, Jembatan Putus, Lahan Pertanian Rusak, serta Ribuan Warga mengungsi.

Anggota DPRD NTB Dapil VI (Kabupaten Bima, Kota Bima, Dompu), Muhammad Aminurlah, menyebut tidak ada Dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang bersumber dari BTT.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim, menegaskan bahwa Penggeseran Dana BTT telah melalui Mekanisme Resmi dan Pembahasan bersama DPRD.

“Penggeseran dana BTT sudah dibahas sejak penyusunan RKPD Perubahan, dituangkan dalam Nota KUA-PPAS, dan dibahas bersama DPRD. Semua Struktur APBD Perubahan, baik Pendapatan, Belanja, maupun Pembiayaan, telah melalui tahapan Resmi,” ujar Nursalim, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga :  Selamat, KPU NTB Kembali Raih Empat Penghargaan Nasional

Ia menekankan BTT bukanlah Program atau Kegiatan, melainkan jenis Belanja dalam Struktur APBD yang sejajar dengan Belanja Pegawai, Barang dan Jasa, serta Belanja Modal. “Semua dievaluasi secara menyeluruh,” tambahnya.

Nursalim menjelaskan, APBD Perubahan 2025 disahkan pada September dan hanya berlaku sekitar Dua Bulan sebelum tahun Anggaran Berakhir. Karena itu, Pemprov Memproyeksikan belanja BTT hanya sebesar Rp16 miliar.

“Jika Kita alokasikan terlalu besar, sementara Program Pengentasan Kemiskinan dan Ketahanan Pangan membutuhkan Intervensi Anggaran, maka itu tidak bijak. Sisa waktu yang tinggal Dua Bulan membuat Belanja BTT Besar menjadi tidak Efektif,” jelasnya.

Data menunjukkan, hingga Semester Pertama 2025, realisasi BTT baru mencapai Rp400 juta. Saat pembahasan APBD Perubahan, angka itu naik menjadi Rp2,4 miliar. Dengan kondisi tersebut, Pemprov menilai tidak efisien menempatkan Porsi BTT besar di akhir Tahun. Padahal, alokasi awal BTT dalam APBD Murni 2025 mencapai Rp500 miliar. Sepanjang tahun Anggaran, Pemprov melakukan Dua Kali Pergeseran melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang diteken Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal pada 28 Mei 2025.

Pergeseran pertama sebesar Rp130 miliar dan kedua Rp210 miliar, sehingga sisa dana BTT menyusut menjadi Rp160 miliar. Setelah APBD Perubahan, tersisa sekitar Rp16 miliar.

Nursalim menegaskan seluruh proses Pengelolaan Dana BTT telah berlandaskan Regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah, PP Nomor 12 Tahun 2019, hingga Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD.

Terkait Penggunaan BTT untuk membayar Utang jangka Pendek, Nursalim membantah hal tersebut Melanggar Aturan.

Ia menyebut dalam Peraturan Gubernur, Kondisi mendesak termasuk dalam Kategori Darurat, sehingga BTT dapat digunakan untuk Tiga hal, yakni Keadaan Darurat seperti Bencana, Kondisi Mendesak termasuk Utang Jangka Pendek dan Belanja Wajib, serta Bantuan Sosial yang Tidak Terduga.

“Jika kewajiban Jangka Pendek tidak dipenuhi, justru akan menimbulkan Kerugian Lebih Besar, termasuk bagi Kabupaten/Kota,” tegas Nursalim.

Di sisi lain, anggota DPRD NTB Abdul Rahim mempertanyakan langkah Gubernur Iqbal yang menerbitkan Pergub Nomor 06 Tahun 2025 tentang Pergeseran Anggaran.

Ia menyoroti Dua Kali Pergeseran Anggaran yang dilakukan pada era Kepemimpinan Iqbal-Dinda, termasuk Komponen BTT.

Menurutnya, PP Nomor 12 Tahun 2019 dan berbagai Regulasi Daerah hanya memperbolehkan Penggunaan BTT untuk Keadaan Darurat yang tidak dapat diprediksi sebelumnya, seperti Bencana Alam, Kejadian Luar Biasa, atau Kebutuhan Mendesak yang tidak tersedia Anggarannya.

“Syarat Pencairan Dana BTT harus memenuhi Unsur Penetapan Status Keadaan Darurat oleh Kepala Daerah atau Instansi terkait, sesuai ketentuan Perundang-undangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, rencana Penggunaan Dana harus disusun oleh Kepala SKPD Pengguna BTT dan didukung bukti Pengeluaran yang Sah.

Dana BTT juga Wajib dilaporkan dan Dipertanggungjawabkan paling lambat Satu Bulan setelah Pencairan, lengkap dengan Rincian Penggunaan dan Bukti-bukti Pendukung.

“Sayangnya, hingga Kini rincian Penggunaan Dana BTT belum pernah dilaporkan Gubernur kepada DPRD. Padahal, transparansi sangat penting dalam pengawasan. Tanpa laporan yang jelas, penggunaan Dana BTT rawan menimbulkan Persoalan Hukum di kemudian hari,” pungkas Abdul Rahim.

 

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Follow the Money Belum Cukup, Membaca Tiga Putusan Bebas Anggota DPRD NTB
Keponakan Prabowo Puji Langkah Iqbal Tangani TPPO, NTB Bisa Jadi Contoh Nasional
Gubernur Iqbal Bongkar Akar TPPO di NTB
Gubernur NTB Iqbal Disebut Masuk Bursa, Mori Hanafi: KONI Bukan Organisasi Main-Main
Inilah Jumlah dan Pasal Perda Pasar Lombok Tengah yang Diminta Dicabut
Sejumlah Pasal ‘Perda Pasar Lombok Tengah’ Diminta Dicabut
Disperindag NTB Dorong Hilirisasi Jagung, Kelor dan Udang, Tak Lagi Dijual Mentah
Gubernur NTB Iqbal Ikut Bursa KONI NTB? Mori Hanafi: Kita Senang Saja
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:45 WIB

Pergub BTT Rp484 Miliar Dipersoalkan, DPM Unram Ajukan Keberatan ke Gubernur Sebelum ke PTUN

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:04 WIB

Follow the Money Belum Cukup, Membaca Tiga Putusan Bebas Anggota DPRD NTB

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:08 WIB

Keponakan Prabowo Puji Langkah Iqbal Tangani TPPO, NTB Bisa Jadi Contoh Nasional

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Gubernur Iqbal Bongkar Akar TPPO di NTB

Rabu, 12 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Gubernur NTB Iqbal Disebut Masuk Bursa, Mori Hanafi: KONI Bukan Organisasi Main-Main

Berita Terbaru

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Saat Membuka Dialog Strategis Penanganan dan Pencegahan TPPO di NTB, Rabu (12/8/2026).

Pemerintahan

Gubernur Iqbal Bongkar Akar TPPO di NTB

Rabu, 12 Agu 2026 - 14:33 WIB