SUMBAWAPOST.com |™ Mataram- Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA menyatakan Permohonan Banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putusan Bebas Tiga (3) Anggota DPRD Provinsi NTB periode 2024-2029 tidak memenuhi Syarat Formal.
Ketiga anggota DPRD NTB tersebut yakni M. Nashib Ikroman (Acip- Perindo), Indra Jaya Usman Putra (IJU- Demokrat), dan Hamdan Kasim (HK-Golkar).
Ketiganya merupakan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan Kasus Gratifikasi Dana Siluman Program Desa Berdaya.
Penetapan tersebut dikeluarkan Pengadilan Negeri Mataram pada 10 Agustus 2026 untuk tiga perkara berbeda. M. Nashib Ikroman tercatat dalam perkara Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, Indra Jaya Usman Putra dalam perkara Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr, sedangkan Hamdan Kasim dalam perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan Putusan Bebas terhadap Ketiganya pada 5 Agustus 2026.
Putusan bebas itu diberikan setelah Majelis Hakim menyatakan tindak Pidana yang didakwakan Penuntut Umum tidak terbukti secara Sah dan Meyakinkan.
Tidak menerima putusan tersebut, JPU Hendarsyah Yusuf Permana, dkk. kemudian mengajukan Permohonan Banding melalui sistem eBerpadu pada 7 Agustus 2026.
Namun, Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Permohonan Banding tersebut tidak memenuhi Syarat Formal sehingga tidak diteruskan ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB)
Dalam penetapan perkara M. Nashib Ikroman, Ketua Pengadilan Negeri Mataram Ary Wahyu Irawan menjadi pihak yang menetapkan Permohonan Banding JPU tidak memenuhi Syarat Formal.
Dalam pertimbangannya, Ary Wahyu Irawan merujuk pada Ketentuan Pasal 244 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Penetapan.
“Atas Permohonan Banding yang diajukan oleh Penuntut Umum tersebut harus dinyatakan tidak memenuhi Syarat Formal berdasarkan Pasal 244 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026,” Demikian Bunyi Pertimbangan dalam Penetapan tersebut.
Pengadilan juga membedakan Antara Putusan Bebas dan Putusan Lepas. Dalam Penetapan disebutkan, Putusan Lepas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 ayat (5) memberikan hak Banding, sementara tidak terdapat Pasal yang secara tegas memberikan Hak kepada Penuntut Umum untuk mengajukan Banding terhadap Putusan Bebas.
“Berbeda dengan Putusan Lepas Pasal 244 ayat (5) yang memberi hak Banding, tidak ada Pasal yang tegas untuk Putusan Bebas dapat dinyatakan Banding oleh Penuntut Umum,” Demikian pertimbangan Ketua PN Mataram Ary Wahyu Irawan.
Selain itu, Pengadilan merujuk pada Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur mengenai Putusan Pengadilan tingkat Pertama yang dapat dimintakan Banding, kecuali Undang-Undang menentukan lain.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Negeri Mataram menetapkan Permohonan Banding Penuntut Umum atas Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr tanggal 5 Agustus 2026 tidak memenuhi Syarat Formal.
Pengadilan juga menyatakan Permohonan Banding tersebut tidak dikirim ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB)
Ketetapan serupa berlaku untuk perkara Indra Jaya Usman Putra dengan Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr dan perkara Hamdan Kasim dengan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mtr.
Dengan penetapan tersebut, Permohonan Banding JPU terhadap Putusan Bebas Ke-Tiga Anggota DPRD NTB itu tidak diteruskan ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB).


Kasi Penkum Kejati NTB, Muhammad Harun Al Rasyid, membenarkan Permohonan Banding yang diajukan ditolak PN Mataram. “Iya, permohonan banding yang kami ajukan ditolak,” kata Harun, Selasa (11/8/2026).
Sebelumnya, Kuasa Hukum Ketiga terdakwa, Dr. Irpan Suriadiata, menilai Putusan Bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Mataram memberikan kepastian Hukum bagi para Terdakwa.
Ia menyebut Putusan Bebas tersebut bersifat Final dan tidak membuka Ruang Banding. “Putusan bebas ini merupakan Putusan yang bersifat Final. Tidak ada lagi upaya Hukum, termasuk Banding,” ujar Dr. Irpan Suriadiata usai persidangan pada 5 Agustus 2026.
Penetapan Pengadilan Negeri Mataram pada 10 Agustus 2026 kemudian memperkuat Posisi tersebut dengan menyatakan Permohonan Banding JPU tidak memenuhi Syarat Formal dan tidak diteruskan ke Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB)
Penulis : SUMBAWAPOST.com










