Gubernur NTB Siapkan Langkah Tegas Berantas Narkoba, Miq Iqbal: Pekan Depan Arah Penanganan Diputuskan

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 28 Juli 2026 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal berdialog dengan Masyarakat Desa Sengkol dan Mahasiswa KKN di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTB bersama Forkopimda dalam menyusun langkah tegas pemberantasan Narkoba.

Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal berdialog dengan Masyarakat Desa Sengkol dan Mahasiswa KKN di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi NTB bersama Forkopimda dalam menyusun langkah tegas pemberantasan Narkoba.

SUMBAWAPOST.com |™ Lombok Tengah- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan komitmennya memperkuat Perang Melawan penyalahgunaan Narkoba yang dinilai menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi Muda. Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal, memastikan penanganan Narkoba kini menjadi salah satu fokus utama yang tengah dibahas bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur saat memimpin sesi hearing atau dialog bersama masyarakat Desa Sengkol dan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Masjid Raudhatul Maujun, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Senin (27/7/2026).

Dalam dialog yang berlangsung terbuka itu, berbagai persoalan Masyarakat turut dibahas, mulai dari pendidikan, kesehatan, lingkungan, pemberdayaan pemuda, hingga ancaman penyalahgunaan Narkoba di kalangan generasi muda.

Salah satu aspirasi datang dari Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Pujut yang menyoroti masih minimnya ruang publik dan fasilitas olahraga bagi anak muda. Menurutnya, terbatasnya ruang untuk berkegiatan positif berpotensi mendorong sebagian generasi muda terjerumus ke dalam berbagai perilaku negatif, termasuk penyalahgunaan Narkoba.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur menjelaskan bahwa sebagian fasilitas seperti Lapangan Mandalika, gedung serbaguna, dan beberapa aset lainnya berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten. Meski demikian, Pemerintah Provinsi NTB siap berkoordinasi untuk mencari solusi bersama.

Baca Juga :  Konsorsium Aktivis NTB Serukan Aksi Akbar: Hentikan Reklamasi dan Galian C Ilegal di Sekotong

“Kewenangan ini terbagi dua. Seperti pasar di belakang rumah sakit, gedung serbaguna, dan Lapangan Mandalika itu masuk dalam aset dan kewenangan kabupaten. Namun, kami dari provinsi akan segera mengoordinasikannya dengan Kabupaten apabila diperlukan bantuan intervensi dari provinsi,” jelas Gubernur.

Di akhir dialog, Gubernur menegaskan bahwa persoalan Narkoba telah menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi NTB bersama Forkopimda. Menurutnya, penyalahgunaan Narkotika bukan hanya menjadi persoalan Daerah, tetapi juga ancaman Nasional yang harus ditangani secara terintegrasi.

“Darurat narkoba ini bukan hanya di NTB, tapi di Indonesia. Kami di Forkopimda secara khusus sedang menyusun strategi penyelesaian persoalan ini. Sudah dua kali rapat, insyaallah minggu depan kita sudah ambil keputusan arah penanganan tegas Narkoba di NTB,” tegas Lalu Muhamad Iqbal.

Selain membahas penanganan Narkoba, Gubernur juga mendengar berbagai masukan dari mahasiswa KKN terkait peningkatan kualitas Pendidikan, Layanan Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat Desa penyangga Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, hingga persoalan lingkungan.

Baca Juga :  Aset Daerah Banyak yang ‘Ngilang’, Wagub NTB Turunkan Tim Khusus: Cari Sampai ke Ujung Sumbawa

Pemerintah Provinsi NTB juga terus mengakselerasi Program Desa Berdaya sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan Masyarakat Desa, memperkuat kualitas sumber daya manusia, sekaligus memperluas kesempatan kerja bagi Masyarakat di sekitar kawasan Pariwisata Mandalika.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Utama RS Mandalika Provinsi NTB dr. Oxy Cahyowahyuni, Wakil Ketua IV BAZNAS NTB Ahmad Rusli, jajaran perangkat daerah Pemerintah Provinsi NTB, tokoh agama TGH. Lalu Abdurrahman Athar, serta ratusan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Mataram (Unram), Universitas Nahdlatul Ulama (UNU), dan UIN Mataram.

Melalui langkah tersebut, Pemerintah Provinsi NTB berharap upaya pemberantasan Narkoba tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga diperkuat dengan penyediaan ruang aktivitas positif bagi generasi muda, peningkatan kualitas pendidikan, serta kolaborasi seluruh elemen Masyarakat dalam menjaga masa depan NTB yang bebas dari Narkoba.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan
3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik
Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG
Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya
DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Dompu Masuk Ranah Partai, Bisa Berujung PAW
Daun Kelor Mengubah Nasib Anak Pelosok Dompu hingga Tembus Pasar Internasional
Investasi NTB Tembus Rp33,73 Triliun, DPMPTSP Dorong Ekonomi Tak Lagi Bergantung Tambang
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 13:40 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat, Ketua Satgas NTB Ingatkan Mitra dan Yayasan

Minggu, 13 September 2026 - 20:13 WIB

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 September 2026 - 19:56 WIB

Relawan MBG Dompu Mengaku Dipecat Mendadak, BGN Diminta Bongkar Tata Kelola SPPG

Minggu, 13 September 2026 - 16:31 WIB

Musda V Demokrat NTB Ditunda, 18 September Batal Digelar, Ini Alasannya

Minggu, 13 September 2026 - 14:14 WIB

DPP Terbitkan Surat Musda Demokrat NTB, Dijadwalkan 18 September

Berita Terbaru

Tiga Ahli Yang Dihadirkan Tim Advokat Bersama Badai NTB Saat Mengikuti Persidangan Kasus ITE di Pengadilan Negeri Raba Bima, Jumat (11/9/2026).

Hukum & Kriminal

3 Ahli Nilai Postingan Badai NTB Tak Langgar Pencemaran Nama Baik

Minggu, 13 Sep 2026 - 20:13 WIB