Mengikis Konstitusionalisme Melalui Politik Anggaran: Dilema Program Strategis Nasional dan Amanat Konstitusi

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi konstitusi, dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta simbol pendidikan sebagai representasi hubungan antara politik anggaran, kebijakan publik, dan amanat konstitusi dalam mewujudkan Negara hukum yang berkeadilan.

Ilustrasi konstitusi, dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta simbol pendidikan sebagai representasi hubungan antara politik anggaran, kebijakan publik, dan amanat konstitusi dalam mewujudkan Negara hukum yang berkeadilan.

Oleh: ZAENAL AL MUARIF (Kabid Aksi dan Advokasi Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Bima (FKMHB) Unram)

DALAM TEORI NEGARA MODERN, Konstitusi bukan sekadar Dokumen Hukum, melainkan instrumen pembatas kekuasaan (limited government) sekaligus pedoman penyelenggaraan negara agar tidak terjebak pada kepentingan politik sesaat. Hans Kelsen, melalui Pure Theory of Law dengan konsep Stufenbau des Rechts, menjelaskan bahwa konstitusi merupakan norma dasar (Grundnorm) yang menjadi sumber validitas seluruh peraturan perundang-undangan. Dari perspektif tersebut, Konstitusi tidak boleh diperlakukan sebagai simbol formal yang hanya dikutip ketika menguntungkan Pemerintah, melainkan harus menjadi tolok ukur utama untuk menilai apakah suatu kebijakan benar-benar sah secara Normatif dan adil secara Substantif.

Dalam konteks Indonesia saat ini, ketika ruang fiskal negara menghadapi berbagai tekanan, kebutuhan pembiayaan program strategis terus meningkat, dan pemerintah dituntut menghadirkan hasil yang cepat dirasakan masyarakat, Konstitusi justru harus menjadi batas yang tidak dapat dinegosiasikan. Kebijakan yang lahir dari kehendak politik tetap harus tunduk pada amanat konstitusi. Oleh karena itu, setiap kebijakan pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) maupun Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih), tidak cukup dinilai dari tujuan sosial dan manfaat ekonominya semata, tetapi juga harus diuji berdasarkan kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip konstitusi, terutama perlindungan hak-hak warga negara dan pengelolaan keuangan Negara yang bertanggung jawab.

Pandangan tersebut diperkuat oleh A.V. Dicey melalui konsep Rule of Law yang menempatkan supremasi hukum sebagai fondasi utama negara Demokrasi. Dicey menolak penyelenggaraan pemerintahan yang bertumpu semata-mata pada kehendak kekuasaan.

Dalam konteks Indonesia, prinsip tersebut memperoleh bentuk konkret melalui Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar bagi seluruh tindakan pemerintah. Namun, dalam praktiknya, dinamika kebijakan publik kerap menunjukkan bahwa ukuran keberhasilan lebih banyak diarahkan pada seberapa cepat suatu program dapat dijalankan dan seberapa besar dampak politik yang ditimbulkannya dibandingkan dengan tingkat kepatuhannya terhadap desain Konstitusi.

Baca Juga :  Gubernur NTB Tegaskan Komitmen Program MBG, Serap 31.509 Tenaga Kerja Lokal dalam 10 Bulan

Program MBG dan Kopdes Merah Putih merupakan contoh kebijakan yang memiliki tujuan mulia. Namun demikian, kebijakan tersebut tetap harus diuji berdasarkan prinsip konstitusionalitas. Negara tidak boleh terjebak pada paradigma bahwa tujuan yang baik dapat membenarkan segala cara. Dalam negara hukum, proses penyusunan kebijakan, penentuan prioritas anggaran, transparansi, serta akuntabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Substansi Konstitusi itu sendiri.

Persoalan menjadi semakin penting ketika pelaksanaan program-program strategis tersebut dikaitkan dengan prioritas anggaran negara. Pasal 31 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 secara tegas memerintahkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Ketentuan tersebut bukan sekadar angka dalam konstitusi, melainkan mencerminkan kesadaran para penyusun UUD bahwa Pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang menentukan masa depan bangsa.

Oleh karena itu, apabila terdapat kebijakan fiskal yang dalam praktiknya mengurangi kapasitas negara untuk meningkatkan mutu pendidikan, memperkuat riset, meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik, atau memperluas akses pendidikan tinggi, maka muncul persoalan Konstitusional yang layak diperdebatkan. Negara memang memiliki keleluasaan dalam menentukan prioritas pembangunan, tetapi keleluasaan tersebut tidak boleh mengurangi kewajiban konstitusional yang telah ditetapkan secara tegas.

Pandangan John Rawls melalui teori Justice as Fairness memberikan perspektif yang relevan dalam membaca persoalan tersebut. Rawls menegaskan bahwa kebijakan publik harus disusun sedemikian rupa sehingga memberikan manfaat yang adil bagi seluruh warga negara tanpa menghilangkan hak-hak dasar yang menjadi fondasi kesetaraan kesempatan. Pendidikan, menurut Rawls, bukan sekadar layanan publik, melainkan prasyarat agar setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang.

Baca Juga :  Jejak Syamsuriansyah: Dosen, Pendiri Kampus, hingga Parlemen di Balik Universitas Bima Internasional MFH

Dari perspektif tersebut, Negara tidak cukup hanya menyediakan bantuan yang bersifat langsung dan dapat dirasakan dalam jangka pendek, tetapi juga wajib menjaga investasi pada sektor-sektor yang menentukan kualitas kehidupan generasi mendatang. Di sinilah letak persoalan konstitusionalnya.

Program seperti MBG dapat memberikan manfaat nyata bagi pemenuhan gizi peserta didik, tetapi manfaat tersebut tidak boleh dibangun dengan mengorbankan kualitas pendidikan, riset, inovasi, maupun pembangunan sumber daya manusia yang justru menjadi inti dari amanat Pasal 31 UUD NRI Tahun 1945.

Realitas yang berkembang menunjukkan bahwa tantangan pendidikan di Indonesia masih sangat kompleks. Ketimpangan kualitas pendidikan antardaerah, keterbatasan sarana dan prasarana pembelajaran, kebutuhan peningkatan kompetensi guru, rendahnya produktivitas riset, hingga persoalan akses terhadap pendidikan tinggi masih menjadi pekerjaan besar negara. Dalam situasi seperti ini, setiap perubahan prioritas anggaran semestinya diuji secara ketat menggunakan Parameter Konstitusi.

Negara harus memastikan bahwa setiap kebijakan baru tidak hanya populer secara politik, tetapi juga memperkuat pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara dalam jangka panjang. Apabila orientasi pembangunan lebih menitikberatkan pada hasil yang cepat terlihat dibandingkan pembangunan kapasitas manusia melalui pendidikan, maka terdapat risiko bergesernya orientasi negara kesejahteraan menjadi negara yang lebih mengutamakan pencapaian jangka pendek daripada pemenuhan amanat Konstitusi secara utuh.

Pada akhirnya, konstitusi menghendaki keseimbangan, bukan pertentangan, antara program kesejahteraan dan investasi pendidikan. Negara tidak seharusnya dipaksa memilih antara memenuhi kebutuhan gizi anak-anak hari ini atau menjamin kualitas pendidikan mereka pada masa depan. Amanat konstitusi justru mengharuskan kedua tujuan tersebut diwujudkan secara bersamaan.

Ketika keseimbangan itu terganggu, persoalannya bukan lagi sekadar menyangkut efektivitas kebijakan, melainkan menyangkut konsistensi negara dalam menjalankan prinsip negara hukum, keadilan sosial, dan tanggung jawab konstitusional terhadap seluruh warga Negara.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

700 Patriot Olahraga Kota Mataram Siap Tempur di Porprov NTB 2026, Target 180 Medali Emas
PWI NTB Dukung Sukses Porprov 2026, Ajak Atlet Ukir Prestasi Menuju PON 2028
Bawaslu NTB Gandeng Hanura Perkuat Konsolidasi Demokrasi, Soroti Pemutakhiran Data Partai Menuju Pemilu 2029
Bawaslu NTB Gandeng DPW PPP Evaluasi Pemilu 2024, Matangkan Persiapan Menuju Pemilu 2029
Postur APBD NTB 2027 Diproyeksikan Tembus Rp6,2 Triliun, DPRD Soroti Retribusi Gili dan TPP ASN
Dompet NTB Diprediksi Makin Tebal, Wagub Umi Dinda Ungkap Prioritas APBD 2027
KPU NTB Soroti Politik Uang dan Politik Identitas, Partai Diminta Rutin Perbarui Data SIPOL
KPU NTB Puji Terobosan KPU Lombok Timur, Pendidikan Demokrasi Pertama di Indonesia Masuk Madrasah Aliyah
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 05:24 WIB

700 Patriot Olahraga Kota Mataram Siap Tempur di Porprov NTB 2026, Target 180 Medali Emas

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:59 WIB

PWI NTB Dukung Sukses Porprov 2026, Ajak Atlet Ukir Prestasi Menuju PON 2028

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:08 WIB

Bawaslu NTB Gandeng Hanura Perkuat Konsolidasi Demokrasi, Soroti Pemutakhiran Data Partai Menuju Pemilu 2029

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:58 WIB

Bawaslu NTB Gandeng DPW PPP Evaluasi Pemilu 2024, Matangkan Persiapan Menuju Pemilu 2029

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:35 WIB

Postur APBD NTB 2027 Diproyeksikan Tembus Rp6,2 Triliun, DPRD Soroti Retribusi Gili dan TPP ASN

Berita Terbaru