Komisi V DPRD NTB Konsultasi ke Kemendagri, Raperda Sumbangan Pendidikan Diminta Tetap Sukarela

Avatar

- Jurnalis

Senin, 22 Juni 2026 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi V DPRD NTB L. Sudiartawan bersama pimpinan dan anggota DPRD NTB saat melakukan konsultasi terkait Raperda Sumbangan Dana Pendidikan ke Ditjen Otda Kemendagri di Jakarta.

Ketua Komisi V DPRD NTB L. Sudiartawan bersama pimpinan dan anggota DPRD NTB saat melakukan konsultasi terkait Raperda Sumbangan Dana Pendidikan ke Ditjen Otda Kemendagri di Jakarta.

SUMBAWAPOST.com | Jakarta- Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Dana Pendidikan yang Bersumber dari Masyarakat pada Satuan Pendidikan Menengah.

Konsultasi yang berlangsung pada Kamis (18/6/2026) tersebut bertujuan memastikan substansi Raperda tetap selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan yang bersifat sukarela dan tidak membebani orang tua peserta didik.

Rombongan Komisi V DPRD NTB dipimpin Ketua Komisi V, L. Sudiartawan. Turut hadir Wakil Ketua DPRD NTB H. Yek Agil dan H. Muzihir, serta pimpinan dan anggota Komisi V lainnya. Kunjungan tersebut diterima oleh Siti Hadijah, SH., MH, Analis Hukum pada Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri.

Dalam pertemuan itu, Komisi V DPRD NTB menyampaikan penjelasan mengenai substansi dan ruang lingkup kewenangan yang diatur dalam Raperda. Salah satu fokus utama konsultasi adalah memastikan regulasi yang sedang disusun tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, mengingat isu pendanaan pendidikan merupakan persoalan yang sensitif dan menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Baca Juga :  Meski Masih Ditahan, Kasus 6 Aktivis DOB PPS Cipayung Plus Bima Berakhir Damai, DPRD NTB Angkat Bicara

Menanggapi hal tersebut, Siti Hadijah menegaskan terdapat tiga prinsip utama yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan Raperda.

“Tidak mencantumkan nominal sumbangan dalam Perda, tidak mengandung unsur paksaan kepada masyarakat atau orang tua peserta didik, serta tidak memuat lampiran nominal karena sifatnya hanya berupa himbauan dan partisipasi sukarela,” tegas Siti Hadijah.

Menurutnya, ketentuan tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan dapat dilakukan melalui sumbangan yang bersifat sukarela tanpa penetapan nominal tertentu maupun sanksi bagi pihak yang tidak memberikan kontribusi.

Baca Juga :  Dikritik APBD Tak Berkualitas, DPRD NTB Acip: Pemprov Justru Makin Membabi Buta

Selain memperoleh penjelasan terkait aspek hukum, DPRD NTB juga mendapatkan sejumlah masukan untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTB, L. Sudiartawan, menyampaikan bahwa berbagai masukan dari Ditjen Otda Kemendagri akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan regulasi tersebut.

“Masukan dari Ditjen Otda Kemendagri akan menjadi bahan penting dalam penyempurnaan Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya di DPRD NTB,” ujar L. Sudiartawan, dalam keterangan yang diterima media ini. Senin (22/6/2026).

Komisi V DPRD NTB berharap Raperda yang tengah disusun dapat memberikan kepastian hukum terkait partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan, sekaligus tetap menjunjung prinsip sukarela, transparansi, dan tidak menimbulkan beban bagi orang tua maupun peserta didik.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Puluhan Tahun Perangi Narkotika, Mengapa Pasarnya Tak Pernah Mati?
300 Warga Bima NTB Mengungsi Usai Gempa M7,7, Warga dari Desa Mana Saja? Ini Rinciannya
Ratusan Maba FHISIP Unram 2026 Mulai Langkah Baru, PKKMB Jadi Gerbang Kehidupan Kampus
Menenun “GAPUK Sejahtera”: Dosen UIN Mataram Pengabdian Integratif di Desa Lingkar Kampus
Inilah Lokasi Kerusakan di Bima Usai Diguncang Gempa M7,7 Flores
Gempa M7,7 Flores Terasa hingga Bima: Rumah, Masjid hingga Gudang Bulog Rusak, Warga Luka
270 ASN dari 30 OPD NTB Lupa Jadi Pejabat, Mendadak Jadi Atlet, Ini Cabornya
HUT ke-81 RI, Wagub NTB Ajak ASN Lepas Penat dan Perkuat Persaudaraan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 22:05 WIB

Puluhan Tahun Perangi Narkotika, Mengapa Pasarnya Tak Pernah Mati?

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:23 WIB

300 Warga Bima NTB Mengungsi Usai Gempa M7,7, Warga dari Desa Mana Saja? Ini Rinciannya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 17:01 WIB

Ratusan Maba FHISIP Unram 2026 Mulai Langkah Baru, PKKMB Jadi Gerbang Kehidupan Kampus

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:56 WIB

Menenun “GAPUK Sejahtera”: Dosen UIN Mataram Pengabdian Integratif di Desa Lingkar Kampus

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Inilah Lokasi Kerusakan di Bima Usai Diguncang Gempa M7,7 Flores

Berita Terbaru

Dr. Ufran, Ketua Bagian Hukum Pidana FHISIP Universitas Mataram (Unram), Penulis artikel Puluhan Tahun Perang Narkotika, Mengapa Pasarnya Tak Pernah Mati?

Hukum & Kriminal

Puluhan Tahun Perangi Narkotika, Mengapa Pasarnya Tak Pernah Mati?

Sabtu, 15 Agu 2026 - 22:05 WIB

Sejumlah Titik di Kota Bima dan Kabupaten Bima Dilaporkan Terdampak Gempa M7,7 yang Berpusat di Wilayah Flores, NTT, Sabtu (15/8/2026). BPBD NTB melakukan pendataan dan verifikasi kerusakan di lapangan.

Pemerintahan

Inilah Lokasi Kerusakan di Bima Usai Diguncang Gempa M7,7 Flores

Sabtu, 15 Agu 2026 - 12:18 WIB