Eks Kapolres Bima Kota Tersangka Narkoba Ditahan di Markas Brimob, Kejati NTB Ungkap Alasannya

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro didampingi kuasa hukum saat menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Bima, Kamis (18/6/2026).

Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro didampingi kuasa hukum saat menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus narkoba di Kejaksaan Negeri Bima, Kamis (18/6/2026).

SUMBAWAPOST.com | Kota Bima- Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi memasuki tahap penuntutan setelah Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima, Kamis (18/6/2026).

Pelimpahan tahap dua tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bima sekitar pukul 15.50 WITA dan menjadi tahapan akhir proses penyidikan sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan.

Koordinator Pidana Umum Kejati NTB, Budi Mukhlis, membenarkan pelaksanaan tahap dua terhadap mantan Kapolres Bima Kota tersebut.”Jadi, hari ini proses tahap dua atau penyerahan tersangka atas nama Didik dan barang bukti narkoba dari penyidik kepolisian ke jaksa penuntut umum,” kata Budi Mukhlis.

Menurutnya, proses tahap dua berlangsung di Kejaksaan Negeri Bima yang menjadi lokasi penanganan perkara. “Informasi lengkapnya nanti kami kabari,” ujarnya.

Baca Juga :  Proyek RTH Karijawa Dompu Resmi Dilaporkan: Ini Daftar Pihak yang Diminta Diperiksa Kejati NTB

Budi juga menegaskan bahwa pelimpahan pada hari itu hanya dilakukan terhadap tersangka Didik Putra Kuncoro. “Untuk lainnya belum ada, hari ini Didik saja,” tegasnya.

Usai proses pelimpahan, Kejati NTB memutuskan menitipkan penahanan Didik Putra Kuncoro di Markas Batalyon C Satbrimobda NTB yang berada di Kota Bima.

Juru Bicara Kejati NTB, Harun Al Rasyid, mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor keamanan. “Jadi, dari pelaksanaan tahap dua hari ini, yang bersangkutan kami titipkan penahanan di markas Batalyon C Satbrimobda NTB di Kota Bima,” kata Harun. “Tidak ditahan di rutan untuk alasan keamanan,” sambungnya.

Dalam perkara ini, Didik dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.

Sebelumnya, Polda NTB telah lebih dahulu melaksanakan tahap dua terhadap lima tersangka lain pada 9 Juni 2026. Mereka adalah mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota Malaungi, Herman alias Kevin, Yusril Ismahendra alias Ucok, Anita alias Bunda, dan Irfan alias Carol.

Baca Juga :  Pembagian Cabor PON Nusa Tenggara XXII/2028 Tuntas, NTB Resmi Tuan Rumah 26 Cabor-Ini Daftarnya

Kelima tersangka tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Raba Bima sambil menunggu proses persidangan.

Penyidik diketahui telah menetapkan 10 orang tersangka dalam perkara ini. Selain Didik Putra Kuncoro, masih terdapat empat tersangka lain yang belum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, yakni Erwin Iskandar alias Koko Erwin, Ais Setiawati, Hamid alias Boy, serta Satriawan alias Dae Awan yang hingga kini masih berstatus DPO.

Dengan pelimpahan tahap dua tersebut, proses hukum terhadap mantan Kapolres Bima Kota kini memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Konsep FELDA Malaysia untuk Pertanian NTB
Willgo Zainar Kembali Pimpin HKTI NTB, Siap Perkuat Transformasi Pertanian Modern
Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi
Tenun NTB Curi Panggung di IFW 2026, Karya QV by Viviana Tuai Sorotan
PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah
Umi Dinda Curi Perhatian di Indonesia Fashion Week 2026, Promosikan Tenun NTB ke Panggung Nasional
Gubernur Iqbal Bongkar Peran Prabowo dan OSO di Balik Keputusannya Maju Pilgub NTB
Dihadiri Iqbal-Dinda, Hanura Pastikan Dukung Iqbal Jika Kembali Bertarung di Pilkada NTB
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Gubernur Miq Iqbal Tawarkan Konsep FELDA Malaysia untuk Pertanian NTB

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:27 WIB

Willgo Zainar Kembali Pimpin HKTI NTB, Siap Perkuat Transformasi Pertanian Modern

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Tenun NTB Curi Panggung di IFW 2026, Karya QV by Viviana Tuai Sorotan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:45 WIB

PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah

Berita Terbaru