SUMBAWAPOST.com | Mataram- Insiden perusakan Kantor Inspektorat dan DPMDes di Kabupaten Bima memicu kritik dari kalangan akademisi. Ketua Umum Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum Bima (FKMHB) Mataram, Ifan Afrizal, menilai penanganan kasus tersebut tidak cukup jika hanya berfokus pada aspek pidana.
Menurutnya, tindakan perusakan fasilitas negara memang tidak dapat dibenarkan secara hukum positif. Namun, pendekatan yang semata-mata berorientasi pada pemidanaan dinilai berpotensi mengabaikan akar persoalan yang lebih dalam.
“Tindakan perusakan fasilitas negara memang tidak dapat dibenarkan secara hukum positif. Namun, memenjarakan pelaku tanpa membedah ‘hulu’ persoalannya adalah bentuk kegagalan sistemik dalam melihat potret utuh keadilan,” ujarnya, dalam keterangan yang diterima media ini, Jum’at (24/4/2026).
Ifan menilai peristiwa di Kantor Inspektorat dan DPMDes Kabupaten Bima harus dibaca sebagai sinyal darurat atas tersumbatnya kanal aspirasi masyarakat. Ia menyebut insiden tersebut sebagai akumulasi kekecewaan warga terhadap laporan yang dinilai tidak mendapat respons dari birokrasi.
“Insiden di Kantor Inspektorat dan DPMDes Kabupaten Bima seharusnya dibaca sebagai sinyal darurat atas mampetnya kanal aspirasi Publik, sebuah ledakan emosi Warga yang merasa laporannya dikhianati oleh diamnya Birokrasi,” tegasnya.
Dalam perspektif teori, Inspektorat dan DPMDes seharusnya berfungsi sebagai katup pengaman konflik di tingkat Desa. Namun, ketika laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan dana Desa tidak memperoleh kejelasan, tekanan sosial di tingkat akar rumput dinilai akan mencari jalannya sendiri.
“Perusakan ini adalah bentuk protes atas pembiaran administratif. Dalam sosiologi hukum, jika negara gagal menjalankan fungsi pengawasannya, maka masyarakat cenderung mengambil alih fungsi penertiban dengan cara yang kasar,” jelasnya.
Ifan juga menyinggung pergeseran paradigma hukum pidana di Indonesia, khususnya sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
“Pasal 51 dan 52 KUHP Baru menegaskan bahwa tujuan pemidanaan adalah menyelesaikan konflik dan memulihkan keseimbangan,” ujarnya.
Ia menilai, memaksakan hukuman penjara terhadap warga yang diliputi frustrasi akibat minimnya transparansi hanya akan memperdalam luka sosial tanpa menyentuh akar persoalan utama.
“Aparat penegak hukum kini diwajibkan mempertimbangkan motif pelaku dan latar belakang terjadinya tindak pidana. Jika perusakan dipicu oleh provokasi pasif berupa pengabaian laporan oleh pejabat publik, maka ini menjadi alasan kuat untuk mengedepankan jalur non-litigasi,” katanya.
Lebih jauh, Ifan mengingatkan bahwa negara harus konsisten menjalankan fungsi pelayanan publik sebelum menuntut penegakan hukum secara maksimal.
“Negara tidak memiliki posisi moral yang cukup kuat untuk menuntut hukuman maksimal jika negara sendiri lalai dalam kewajibannya melayani laporan warga. Hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium,” tegasnya.
Ia juga menyoroti potensi ketidakadilan apabila penegakan hukum hanya fokus pada tindakan perusakan fisik tanpa menyentuh dugaan korupsi yang menjadi pemicu konflik.
“Jika aparat penegak hukum hanya memproses pengrusakan fisiknya tanpa menyentuh penyakit di baliknya yaitu dugaan korupsi, maka Negara sedang mempertontonkan ketidakadilan yang telanjang,” ujarnya.
Sebagai solusi, Aktifis Mahasiswa Hukum Universitas Mataram ini mendorong penyelesaian melalui mekanisme keadilan Restoratif. Dalam skema ini, pelaku bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan, sementara Negara wajib membuka transparansi terhadap pengelolaan dana desa yang menjadi pemicu konflik.
“Penyelesaian kasus ini harus dilakukan melalui mekanisme keadilan Restoratif. Pelaku bertanggung jawab memperbaiki kerusakan fisik fasilitas kantor, dan Negara berjanji melakukan transparansi audit atas dana Desa,” katanya.
Ia dengan tegas peringatkan bahwa pendekatan hukum yang tidak menyentuh akar masalah hanya akan memicu konflik serupa di masa mendatang.
“Menindak pelaku tanpa memahami alasan kemarahan mereka hanya akan menabung bom waktu. Keadilan sejati bukan tentang siapa yang masuk penjara, tetapi bagaimana kepercayaan publik terhadap integritas birokrasi dapat dipulihkan,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Bima Kota AKBP Mubirto melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, menjelaskan bahwa tim Opsnal berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
“Hasil interogasi awal, mereka melakukan tindakan itu karena kecewa terhadap Inspektorat dan DPMDes,” katanya, dalam keterangan yang diterima media ini.
Motif tersebut berkaitan dengan laporan para Ketua RT se-Desa Parangina ke Kantor Inspektorat Kabupaten Bima dan Kantor DPMDes mengenai dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Kepala Desa setempat berinisial Ashar.
“Selain mengamankan delapan terduga pelaku, tim juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick up warna putih dengan nomor polisi EA-8388-W serta dua bilah golok,” ucapnya.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










