SUMBAWAPOST.com| Mataram- Nama Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, mencuat dalam lanjutan persidangan kasus dugaan gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB yang menyeret tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.
Kemunculan nama gubernur tersebut terungkap dalam keterangan saksi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Kamis (9/4/2026) siang.
Di hadapan majelis hakim, Nursalim menyebut setidaknya dua kali menerima perintah dari Gubernur Iqbal dalam proses penyusunan atau pembahasan program Direktif Gubernur Desa Berdaya, yang disebut menjadi muara munculnya perkara tersebut.
Perintah pertama, menurut Nursalim, adalah agar dirinya menemui terdakwa Indra Jaya Usman untuk menyampaikan permintaan gubernur terkait sosialisasi program kepada anggota DPRD NTB periode 2024-2029.
“Saya diminta menyampaikan kepada Pak IJU,” ucap Nursalim di persidangan.
Pernyataan tersebut kemudian memancing pertanyaan dari majelis hakim. “Kenapa penyampaian informasi melalui tiga terdakwa (khususnya IJU). Bukan melalui pimpinan DPRD atau anggota DPRD NTB yang lain? Seperti inikah hubungan antar lembaga di daerah?,” tanya majelis hakim.
Majelis hakim juga mempertanyakan alasan tidak dilibatkannya pimpinan DPRD dalam proses sosialisasi program tersebut.
“Izin yang mulia, karena saya tidak menanyakan itu, saya tidak tahu,” jawab Nursalim.
Dalam keterangannya, Nursalim secara eksplisit menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan atas perintah langsung Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Perintah itu pula yang menjadi dasar pertemuannya dengan para terdakwa pada pertengahan Mei 2025.
“Saya diminta untuk menyampaikan kepada Pak IJU. (Siapa yang minta?) Pak Gubernur (Lalu Muhamad Iqbal),” akui Nursalim.
“Jadi ini perintah Pak Gubernur (Pak Iqbal) untuk mensosialisasikan program kepada Pak IJU,” ujar majelis hakim menegaskan keterangan tersebut.
Selain itu, Nursalim juga mengungkap adanya perintah lain dari Gubernur terkait pemotongan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD NTB periode 2019-2024.
Ia menyebut dirinya diminta untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut secara teknis dengan mendatangi pimpinan DPRD NTB. “Diperintah Pak Gubernur untuk meminta rincian pemotongan pokir anggota dewan lama ke sana (pimpinan DPRD NTB),” jelasnya.
Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa program yang kemudian menjadi perkara Dana Siluman bukan bersumber dari pokok pikiran anggota DPRD NTB.
Program tersebut merupakan program Direktif Gubernur NTB yang diimplementasikan melalui program Desa Berdaya dengan nilai anggaran mencapai Rp 76 miliar.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










