Nama Gubernur NTB Muncul di Sidang Kasus ‘Dana Siluman’ DPRD, Saksi Akui Terima Perintah

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 9 April 2026 - 22:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan kasus dugaan gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis (9/4/2026), yang menghadirkan saksi Kepala BKAD NTB Nursalim.

Suasana persidangan kasus dugaan gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Kamis (9/4/2026), yang menghadirkan saksi Kepala BKAD NTB Nursalim.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Nama Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, mencuat dalam lanjutan persidangan kasus dugaan gratifikasi Dana Siluman DPRD NTB yang menyeret tiga terdakwa, yakni Indra Jaya Usman (IJU), Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman.

Kemunculan nama gubernur tersebut terungkap dalam keterangan saksi Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, Nursalim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram, Kamis (9/4/2026) siang.

Di hadapan majelis hakim, Nursalim menyebut setidaknya dua kali menerima perintah dari Gubernur Iqbal dalam proses penyusunan atau pembahasan program Direktif Gubernur Desa Berdaya, yang disebut menjadi muara munculnya perkara tersebut.

Perintah pertama, menurut Nursalim, adalah agar dirinya menemui terdakwa Indra Jaya Usman untuk menyampaikan permintaan gubernur terkait sosialisasi program kepada anggota DPRD NTB periode 2024-2029.

Baca Juga :  Kapolda NTB, TNI dan Gubernur Sambut Kedatangan Wapres Gibran di Bumi Gora

“Saya diminta menyampaikan kepada Pak IJU,” ucap Nursalim di persidangan.
Pernyataan tersebut kemudian memancing pertanyaan dari majelis hakim. “Kenapa penyampaian informasi melalui tiga terdakwa (khususnya IJU). Bukan melalui pimpinan DPRD atau anggota DPRD NTB yang lain? Seperti inikah hubungan antar lembaga di daerah?,” tanya majelis hakim.

Majelis hakim juga mempertanyakan alasan tidak dilibatkannya pimpinan DPRD dalam proses sosialisasi program tersebut.

“Izin yang mulia, karena saya tidak menanyakan itu, saya tidak tahu,” jawab Nursalim.

Dalam keterangannya, Nursalim secara eksplisit menyatakan bahwa langkah tersebut dilakukan atas perintah langsung Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal. Perintah itu pula yang menjadi dasar pertemuannya dengan para terdakwa pada pertengahan Mei 2025.

“Saya diminta untuk menyampaikan kepada Pak IJU. (Siapa yang minta?) Pak Gubernur (Lalu Muhamad Iqbal),” akui Nursalim.

Baca Juga :  DPMPTSP NTB Ungkap Dugaan Investasi Fiktif dan Penguasaan Lahan di Gili Air, Desak APH Bertindak

“Jadi ini perintah Pak Gubernur (Pak Iqbal) untuk mensosialisasikan program kepada Pak IJU,” ujar majelis hakim menegaskan keterangan tersebut.

Selain itu, Nursalim juga mengungkap adanya perintah lain dari Gubernur terkait pemotongan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota DPRD NTB periode 2019-2024.

Ia menyebut dirinya diminta untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut secara teknis dengan mendatangi pimpinan DPRD NTB. “Diperintah Pak Gubernur untuk meminta rincian pemotongan pokir anggota dewan lama ke sana (pimpinan DPRD NTB),” jelasnya.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa program yang kemudian menjadi perkara Dana Siluman bukan bersumber dari pokok pikiran anggota DPRD NTB.

Program tersebut merupakan program Direktif Gubernur NTB yang diimplementasikan melalui program Desa Berdaya dengan nilai anggaran mencapai Rp 76 miliar.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya
Evi Apita Maya Bahas Bantuan Bibit Kopi untuk Petani NTB, Hilirisasi Jadi Sorotan
Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Evi Apita Maya Bahas Bantuan Bibit Kopi untuk Petani NTB, Hilirisasi Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Berita Terbaru