Disorot Kemenkum, 11 RaperGub dan 13 Pergub NTB Dibenahi: Judul, Dasar Hukum, hingga Norma Dikoreksi

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Pengharmonisasian dan Review Peraturan Gubernur di Aula Kanwil Kementerian Hukum NTB. Jajaran Kanwil Kemenkum NTB bersama perwakilan Pemerintah Provinsi NTB tampak mengikuti pembahasan regulasi daerah sebagai upaya memastikan keselarasan Pergub dengan ketentuan hukum nasional.

Suasana Rapat Pengharmonisasian dan Review Peraturan Gubernur di Aula Kanwil Kementerian Hukum NTB. Jajaran Kanwil Kemenkum NTB bersama perwakilan Pemerintah Provinsi NTB tampak mengikuti pembahasan regulasi daerah sebagai upaya memastikan keselarasan Pergub dengan ketentuan hukum nasional.

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) bersama Pemerintah Provinsi NTB terus memperkuat kualitas regulasi daerah melalui sinergi lintas sektor.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui dua agenda strategis, yakni Rapat Pengharmonisasian terhadap 11 Rancangan Peraturan Gubernur (RaperGub) serta Rapat Review terhadap 13 Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah diundangkan.

Rapat Pengharmonisasian 11 RaperGub digelar di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Kamis (22/1/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari fungsi pengharmonisasian peraturan perundang-undangan guna memastikan setiap kebijakan daerah berjalan selaras dengan ketentuan hukum nasional serta memiliki kepastian hukum yang kuat.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, dan dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi NTB serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB.

Sebanyak 11 RaperGub yang dibahas mencakup sektor-sektor strategis, mulai dari pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), perpajakan daerah, ketenagaan ahli gubernur, penyelenggaraan angkutan sewa khusus, Program Desa Berdaya, hingga struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah.

Pada kesempatan tersebut, Edward James Sinaga mengapresiasi kehadiran serta partisipasi aktif para Pemrakarsa dari Pemerintah Provinsi NTB. Ia menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.

Baca Juga :  Diguyur Hujan Deras, Banjir Terjang Tiga Desa di Sape Bima, Puluhan Warga Terdampak

“Harmonisasi bukan sekadar proses administratif, tetapi merupakan tahapan substantif untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan, asas legalitas, kejelasan norma, serta efektivitas pelaksanaan di lapangan,” tegas Edward James Sinaga.

Pada sesi pembahasan, Tim Perancang Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan sejumlah catatan penting, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan. Masukan tersebut meliputi penyederhanaan judul RaperGub, penguatan konsiderans Menimbang agar mencerminkan landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta penataan dasar hukum Mengingat agar lebih relevan dan proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegasan penggunaan istilah dalam ketentuan umum juga menjadi perhatian guna menjaga konsistensi norma dan mencegah multitafsir dalam implementasi kebijakan.

Perwakilan Pemrakarsa dari Pemerintah Provinsi NTB menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kanwil Kemenkum NTB. Menurutnya, sinergi dalam proses harmonisasi ini sangat penting.

“Ini dalam rangka untuk memastikan regulasi daerah dapat diterapkan secara efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,”ungkap Sekretaris Bappeda Provinsi NTB, Baiq Yunita Puji Widiani,

Rapat pengharmonisasian tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB bersama perwakilan Pemrakarsa.

Sejalan dengan agenda tersebut, Pemerintah Provinsi NTB juga mengikuti Rapat Review Peraturan Gubernur yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Rapat review merupakan inisiatif sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan agenda pembahasan terhadap 13 Pergub yang telah diundangkan.

Baca Juga :  BKN Restui Perombakan Besar Birokrasi NTB, Jabatan ASN Berbasis Kompetensi Bukan Kedekatan

Dalam pertemuan tersebut, Kemenkumham memberikan ulasan terkait latar belakang dan urgensi penyusunan masing-masing Pergub tanpa melakukan koreksi terhadap substansi regulasi. Langkah ini dilakukan sebagai penguatan kualitas peraturan daerah sekaligus memastikan keselarasan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Proses review ini dipandang penting sebagai langkah evaluatif untuk memperkuat implementasi kebijakan di lapangan serta meningkatkan akuntabilitas regulasi daerah.

Rapat review diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Hasil Rapat antara Pemerintah Provinsi NTB yang diwakili oleh Sekretaris Bappeda Provinsi NTB dan Kemenkumham yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen jajarannya dalam mendukung pembentukan dan evaluasi produk hukum daerah yang berkualitas.

“Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk terus memperkuat pembinaan dan pendampingan agar regulasi daerah yang dihasilkan bersifat harmonis, berkualitas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar I Gusti Putu Milawati.

Sinergi regulatif antara Pemerintah Provinsi NTB dan Kanwil Kemenkum NTB ini menjadi fondasi penting dalam memastikan setiap kebijakan daerah berjalan selaras, akuntabel, dan berlandaskan hukum, sekaligus mendukung efektivitas pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya
Evi Apita Maya Bahas Bantuan Bibit Kopi untuk Petani NTB, Hilirisasi Jadi Sorotan
Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:35 WIB

Musdalub Demokrat NTB Antarkan Eks Kapolda Hadi Gunawan Jadi Ketua DPD, Ini Targetnya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Evi Apita Maya Bahas Bantuan Bibit Kopi untuk Petani NTB, Hilirisasi Jadi Sorotan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Kampung Bebas Narkoba di Kota Bima Dipertanyakan, 4 Titik Digerebek, 7 Orang Diamankan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Berita Terbaru