Pasutri di Bolo Bima Kompak Jual Sabu, Kini Keduanya Cek In Masuk Sel

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan suami istri terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Bolo, Polres Bima, Polda NTB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 15 poket sabu, uang tunai Rp7,17 juta, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Pasangan suami istri terduga pelaku peredaran narkoba jenis sabu saat diamankan di Mapolsek Bolo, Polres Bima, Polda NTB. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 15 poket sabu, uang tunai Rp7,17 juta, serta sejumlah barang bukti lainnya.

SUMBAWAPOST.com| Bima- Pasangan suami istri (pasutri) asal Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, harus meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Bolo, Polres Bima, Polda NTB. Keduanya diamankan polisi lantaran diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis sabu.

Pasutri tersebut masing-masing berinisial AB (L/34) dan P (P/25). Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh pasangan tersebut di wilayah hukum Polsek Bolo.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bolo bergerak cepat dengan memimpin langsung anggotanya menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas melakukan tindakan hukum berupa penggerebekan dan penggeledahan badan serta area sekitar.

Baca Juga :  HMI Bima Kepung Polres, Desak Polisi Berantas Narkoba dan Tutup Tempat Hiburan Malam

Namun, pada penggeledahan awal, petugas belum menemukan barang bukti narkotika. Meski demikian, kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik istri terduga pelaku membuat keduanya diamankan ke Mapolsek Bolo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Di Mapolsek Bolo, dilakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku perempuan oleh seorang Bhayangkari, disaksikan oleh saksi perempuan lainnya. Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain 14 poket kecil yang diduga berisi narkoba jenis sabu, satu poket besar diduga sabu, satu buah dompet, satu korek gas, 12 klip kosong, satu buah pipet, satu unit handphone, serta uang tunai sebesar Rp7.170.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Baca Juga :  HEBOH! Diduga Jadi Pengedar Narkoba, Ibu Hamil di Dompu Ditangkap Polisi

Diketahui, barang bukti berupa 14 poket kecil dan satu poket besar tersebut disembunyikan oleh istri terduga pelaku di dalam pakaian dalamnya.
Kapolsek Bolo menjelaskan, berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku perempuan mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

“Hasil interogasi awal, Saudari P mengaku kalau barang bukti tersebut milik suaminya,” ujar Kapolsek Bolo.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bolo guna proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas
Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD
Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka
Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal
Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026
Sekda Baru Dilantik, Ketua DPRD Isvie  ‘Warning’ Keras: Benahi Birokrasi dan Selamatkan Keuangan NTB
Di Tengah Efisiensi, Anggaran Makan-Minuman DPRD NTB Justru Capai Rp38 Miliar
Rektor Unram Siapkan Jalur Khusus Alumni: Dari Mentor hingga Orang Tua Asuh Mahasiswa
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:07 WIB

Jalan Langgudu Selatan Dikebut Masuk IJD 2026, Pemda Bima Diberi Deadline 2 Bulan Lengkapi 5 Ruas

Jumat, 17 April 2026 - 17:43 WIB

Tak Mau Tertinggal, Pemprov NTB Gandeng DPD RI Dorong Jalan Waduruka-Sarae Ruma Bima Masuk IJD

Rabu, 15 April 2026 - 17:09 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB Terbelah: 15 Lolos dari Jerat Pidana, 13 Terancam Jadi Tersangka

Rabu, 15 April 2026 - 15:37 WIB

Ketua Bapemperda DPRD NTB Dorong Pers Berintegritas dan Kritis, Usul Perda Lindungi Media Lokal

Rabu, 15 April 2026 - 14:55 WIB

Satu Kalimat Bisa Rugikan Negara, Gubernur NTB Iqbal Bongkar Bahaya ‘Angle’ Media di Panggung HPN 2026

Berita Terbaru