Oleh: Muhammad Andi Anugrah
(Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mataram)
WACANA PILKADA TIDAK LANGSUNG, yakni mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kembali mengemuka sebagai alternatif atas berbagai problem pilkada langsung, mulai dari tingginya biaya politik hingga potensi konflik elektoral. Sekilas, gagasan ini tampak rasional dan pragmatis. Namun, jika ditelaah secara lebih mendalam dari perspektif Konstitusi, Demokrasi, dan tata kelola pemerintahan, Pilkada tidak langsung justru menyimpan persoalan serius yang berpotensi menggerus kualitas demokrasi lokal di Indonesia.
Legalitas formal suatu kebijakan tidak selalu berbanding lurus dengan legitimasi demokratisnya. Dalam konteks Pilkada, sistem pemilihan yang sah secara hukum belum tentu mencerminkan kedaulatan rakyat secara substantif. Inilah titik krusial yang sering luput dalam perdebatan mengenai pilkada tidak langsung.
Secara konstitusional, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Prinsip ini bukan sekadar deklarasi normatif, melainkan harus diwujudkan melalui mekanisme partisipasi politik yang nyata dan efektif. Pilkada tidak langsung memindahkan hak memilih kepala daerah dari rakyat kepada DPRD. Akibatnya, rakyat tidak lagi menjadi subjek utama penentu kepemimpinan daerah, melainkan hanya diwakili oleh aktor politik yang memiliki kepentingan, afiliasi partai, serta kalkulasi kekuasaan tersendiri.
Memang, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut bahwa Kepala Daerah ‘Dipilih secara Demokratis’ tanpa menegaskan apakah pemilihan tersebut harus dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Namun, demokrasi tidak dapat dipahami secara sempit sebagai sekadar prosedur. Dalam perspektif Demokrasi Substantif, partisipasi langsung rakyat merupakan elemen esensial. Pilkada melalui DPRD mungkin sah secara prosedural, tetapi kehilangan ruh demokrasi karena menutup ruang partisipasi publik dan menjauhkan proses politik dari pengawasan masyarakat.
Lebih jauh, pilkada tidak langsung juga rentan terhadap praktik politik transaksional. Pemilihan yang hanya melibatkan anggota DPRD membuka ruang luas bagi lobi elit, kompromi kepentingan, hingga praktik suap yang sulit diawasi publik. Ironisnya, alasan utama menghidupkan kembali sistem ini yakni untuk menekan biaya politik justru tidak tercapai. Biaya politik tidak hilang, melainkan bergeser dari kampanye terbuka ke transaksi tertutup yang jauh dari transparansi. Dengan demikian, legitimasi prosedural tidak otomatis menjamin integritas politik maupun akuntabilitas kepala daerah.
Dari perspektif tata kelola Pemerintahan Daerah, konsekuensi Pilkada tidak langsung juga patut dikritisi. Kepala Daerah yang dipilih DPRD cenderung lebih loyal kepada partai atau fraksi yang mengusungnya daripada kepada rakyat. Akuntabilitas vertikal kepada masyarakat berpotensi berubah menjadi akuntabilitas horizontal kepada elit politik. Dampaknya, kebijakan publik yang seharusnya berorientasi pada kepentingan masyarakat dapat terdistorsi oleh kepentingan politik jangka pendek dan kompromi kekuasaan.
Tidak berlebihan jika wacana Pilkada tidak langsung dipandang sebagai kemunduran demokrasi pasca-reformasi. Reformasi 1998 lahir dari kritik terhadap sistem politik yang elitis, tertutup, dan sentralistik.
Pilkada langsung merupakan salah satu capaian penting reformasi dalam memperluas demokrasi lokal dan memperkuat legitimasi Kepala Daerah. Menghapus mekanisme ini berpotensi menghidupkan kembali pola relasi kekuasaan lama, di mana elit politik menentukan nasib rakyat, sementara masyarakat hanya menjadi penonton.
Pertanyaan mendasar pun muncul yakni apakah persoalan Pilkada langsung benar-benar harus diselesaikan dengan mengembalikan kekuasaan kepada elit DPRD? Mengapa tidak fokus pada penataan pilkada langsung melalui penguatan pengawasan, penegakan hukum terhadap politik uang, serta peningkatan pendidikan politik masyarakat? Apakah yang keliru adalah pilihan rakyat, atau justru lemahnya institusi pengawas seperti KPU dan Bawaslu dalam menegakkan aturan?
Dari perspektif filosofis, demokrasi bukan semata-mata tentang mekanisme pemilihan, melainkan tentang pemberdayaan rakyat untuk menentukan masa depannya sendiri.
Ketika kedaulatan rakyat dialihkan kepada DPRD, sistem ini kehilangan legitimasi moral dan filosofisnya. Kedaulatan rakyat sebagai inti demokrasi lokal tergantikan oleh kedaulatan elit yang sering kali berjarak dengan aspirasi publik.
Dengan demikian, meskipun Pilkada tidak langsung dapat dilegalkan melalui perubahan undang-undang, sistem ini sulit dibenarkan secara konstitusional, demokratis, dan dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik. Pilkada tidak langsung berpotensi mereduksi kedaulatan rakyat, memperkuat oligarki politik, serta melemahkan akuntabilitas Pemerintah Daerah.
Pertanyaan akhirnya adalah apakah kita rela memundurkan demokrasi demi dalih efisiensi politik, ataukah kita siap memperkuat mekanisme pengawasan, pendidikan politik, dan partisipasi rakyat demi demokrasi yang lebih substantif dan berkelanjutan? Pilkada tidak langsung mungkin legal, tetapi jika dipaksakan, legitimasi demokrasi sebagai fondasi negara berisiko terkikis perlahan, dan yang diuntungkan hanyalah segelintir elit politik.
Demokrasi sejati menuntut partisipasi aktif rakyat, bukan sekadar kepatuhan pada prosedur formal. Oleh karena itu, setiap perubahan sistem pemilihan kepala daerah harus berpegang pada satu prinsip utama yakni jangan pernah mengkhianati kedaulatan rakyat.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










