SUMBAWAPOST.com | Mataram- Dialog publik NTB Bicara yang disiarkan langsung oleh TVRI NTB, Senin (19/1/2026), mengangkat isu hangat nasional terkait wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang kembali mencuat dengan perdebatan antara efisiensi anggaran dan substansi demokrasi.
Hadir sebagai narasumber, Anggota KPU Provinsi NTB, Zuriati, menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum tidak berada pada posisi menentukan sistem pemilihan kepala daerah. KPU, kata dia, murni sebagai pelaksana undang-undang.
“KPU adalah pelaksana Undang-Undang. Apa pun keputusan pembentuk Undang-Undang, apakah Pilkada dilakukan secara langsung atau melalui DPRD, tugas kami adalah melaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Zuriati.
Ia menjelaskan, konsep demokratis tidak semata-mata hanya melalui pemilihan langsung. Pemilihan tidak langsung pun dapat dianggap demokratis, sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas.
“Demokratis itu bisa melalui pemilihan langsung atau tidak langsung, semuanya tergantung pada pembuat Undang-Undang,” imbuhnya.
Zuriati menekankan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme yang bertentangan dengan undang-undang.
Saat ini, KPU masih mencermati dan memantau perkembangan pembahasan rancangan undang-undang terkait sistem Pilkada tersebut.
Selain KPU NTB, dialog ini juga menghadirkan akademisi UIN Mataram Dr. Agus serta Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Itratip, yang turut memberikan pandangan kritis terhadap wacana tersebut.
Dalam pemaparannya, Itratip menilai bahwa wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan isu konstitusional yang harus dikaji secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga dari sudut pandang demokrasi dan partisipasi publik.
“Kalau bicara efisiensi, tentu ada pertimbangan-pertimbangan tertentu. Tetapi demokrasi juga memiliki nilai yang tidak bisa diukur hanya dengan angka atau biaya,” ungkap Itratip.
Ia menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah menyangkut hak politik warga negara serta legitimasi pemimpin yang dihasilkan.
Karena itu, diskursus publik mengenai sistem Pilkada perlu dibuka seluas-luasnya agar masyarakat memahami konsekuensi dari setiap pilihan kebijakan.
“Yang paling penting adalah bagaimana proses itu tetap menjamin hak masyarakat untuk berpartisipasi dan melahirkan pemimpin yang memiliki legitimasi kuat,” tambahnya.
Melalui dialog NTB Bicara, Bawaslu NTB mendorong terciptanya pemahaman publik yang objektif dan berimbang terhadap isu kepemiluan dan demokrasi lokal.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya edukasi politik dan penguatan pengawasan partisipatif guna menjaga kualitas demokrasi di daerah.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










