Sidang Kematian Brigadir Nurhadi, Saksi Polisi Tegaskan Ucapan ‘SILENT’ Bukan Larangan Ambil Bukti

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum IPDA Aris Candra Widianto, I Gusti Lanang Bratasuta,

Kuasa hukum IPDA Aris Candra Widianto, I Gusti Lanang Bratasuta,

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Sidang lanjutan perkara kematian Muhammad Nurhadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Senin, (29/13/2025).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum Ipda Aris Candra Widianto, I Gusti Lanang Bratasuta, memaparkan kesimpulan berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menghadirkan empat saksi fakta, seluruhnya anggota Polri dari PAM Obvit Polda NTB yang bertugas di kawasan Gili Trawangan, masing-masing Brian Dwi Siswanto, Edi Suryono, I Nengah Budiarta, dan I Wayan Sumantra.

Salah satu saksi, Brian Dwi Siswanto, menerangkan bahwa dirinya pernah bertemu terdakwa I Gede Aris Chandra Widianto di Klinik Warna Medica Gili Trawangan untuk menanyakan peristiwa yang terjadi. Dalam pertemuan tersebut, saksi mendengar terdakwa mengucapkan kata ‘SILENT’.

Menurut Brian, ucapan tersebut dipahaminya sebagai imbauan agar tidak ribut demi menjaga kenyamanan wisatawan di sekitar lokasi.

“Saya hanya mendengar kata ‘SILENT’ dan memahaminya sebagai imbauan agar tidak ribut supaya tidak mengganggu kenyamanan wisatawan,” ujar Brian Dwi Siswanto di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Hancur karena DPRD NTB, Aktivis Fihiruddin Klaim Dikriminalisasi dan Bongkar Derita di Sidang

Lebih lanjut, keempat saksi secara tegas menyatakan tidak pernah mendengar adanya larangan atau upaya menghalang-halangi dari terdakwa Aris Chandra terkait pengambilan foto, video, maupun identitas korban Muhammad Nurhadi.

Saksi I Nengah Budiarta dan I Wayan Sumantra menjelaskan bahwa mereka bersama petugas Klinik Warna Medica secara bersama-sama mengangkat korban ke atas boat untuk dievakuasi menuju RS Bhayangkara. Dalam proses tersebut, para saksi tidak melihat atau memperhatikan adanya luka-luka di wajah korban.

“Kami hanya melihat kepala korban terikat kain putih dan tubuh korban dibungkus kain selimut,” ungkap saksi di persidangan.

Sementara itu, saksi Brian Dwi Siswanto juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Villa Tekek Beach House Gili Trawangan. Namun, saat hendak memasang garis polisi (police line), terdapat permintaan dari pihak manajemen hotel agar police line tidak dipasang dengan alasan kenyamanan tamu.

Baca Juga :  Dompu Dicoret! Surfing PON 2028 Resmi Digelar di NTT, Mori Hanafi: NTB Sudah Siap 

Menindaklanjuti permintaan tersebut, saksi kemudian meminta agar pintu villa dikunci.

Catatan Penting Persidangan
Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum berupaya menggiring persepsi seolah-olah ucapan ‘SILENT’ yang disampaikan terdakwa dimaknai sebagai larangan untuk mengambil foto, video, dan identitas korban.

Namun, saksi Brian Dwi Siswanto tetap konsisten pada keterangannya. “Saksi hanya mendengar satu kata, yakni ‘SILENT’, tanpa tambahan kalimat lain, dan maknanya jelas sebagai permintaan agar tidak ribut demi kenyamanan wisatawan,” tegas I Gusti Lanang Bratasuta.

Dengan demikian, kuasa hukum menegaskan bahwa tidak benar terdakwa Aris Chandra melarang atau menghalang-halangi para saksi dalam menjalankan kewajibannya sebagai anggota Polri terkait peristiwa yang terjadi di Gili Trawangan.

Berita Terkait

ISPA Hingga Hipertensi Dominasi Kasus Kesehatan Peserta MTQ XXXI NTB
MTQ XXXI NTB Dikawal 118 Tenaga Kesehatan, Ambulans Siaga 24 Jam di Lombok Tengah
Jokowi Masih Kuat, Tetapi Tidak Lagi Menentukan Segalanya Dan Prabowo Adalah Penerus Terbaiknya
GARDA SATU NTB Apresiasi Bupati Jarot Jaga Hutan, Soroti Tambang Liar Sumbawa
Bank NTB Syariah Dan Easybook Ubah Wajah Pelabuhan Senggigi, Tiket Kini Beralih ke e-Ticketing
Bank NTB Syariah Perkuat Digitalisasi Pariwisata NTB, Dukung e-Ticketing Pelabuhan Senggigi
Polisi Bima ‘Turun ke Jalan’ di Lampu Merah Gunung Dua, Pengendara Langsung Dapat Edukasi Keselamatan
Pelabuhan Senggigi Resmi Terapkan e-Ticketing, Bupati Lobar Dorong Wisata Digital Dan Transparansi Transaksi
Berita ini 104 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:39 WIB

ISPA Hingga Hipertensi Dominasi Kasus Kesehatan Peserta MTQ XXXI NTB

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:55 WIB

MTQ XXXI NTB Dikawal 118 Tenaga Kesehatan, Ambulans Siaga 24 Jam di Lombok Tengah

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:40 WIB

Jokowi Masih Kuat, Tetapi Tidak Lagi Menentukan Segalanya Dan Prabowo Adalah Penerus Terbaiknya

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:54 WIB

GARDA SATU NTB Apresiasi Bupati Jarot Jaga Hutan, Soroti Tambang Liar Sumbawa

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:13 WIB

Bank NTB Syariah Dan Easybook Ubah Wajah Pelabuhan Senggigi, Tiket Kini Beralih ke e-Ticketing

Berita Terbaru