Resmi Naik 2,72 Persen, Pemprov NTB Tetapkan UMP 2026 Rp2,67 Juta

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 25 Desember 2025 - 21:42 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur NTB Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal

Gubernur NTB Dr.H.Lalu Muhamad Iqbal

SUMBAWAPOST.com | Mataram- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2026 sebesar Rp2.673.861. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 22 Desember 2025.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan bahwa penetapan UMP dilakukan melalui pertimbangan yang matang dan komprehensif. Pemerintah daerah berupaya menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di daerah.

Baca Juga :  ‘Lautan Putih Padati Mataram’ Jalan Sehat Hultah ke-90 Madrasah NWDI Diikuti 40 Ribu Peserta, Hadiah Umrah Jadi Rebutan

“Penetapan upah minimum ini kita lakukan dengan sangat hati-hati, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, daya beli pekerja, serta keberlangsungan dunia usaha,” ujar Gubernur.

Berdasarkan keputusan tersebut, UMP NTB 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp70.930 atau 2,725 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya. Penetapan ini mengacu pada kebijakan nasional sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.

Selain itu, besaran UMP NTB 2026 juga merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi NTB yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, hingga kalangan akademisi.

Baca Juga :  Rakyat Bayar, Jalan Tetap Gelap: DPRD NTB Bongkar Lubang Hitam PPJU

Gubernur berharap, kenaikan UMP ini dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus tidak mengganggu iklim investasi dan keberlangsungan usaha di NTB.

Ia juga mengimbau seluruh perusahaan di wilayah NTB untuk mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Kurma Tropis NTB Dilirik Murung Raya, BRIDA NTB Siapkan Kajian hingga Pengembangan Bibit Unggul
Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Ditertibkan, Fakhruddin Rob Minta Aspirasi Rakyat Tak Dikorbankan
Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Tak Bisa Dieksekusi Tahun Ini, Ini Alasannya
Miq Iqbal Pasang Target Baru, Semua RS Pemprov NTB Wajib Punya Petugas Bahasa Isyarat
Polisi Gerebek Target Operasi di Dompu, Ini Lokasinya! Dua Pria dan Sabu 23,04 Gram Diamankan
Polisi Sisir Kampung Narkoba Karang Bagu Mataram, 19 Pria Diamankan, 4,74 Gram Sabu Disita
PDIP NTB Pecat Musyafirin, Polemik Komisaris Bank NTB Syariah Berujung Keputusan Bulat
Matadata Institute Siapkan 25 Rekomendasi untuk Pemerintahan Iqbal-Dinda, Ini Fokusnya
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Kurma Tropis NTB Dilirik Murung Raya, BRIDA NTB Siapkan Kajian hingga Pengembangan Bibit Unggul

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:46 WIB

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Ditertibkan, Fakhruddin Rob Minta Aspirasi Rakyat Tak Dikorbankan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Pokir DPRD NTB Terindikasi Anomali Tak Bisa Dieksekusi Tahun Ini, Ini Alasannya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:38 WIB

Miq Iqbal Pasang Target Baru, Semua RS Pemprov NTB Wajib Punya Petugas Bahasa Isyarat

Minggu, 18 Oktober 2026 - 05:03 WIB

Polisi Gerebek Target Operasi di Dompu, Ini Lokasinya! Dua Pria dan Sabu 23,04 Gram Diamankan

Berita Terbaru