KPU NTB Siapkan Aplikasi Digital PAW 2026, Pastikan Tak Ada Lagi Sengketa Proses Politik Lokal

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 02:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyiapkan Aplikasi Digital Penggantian Antarwaktu (PAW) sebagai langkah Modernisasi dan Transparansi proses Politik lokal. Inovasi ini diharapkan mampu meminimalkan kesalahan Administrasi dan mencegah potensi sengketa.

SUMBAWAPOST.com| Mataram- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat menegaskan komitmennya menjaga profesionalitas dan kepastian hukum dalam setiap tahapan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota. Komitmen itu diwujudkan melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Cara dan Prosedur PAW yang digelar di Gedung B Kantor KPU NTB, Selasa (11/11/2025).

Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, dalam sambutannya menekankan bahwa koordinasi lintas lembaga menjadi kunci utama dalam menjaga ketertiban administrasi dan hukum selama proses PAW berlangsung. Ia mengingatkan seluruh jajaran agar berhati-hati dalam setiap tahapan, terutama dalam memastikan keabsahan dokumen, karena kesalahan kecil dapat berujung pada sengketa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga :  Miris! Petani Wera Korban Banjir Rogoh Kocek Sendiri Perbaiki Dam Rusak

“Setiap proses PAW harus akuntabel, transparan, dan memiliki landasan hukum kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas Khuwailid.

Ia juga menyoroti sejumlah dinamika kasus PAW yang sempat mencuat di beberapa daerah sebagai pembelajaran penting bagi penyelenggara agar lebih cermat dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, Mahmud Abdullah, perwakilan Biro Pemerintahan Setda Provinsi NTB, menjelaskan bahwa pemerintah provinsi berperan sebagai fasilitator administratif PAW, termasuk menyelesaikan berkas maksimal dalam 14 hari kerja jika dokumen telah lengkap. Ia juga mengungkapkan rencana peluncuran aplikasi PAW tingkat provinsi pada tahun 2026 untuk mempercepat dan mempermudah proses koordinasi lintas lembaga.

Dari Sekretariat DPRD Provinsi NTB, Indra Alamsyah menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab memastikan kelengkapan administrasi PAW, mulai dari verifikasi dokumen hingga penyiapan agenda paripurna pelantikan anggota DPRD Pengganti Antarwaktu (PAW)

Baca Juga :  Di Area Tambang PT STM Dompu Ditemukan Tulang Belulang Manusia Raksasa

Pada sesi lanjutan, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU NTB, Zuriati, memaparkan rumusan kebijakan terbaru dalam rancangan PKPU tentang PAW, termasuk afirmasi bagi perempuan serta mekanisme penundaan PAW bagi anggota DPRD yang sedang menempuh upaya hukum.

Menutup kegiatan, Khuwailid kembali menekankan pentingnya pembuatan risalah rapat sebagai bagian dari dokumen resmi yang tidak boleh diabaikan. Ia juga mengimbau seluruh KPU Kabupaten/Kota di NTB agar intens berkoordinasi demi menghindari kesalahan prosedural dan menjaga integritas kelembagaan.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi dan Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, serta operator Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antarwaktu (Simpaw) dari seluruh KPU Kabupaten/Kota se-NTB, baik secara langsung maupun daring.

 

Berita Terkait

Tanah Wakaf Kuripan Kembali Memanas, Eksekusi 2026 Dipersoalkan, Justice Law Firm Angkat Bicara
Gubernur NTT Puji Gerak Cepat Gubernur NTB Iqbal Bantu Korban Gempa Flores
UMKM KSB Mau Naik Kelas, Komisi II DPRD Cari ‘Resep’ ke Diskop UKM NTB
Produksi Cuma 40 Ribu Ton, Kebutuhan 600 Ribu Ton: Sembalun Jadi Benteng Bawang Putih RI
Sembalun Jadi Benteng Bawang Putih RI, Perang Lawan Impor Dimulai dari Kaki Rinjani
2.494 Warga Sumbawa Tercatat Alami Gangguan Jiwa, Bupati Jarot Dorong Rumah Singgah ODGJ
Gubernur NTB Blusukan ke Pengungsian Korban Gempa NTT, Bawa Cokelat untuk Anak-Anak
Saat NTT Diguncang Gempa, Gubernur NTB Turun Langsung: Kami Datang Sebagai Saudara
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:55 WIB

Tanah Wakaf Kuripan Kembali Memanas, Eksekusi 2026 Dipersoalkan, Justice Law Firm Angkat Bicara

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:19 WIB

Gubernur NTT Puji Gerak Cepat Gubernur NTB Iqbal Bantu Korban Gempa Flores

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:30 WIB

UMKM KSB Mau Naik Kelas, Komisi II DPRD Cari ‘Resep’ ke Diskop UKM NTB

Jumat, 21 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Produksi Cuma 40 Ribu Ton, Kebutuhan 600 Ribu Ton: Sembalun Jadi Benteng Bawang Putih RI

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:53 WIB

Sembalun Jadi Benteng Bawang Putih RI, Perang Lawan Impor Dimulai dari Kaki Rinjani

Berita Terbaru