SEMMI NTB Cabut Laporan Dugaan Korupsi Proyek Rp2,68 Miliar di KSB dari Kejati 

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Setelah dua bulan menjadi sorotan publik, Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) NTB akhirnya mencabut laporan dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp2,68 miliar di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) yang sebelumnya mereka layangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Keputusan mencabut laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, pada Selasa (7/10/2025).

Dalam keterangannya, Rizal mengonfirmasi langkah itu melalui pesan WhatsApp yang dikirim kepada salah satu penyidik Tipikor Kejati NTB, Fagil. Berikut isi pesannya.

Baca Juga :  Dompet NTB Diprediksi Makin Tebal, Wagub Umi Dinda Ungkap Prioritas APBD 2027

“Assalamualaikum, izin pak. Saya Rizal, Ketua Umum PW SEMMI NTB. Ingin mengkonfirmasi, bang, terkait laporan kami soal CV Putra Bungsu pada tanggal 15 Agustus 2025 di KSB yang dikuasakan oleh Bapak Yaskin Pranata. Saat ini, kuasa tersebut sudah dicabut, sehingga kami tidak lagi melakukan follow up terhadap laporan tersebut. Kami juga tidak mengetahui secara pasti alasan pencabutan kuasa tersebut oleh Bapak Yaskin Pranata. Untuk informasi lebih lanjut dan dokumennya, bapak bisa langsung menghubungi beliau, karena saat ini kami tidak lagi menjadi pihak yang diberi kuasa untuk mendampingi kasus tersebut. Sekian dan terima kasih, pak,” tulis Rizal dalam pesan yang diterima media ini.

Baca Juga :  Porprov NTB 2026 Diproyeksikan Jadi Ajang Seleksi Atlet PON 2028, Peserta Tembus 7.000 Atlet

Rizal menegaskan, keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai dinamika dan hasil klarifikasi dari sejumlah pihak, termasuk hasil penelusuran internal organisasi.

“Kami memutuskan mencabut laporan tersebut demi menjaga kondusivitas,” ungkapnya.

Dengan demikian, sejak pencabutan kuasa itu, SEMMI NTB secara resmi tidak lagi memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan maupun berkoordinasi dengan Kejati NTB terkait perkara tersebut.

 

Berita Terkait

Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi
PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah
Gubernur Iqbal Bongkar Peran Prabowo dan OSO di Balik Keputusannya Maju Pilgub NTB
Dihadiri Iqbal-Dinda, Hanura Pastikan Dukung Iqbal Jika Kembali Bertarung di Pilkada NTB
OSO Titip 7 Pesan untuk Pengurus Hanura NTB: Jangan Cari Jabatan, Utamakan Rakyat
Resmi Pimpin Hanura NTB, Ahmad Dahlan Siap Pertaruhkan Karier Politik Demi Besarkan Partai
Wagub NTB Umi Dinda Hadiri Pelantikan Pengurus DPD dan DPC Hanura Se-NTB
Ketua KPID NTB Edukasi Mahasiswa Bijak Bermedia, A. Rachman Chavez Tegaskan KPID Awasi Siaran, Bukan Perizinan
Berita ini 125 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 01:29 WIB

Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB Eddy Sophian Hadiri Pelantikan Hanura Se-NTB, Serukan Kolaborasi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:45 WIB

PKN NTB Beri Selamat Pengurus Baru Hanura, Ajak Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan Daerah

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:50 WIB

Gubernur Iqbal Bongkar Peran Prabowo dan OSO di Balik Keputusannya Maju Pilgub NTB

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Dihadiri Iqbal-Dinda, Hanura Pastikan Dukung Iqbal Jika Kembali Bertarung di Pilkada NTB

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:35 WIB

OSO Titip 7 Pesan untuk Pengurus Hanura NTB: Jangan Cari Jabatan, Utamakan Rakyat

Berita Terbaru