Dibalik Musik dan Lampu Disko, Caffe di Ule Kota Bima Ternyata Markas Miras

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima Kota-Komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya kembali dibuktikan. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan ratusan botol miras siap edar dari salah satu kafe di kawasan pesisir Kota Bima.

Operasi penertiban yang digelar Senin malam (6/10/2025) sekitar pukul 19.00 WITA itu dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Satresnarkoba, AIPTU Abdul Hafid, S.H., bersama sejumlah personel. Lokasi razia berada di Caffe Ule Beach, Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.

Baca Juga :  Spesialis Pencuri Handphone di Kota Bima Disergap Tim Puma

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita 154 botol miras berbagai merek, terdiri dari 132 botol Bir Bintang dan 22 botol Anggur Merah. Barang bukti tersebut diduga milik seorang pria berinisial A, warga Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mako Satresnarkoba Polres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Bima Kota melalui timnya menegaskan, kegiatan razia ini merupakan bagian dari langkah preventif untuk menekan peredaran miras yang kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas di wilayah setempat.

Baca Juga :  KONI NTB Tunda Rilis Medali 12 Cabor Porprov XII 2026, Mori Hanafi: Masih Proses Penyelesaian Sengketa

“Kami akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran miras di seluruh wilayah hukum Polres Bima Kota,” tegas tim Satresnarkoba.

Dengan langkah tegas tersebut, Polres Bima Kota berharap situasi kamtibmas tetap kondusif dan masyarakat semakin sadar akan bahaya miras bagi keamanan dan ketertiban lingkungan.

 

Berita Terkait

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN
Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan
HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara
Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah
Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh
Hanura NTB Dipacu Menatap 2029, Rio Capella: Musuh Paling Besar Partai Itu Kemalasan
Hanura NTB Bidik Kursi DPRD di 3 Daerah Ini pada Pemilu 2029, Ternyata Ini Alasannya
Hanura NTB Siap ‘Pasang Papan Nama’ di Tiap Desa
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN

Rabu, 2 September 2026 - 10:46 WIB

Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan

Rabu, 2 September 2026 - 09:45 WIB

HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah

Rabu, 2 September 2026 - 05:33 WIB

Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh

Berita Terbaru