PWI NTB Ngamuk, Pemanggilan 7 Media oleh Polres Sumbawa Disebut Upaya Membungkam Pers

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melontarkan kecaman keras terhadap langkah Polres Sumbawa yang memanggil klarifikasi tujuh media terkait pemberitaan dugaan pencemaran nama baik. PWI menilai tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan berpotensi menjadi preseden buruk bagi kerja jurnalistik di Indonesia.

“Kami sangat menyesalkan pemanggilan klarifikasi terhadap tujuh media di NTB. Ini bisa menjadi alat pembungkaman kerja jurnalistik dan jelas-jelas mengancam kebebasan pers yang dilindungi konstitusi,” tegas Ketua PWI NTB, Ahmad Ikliludin, Kamis malam (21/8/2025).

Ikliludin, jurnalis senior Radar Lombok, menjelaskan bahwa pihaknya telah mempelajari konten berita yang dipersoalkan dan memastikan bahwa liputan tersebut sudah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

“Wartawan yang menulis berita berdasarkan fakta dan mematuhi KEJ dilindungi UU Pers. Pasal 17 UU Pers secara tegas memberikan perlindungan terhadap profesi jurnalis,” ujarnya lantang.

Baca Juga :  Inilah Pesan TGB ke Bang Zul Ketika Terpilih Jadi Gubenur NTB 2024-2029 

Menurut Iklil, pemanggilan jurnalis baik sebagai terlapor maupun saksi terkait pemberitaan hasil liputan, berpotensi melanggar Pasal 8 UU Pers. Pasal tersebut menegaskan bahwa wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

“Jurnalis harus bisa bekerja tanpa intimidasi, tekanan, atau ancaman hukum yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers di Indonesia,” tegasnya.

PWI NTB menegaskan, jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, penyelesaiannya tidak bisa melalui proses pidana. Sengketa pemberitaan adalah masalah kode etik, bukan tindak kriminal.

“Undang-Undang Pers sudah jelas mengatur mekanisme penyelesaian sengketa, yaitu melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Itu jalurnya, bukan kriminalisasi,” kata Iklil.

Lebih jauh, Iklil mengingatkan adanya Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017. Dalam MoU itu ditegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diarahkan ke Dewan Pers, bukan langsung ke jalur pidana.

Baca Juga :  PWI NTB Tegak Lurus Dukung Kepemimpinan Baru: Duet Cak Munir-Atal Siap Satukan ‘Rumah Besar Wartawan’

“Kalau ada pengaduan, polisi seharusnya mengarahkan pengadu untuk menempuh mekanisme sesuai UU Pers, bukan langsung memanggil jurnalis. Ini bentuk ketidakpahaman terhadap regulasi,” tegasnya.

Atas dasar itu, PWI NTB mendesak Polres Sumbawa segera mencabut surat panggilan terhadap tujuh media. PWI menilai tindakan itu telah mencederai kebebasan pers dan bisa menjadi praktik pembungkaman di era demokrasi.

“Kami mengimbau seluruh jurnalis untuk tetap berpegang teguh pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Jangan pernah takut, karena selama kita bekerja sesuai koridor hukum, UU melindungi kita,” tandas Ikliludin.

Pemanggilan klarifikasi terhadap tujuh media ini memantik perdebatan luas di kalangan insan pers NTB. Banyak pihak khawatir praktik seperti ini akan menjadi pintu masuk kriminalisasi jurnalis dan melemahkan fungsi kontrol sosial pers.

Berita Terkait

BRIN Pilih KPU NTB Jadi Kajian Nasional, Pengalaman Pemilu NTB Jadi Referensi Demokrasi Indonesia
Gubernur NTB Tetapkan Mekarsari Jadi Prioritas Desa Berdaya, Jalan Rusak dan Kemiskinan Ekstrem Jadi Fokus
Gubernur NTB dan Bupati LAZ Kompak Jadi Tukang, Gotong Royong Bangun MCK untuk Warga Mekarsari
BULOG NTB Serap 55 Ribu Ton Jagung, Kabar Gembira bagi Petani: PPh 1,5 Persen Resmi Dihapus
KPU NTB dan KPU Lombok Utara Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik dari DJPb NTB
Dekranasda NTB Perkuat Kurasi, Tenun dan Kriya Siap Mendunia
APPMBGI NTB Resmi Terbentuk, Siap Bongkar dan Advokasi Masalah Dapur MBG
Usai Serahkan SK, Ketua DPW PBB NTB Nadirah Bidik Kebangkitan PBB di Pemilu 2029
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:02 WIB

BRIN Pilih KPU NTB Jadi Kajian Nasional, Pengalaman Pemilu NTB Jadi Referensi Demokrasi Indonesia

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:59 WIB

Gubernur NTB Tetapkan Mekarsari Jadi Prioritas Desa Berdaya, Jalan Rusak dan Kemiskinan Ekstrem Jadi Fokus

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:13 WIB

Gubernur NTB dan Bupati LAZ Kompak Jadi Tukang, Gotong Royong Bangun MCK untuk Warga Mekarsari

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:12 WIB

BULOG NTB Serap 55 Ribu Ton Jagung, Kabar Gembira bagi Petani: PPh 1,5 Persen Resmi Dihapus

Kamis, 25 Juni 2026 - 09:22 WIB

KPU NTB dan KPU Lombok Utara Raih Penghargaan Pengelolaan Keuangan Terbaik dari DJPb NTB

Berita Terbaru