BULOG NTB Serap 55 Ribu Ton Jagung, Kabar Gembira bagi Petani: PPh 1,5 Persen Resmi Dihapus

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terlihat jagung hasil panen petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang dijemur untuk menurunkan kadar air sebelum dipasarkan. BULOG NTB mencatat telah menyerap 55 ribu ton jagung, sementara pemerintah resmi menghapus PPh 1,5 persen sehingga petani menerima pembayaran penuh sesuai HPP.

Terlihat jagung hasil panen petani di Nusa Tenggara Barat (NTB) sedang dijemur untuk menurunkan kadar air sebelum dipasarkan. BULOG NTB mencatat telah menyerap 55 ribu ton jagung, sementara pemerintah resmi menghapus PPh 1,5 persen sehingga petani menerima pembayaran penuh sesuai HPP.

SUMBAWAPOST.com|™ Mataram– Kabar menggembirakan datang bagi petani jagung di Nusa Tenggara Barat (NTB). Perum BULOG Kantor Wilayah NTB mencatat telah menyerap sebanyak 55 ribu ton jagung pipil kering hingga 23 Juni 2026. Di saat yang sama, pemerintah resmi menghentikan pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen pada transaksi pengadaan jagung oleh BULOG.

Kebijakan tersebut membuat petani kini dapat menerima pembayaran secara penuh sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.400 per kilogram, tanpa lagi dikenakan potongan pajak sebagaimana sebelumnya.

Langkah ini menjadi angin segar bagi petani jagung di NTB karena nilai hasil penjualan yang diterima menjadi lebih optimal. Selain itu, kebijakan tersebut juga mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan petani sekaligus memperkuat stabilitas harga komoditas strategis nasional.

Wakil Pemimpin Wilayah Perum BULOG Kanwil NTB, Rizal P. Sukmaadijaya, mengatakan penyerapan jagung terus dilakukan sesuai penugasan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan menjamin tersedianya pasar bagi petani.

“Sampai dengan 23 Juni 2026, total jagung yang telah kami serap mencapai 55 ribu ton dari seluruh wilayah Provinsi NTB,” ujar Rizal, Rabu (24/6/2026).

Baca Juga :  Sekda NTB Sudah ‘Pindah Rumah’ Kursinya Masih Kosong, Ini Penjelasan Gubernur Miq Iqbal

Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan program pengadaan jagung nasional di NTB berjalan sesuai target dan menjadi instrumen penting pemerintah dalam menjaga harga jagung di tingkat petani.

Kepastian penghentian PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen disampaikan dalam hearing yang digelar di Kantor Gubernur NTB bersama pemerintah daerah, Dinas Pertanian, Bapenda, serta perwakilan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).

Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa sejak 21 Mei 2026, seluruh transaksi pengadaan jagung oleh Perum BULOG Kanwil NTB tidak lagi dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.

“Terhitung sejak 21 Mei 2026 dan seterusnya, seluruh transaksi pengadaan jagung di Perum BULOG Kanwil NTB tidak dilakukan pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen lagi,” kata Rizal.

Meski demikian, pajak yang telah dipungut sebelum kebijakan tersebut berlaku tetap telah disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk transaksi yang terjadi sebelum penghentian kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi NTB bersama Dinas Pertanian dan BULOG akan melakukan pendataan terhadap total nilai PPh Pasal 22 yang sebelumnya dikenakan kepada Gapoktan jagung di seluruh kabupaten/kota.

Baca Juga :  Polda NTB Gandeng Unram Bentuk Pusat Studi Kepolisian

Data tersebut akan menjadi dasar pengajuan restitusi atau pengembalian pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Perwakilan Gapoktan menyatakan menerima penjelasan pemerintah dan siap berkoordinasi dalam proses pendataan serta pengajuan restitusi tersebut.

Dengan realisasi penyerapan yang telah mencapai 55 ribu ton serta dihapuskannya potongan PPh 1,5 persen, BULOG optimistis minat petani menjual jagung kepada pemerintah akan terus meningkat hingga akhir musim panen tahun ini.

“Kami menegaskan komitmen untuk tetap berpihak kepada petani. Penghentian pengenaan PPh 1,5 persen dan pengajuan restitusi untuk transaksi sebelumnya diharapkan membuat petani menerima manfaat yang lebih optimal dari program penyerapan jagung pemerintah,” tutup Rizal.

Kebijakan penghapusan PPh 1,5 persen tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan petani, tetapi juga memperkuat kepercayaan petani terhadap program penyerapan jagung pemerintah yang saat ini terus berjalan di seluruh wilayah NTB.

Penulis : SUMBAWAPOST.com

Berita Terkait

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki
Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR
Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya
Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak
PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya
PKL Nasional di Kemenag RI, Mahasiswa FDIK UIN Mataram Didorong Uji Skill dan Mental di Dunia Kerja
Mahasiswa Bima Tusuk Ihsan hingga Tewas di Pantai Wadu Baba, Terancam Hukuman Mati
Sakit Hati Pacarnya Diduga Diperkosa, Mahasiswa Bima Tusuk Pemuda Pantai Hingga Tewas
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 17:23 WIB

Ranperda Pajak NTB Dikoreksi Mendagri, Komisi III DPRD Beberkan 6 Poin Ini Wajib Diperbaiki

Selasa, 29 September 2026 - 16:57 WIB

Kemendagri Koreksi Pajak Air NTB, Komisi III Soroti Water Meter, Air Payau hingga IPR

Selasa, 29 September 2026 - 15:44 WIB

Kemendagri Hapus Sejumlah Tarif Retribusi dalam Ranperda Pajak NTB, Ini Daftarnya

Selasa, 29 September 2026 - 11:49 WIB

Bom Meledak di Lombok Tengah Jelang MotoGP Mandalika 2026, Tim Jibom Polda NTB Bergerak

Senin, 28 September 2026 - 19:50 WIB

PMI NTB Yanuar Masih Tertahan di Myawaddy, Sudah Terhubung dan Sehat Tapi Belum Bisa Pulang, Ini Alasannya

Berita Terbaru