SUMBAWAPOST.com|™ Mataram– Kabar menggembirakan datang bagi petani jagung di Nusa Tenggara Barat (NTB). Perum BULOG Kantor Wilayah NTB mencatat telah menyerap sebanyak 55 ribu ton jagung pipil kering hingga 23 Juni 2026. Di saat yang sama, pemerintah resmi menghentikan pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen pada transaksi pengadaan jagung oleh BULOG.
Kebijakan tersebut membuat petani kini dapat menerima pembayaran secara penuh sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp6.400 per kilogram, tanpa lagi dikenakan potongan pajak sebagaimana sebelumnya.
Langkah ini menjadi angin segar bagi petani jagung di NTB karena nilai hasil penjualan yang diterima menjadi lebih optimal. Selain itu, kebijakan tersebut juga mempertegas komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan petani sekaligus memperkuat stabilitas harga komoditas strategis nasional.
Wakil Pemimpin Wilayah Perum BULOG Kanwil NTB, Rizal P. Sukmaadijaya, mengatakan penyerapan jagung terus dilakukan sesuai penugasan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga dan menjamin tersedianya pasar bagi petani.
“Sampai dengan 23 Juni 2026, total jagung yang telah kami serap mencapai 55 ribu ton dari seluruh wilayah Provinsi NTB,” ujar Rizal, Rabu (24/6/2026).
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan program pengadaan jagung nasional di NTB berjalan sesuai target dan menjadi instrumen penting pemerintah dalam menjaga harga jagung di tingkat petani.
Kepastian penghentian PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen disampaikan dalam hearing yang digelar di Kantor Gubernur NTB bersama pemerintah daerah, Dinas Pertanian, Bapenda, serta perwakilan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Dalam pertemuan tersebut ditegaskan bahwa sejak 21 Mei 2026, seluruh transaksi pengadaan jagung oleh Perum BULOG Kanwil NTB tidak lagi dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
“Terhitung sejak 21 Mei 2026 dan seterusnya, seluruh transaksi pengadaan jagung di Perum BULOG Kanwil NTB tidak dilakukan pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen lagi,” kata Rizal.
Meski demikian, pajak yang telah dipungut sebelum kebijakan tersebut berlaku tetap telah disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk transaksi yang terjadi sebelum penghentian kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi NTB bersama Dinas Pertanian dan BULOG akan melakukan pendataan terhadap total nilai PPh Pasal 22 yang sebelumnya dikenakan kepada Gapoktan jagung di seluruh kabupaten/kota.
Data tersebut akan menjadi dasar pengajuan restitusi atau pengembalian pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Perwakilan Gapoktan menyatakan menerima penjelasan pemerintah dan siap berkoordinasi dalam proses pendataan serta pengajuan restitusi tersebut.
Dengan realisasi penyerapan yang telah mencapai 55 ribu ton serta dihapuskannya potongan PPh 1,5 persen, BULOG optimistis minat petani menjual jagung kepada pemerintah akan terus meningkat hingga akhir musim panen tahun ini.
“Kami menegaskan komitmen untuk tetap berpihak kepada petani. Penghentian pengenaan PPh 1,5 persen dan pengajuan restitusi untuk transaksi sebelumnya diharapkan membuat petani menerima manfaat yang lebih optimal dari program penyerapan jagung pemerintah,” tutup Rizal.
Kebijakan penghapusan PPh 1,5 persen tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan petani, tetapi juga memperkuat kepercayaan petani terhadap program penyerapan jagung pemerintah yang saat ini terus berjalan di seluruh wilayah NTB.
Penulis : SUMBAWAPOST.com










