Mahasiswa Unram Menang Gugat UU Pilkada di MK: Bawaslu Jadi Lebih ‘Perkasa’, Kata ‘Rekomendasi’ Resmi Di-upgrade Jadi ‘Putusan’

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Mataram (Unram) yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pengkaji Konstitusi (FORMASI). Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 dan menguji Pasal 139 ayat (1), (2), (3) serta Pasal 140 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015.

Sidang perdana digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Empat pemohon yang terdiri dari Yusron Ashalirrohman, Roby Nurdiansyah, Yudi Pratama Putra, dan Muhammad Khairi Muslimin hadir dengan formasi dua orang di ruang sidang dan dua lainnya mengikuti secara daring. Persidangan dipimpin oleh Majelis Panel Hakim Konstitusi yang diketuai Prof. Dr. Saldi Isra bersama Dr. Ridwan Mansyur dan Dr. Arsul Sani.

Baca Juga :  Astagfirullah Bang, Mahasiswa Unram Salat Pakai Mukenah: Akhwat KW Super Ini Bikin Heboh Islamic Center

Dalam permohonannya, para mahasiswa mempersoalkan lemahnya posisi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam UU Pilkada yang selama ini hanya berwenang memberikan rekomendasi atas pelanggaran administrasi pemilu. Menurut mereka, rekomendasi yang tidak bersifat mengikat sering diabaikan oleh KPU, seperti yang terjadi dalam Pilkada 2018, 2020, dan 2024.

Melalui amar putusannya, MK menyatakan bahwa sebagian norma dalam pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945. Salah satunya adalah frasa ‘rekomendasi’ pada Pasal 139 yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai sebagai ‘putusan’.

“Mahkamah menyatakan kata ‘rekomendasi’ pada Pasal 139 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dimaknai sebagai ‘putusan’ agar memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian keterangan resmi MK yang dikutip dari akun Instagram @mahkamahkonstitusi.

Baca Juga :  Porprov NTB 2026 Diproyeksikan Jadi Ajang Seleksi Atlet PON 2028, Peserta Tembus 7.000 Atlet

Selain itu, frasa ‘memeriksa dan memutus’ serta kata ‘rekomendasi’ dalam Pasal 140 ayat (1) juga dinyatakan tidak berlaku jika tidak dimaknai sebagai ‘menindaklanjuti’ dan ‘putusan’. Namun, MK menegaskan bahwa perubahan ini tidak berlaku surut terhadap Pilkada 2024 yang tengah berlangsung.

“Penyelarasan norma yang dilakukan Mahkamah bertujuan menghindari tumpang tindih aturan dan memastikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara dalam menjalankan hak politiknya,” tulis MK dalam amar putusannya.

Putusan ini menjadi catatan penting dalam sejarah Universitas Mataram. Untuk pertama kalinya, mahasiswa kampus tersebut berhasil memengaruhi perubahan norma hukum nasional melalui proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

 

Berita Terkait

Gubernur NTB Resmi Tutup Porprov XII 2026, Miq Iqbal: Pemenangnya Kita Semua
Soroti Dana Tali Asih dan Unggahan Medsos, Elemen Masyarakat Kepung Kantor Hotman 911 di Mataram
Gubernur Iqbal Siapkan Reformasi Pengelolaan APBD, Fokus Tekan SiLPA hingga Optimalkan Aset Daerah
MotoGP Mandalika 2026 Bidik 150 Ribu Penonton, MGPA: SDM NTB Sudah Berstandar Internasional
DPRD NTB Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Catatan Strategis untuk Pemprov
Wabup Nurul Adha Resmi Jalankan Tugas Kepala Daerah Lobar, Pastikan Pemerintahan dan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Gubernur NTB Serahkan Radiogram Mendagri, Nurul Adha Resmi Jalankan Tugas Bupati Lombok Barat Tanpa Status Plt
Lombok Tengah Juara Umum Shorinji Kempo Porprov XII NTB 2026, Raih 13 Emas dan Kumpulkan 22 Medali
Berita ini 109 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 17:45 WIB

Gubernur NTB Resmi Tutup Porprov XII 2026, Miq Iqbal: Pemenangnya Kita Semua

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:40 WIB

Soroti Dana Tali Asih dan Unggahan Medsos, Elemen Masyarakat Kepung Kantor Hotman 911 di Mataram

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:01 WIB

Gubernur Iqbal Siapkan Reformasi Pengelolaan APBD, Fokus Tekan SiLPA hingga Optimalkan Aset Daerah

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:44 WIB

MotoGP Mandalika 2026 Bidik 150 Ribu Penonton, MGPA: SDM NTB Sudah Berstandar Internasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:21 WIB

DPRD NTB Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Beri Catatan Strategis untuk Pemprov

Berita Terbaru