Mahasiswa Unram Menang Gugat UU Pilkada di MK: Bawaslu Jadi Lebih ‘Perkasa’, Kata ‘Rekomendasi’ Resmi Di-upgrade Jadi ‘Putusan’

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 31 Juli 2025 - 12:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Pilkada yang diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Mataram (Unram) yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pengkaji Konstitusi (FORMASI). Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 104/PUU-XXIII/2025 dan menguji Pasal 139 ayat (1), (2), (3) serta Pasal 140 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2015.

Sidang perdana digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/7/2025). Empat pemohon yang terdiri dari Yusron Ashalirrohman, Roby Nurdiansyah, Yudi Pratama Putra, dan Muhammad Khairi Muslimin hadir dengan formasi dua orang di ruang sidang dan dua lainnya mengikuti secara daring. Persidangan dipimpin oleh Majelis Panel Hakim Konstitusi yang diketuai Prof. Dr. Saldi Isra bersama Dr. Ridwan Mansyur dan Dr. Arsul Sani.

Baca Juga :  Ketua Bawaslu NTB Masuk Kampus: Bukan Awasi Kotak Suara, Tapi Masa Depan dan Soft Skill Mahasiswa

Dalam permohonannya, para mahasiswa mempersoalkan lemahnya posisi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam UU Pilkada yang selama ini hanya berwenang memberikan rekomendasi atas pelanggaran administrasi pemilu. Menurut mereka, rekomendasi yang tidak bersifat mengikat sering diabaikan oleh KPU, seperti yang terjadi dalam Pilkada 2018, 2020, dan 2024.

Melalui amar putusannya, MK menyatakan bahwa sebagian norma dalam pasal-pasal yang diuji bertentangan dengan UUD 1945. Salah satunya adalah frasa ‘rekomendasi’ pada Pasal 139 yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat jika tidak dimaknai sebagai ‘putusan’.

“Mahkamah menyatakan kata ‘rekomendasi’ pada Pasal 139 UU Pilkada bertentangan dengan UUD 1945 dan harus dimaknai sebagai ‘putusan’ agar memiliki kekuatan hukum mengikat,” demikian keterangan resmi MK yang dikutip dari akun Instagram @mahkamahkonstitusi.

Baca Juga :  Ketua DPW PBB NTB Hadiri Muscab VI DPC Kota Bima, Tiga Nama Dikirim ke DPP

Selain itu, frasa ‘memeriksa dan memutus’ serta kata ‘rekomendasi’ dalam Pasal 140 ayat (1) juga dinyatakan tidak berlaku jika tidak dimaknai sebagai ‘menindaklanjuti’ dan ‘putusan’. Namun, MK menegaskan bahwa perubahan ini tidak berlaku surut terhadap Pilkada 2024 yang tengah berlangsung.

“Penyelarasan norma yang dilakukan Mahkamah bertujuan menghindari tumpang tindih aturan dan memastikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara dalam menjalankan hak politiknya,” tulis MK dalam amar putusannya.

Putusan ini menjadi catatan penting dalam sejarah Universitas Mataram. Untuk pertama kalinya, mahasiswa kampus tersebut berhasil memengaruhi perubahan norma hukum nasional melalui proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi.

 

Berita Terkait

Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat
Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri
TGB Ingatkan Bahaya Ghibah, Tekankan Etika Sosial dalam Halalbihalal NWDI di Mataram
Halalbihalal NWDI Jadi Panggung Konsolidasi, Pemprov NTB Dorong Kolaborasi Percepat Pembangunan
Di Hadapan RKB-WRKB Pulau Lombok, Wagub NTB Serukan Gotong Royong: Bangun Daerah dari Kita, Oleh Kita, untuk Kita
Ribuan Warga Bima Padati UIN Mataram, Ketua RKBPL Dorong Ekonomi Mandiri Berbasis Gotong Royong
Qori Cilik Juara Internasional Tampil, Halalbihalal dan Pelepasan Jamaah Calon Haji RKB Pulau Lombok Kian Khusyuk
KONI NTB Rapatkan Barisan, Matangkan Slot Atlet dan Nomor Unggulan Jelang Porprov 2026
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 18:32 WIB

Cekcok Soal Uang, Anak Perempuan Diduga Aniaya Ayahnya Hingga Tewas di Lombok Barat

Minggu, 19 April 2026 - 18:05 WIB

Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri

Minggu, 19 April 2026 - 15:13 WIB

TGB Ingatkan Bahaya Ghibah, Tekankan Etika Sosial dalam Halalbihalal NWDI di Mataram

Minggu, 19 April 2026 - 14:01 WIB

Halalbihalal NWDI Jadi Panggung Konsolidasi, Pemprov NTB Dorong Kolaborasi Percepat Pembangunan

Minggu, 19 April 2026 - 13:24 WIB

Di Hadapan RKB-WRKB Pulau Lombok, Wagub NTB Serukan Gotong Royong: Bangun Daerah dari Kita, Oleh Kita, untuk Kita

Berita Terbaru

Terlihat Terduga Pelaku bersama Petugas kepolisian saat melakukan olah TKP kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan seorang ayah di Desa Tamansari, Lombok Barat.

Hukum & Kriminal

Seorang Ayah di Lombok Tewas Diduga Dianiaya Anak Perempuan Sendiri

Minggu, 19 Apr 2026 - 18:05 WIB