Duel Hati Nurani di Polsek Pajo Dompu: Kasus Penipuan Rp60 Juta Diredam dengan Restorative Justice

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 06:47 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Dompu – Polsek Pajo Polres Dompu menunjukkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus dugaan penipuan yang dilaporkan Abdul Hamid. Proses mediasi berlangsung pada Kamis (24/07/2025) sekitar pukul 15.30 Wita di ruang Unit Reskrim Polsek Pajo.

Kasus ini bermula dari laporan Abdul Hamid yang merasa dirugikan secara materiil hingga Rp60 juta oleh dua orang yang dilaporkannya, yakni Siti Sulisningsih dan Dedi Andang Jaya. Setelah dilakukan pendekatan mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tanpa harus berlanjut ke proses hukum lanjutan.

Baca Juga :  Tunggu Pembeli di Parkiran Hotel, Kurir Sabu di Mataram Dibekuk Polisi

Dalam kesepakatannya, pihak terlapor menyanggupi untuk mengembalikan kerugian pelapor secara bertahap dan paling lambat pada 7 Agustus 2025. Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang disaksikan langsung oleh petugas dan para saksi yang hadir.

Kapolsek Pajo, IPDA Gunawan Husnijaya, menegaskan bahwa penyelesaian melalui RJ merupakan wujud dari pendekatan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan hubungan sosial dan keadilan partisipatif.

Baca Juga :  Kos-Kosan atau Markas Ninja? Polsek Dompu Temukan Kapak, Anak Panah, dan Bong

“Restorative Justice kami jalankan berdasarkan prinsip sukarela, transparan, serta berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat,” ujar Kapolsek sebagaimana disampaikan Kasi Humas Polres Dompu.

Upaya ini juga selaras dengan arahan Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., yang mendorong jajaran Polsek untuk memprioritaskan solusi damai terhadap perkara-perkara yang memungkinkan, guna menjaga suasana kondusif dan harmonis di masyarakat.

Berita Terkait

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Jalan Rusak di Bima Ditimbun Polisi, Dinas PU NTB Sebut Perbaikan Oktober dari APBD-P
Berita ini 93 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:48 WIB

Bukan Cuma MotoGP! ITDC dan MGPA Tembus 100 BUMN Terbaik, The Mandalika Makin Naik Kelas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi

Berita Terbaru