Ditangkap TNI, Tersangka Narkoba Nekat Gugat Polisi! Nama Kapolri Ikut Disebut di Pengadilan Bima

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB memberikan dukungan hukum kepada Polres Bima dalam menghadapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Raba, Kota Bima, Selasa (10/6/2025).

Sidang ini diajukan oleh kuasa hukum tersangka kasus narkoba berinisial E, yang menggugat keabsahan proses hukum yang dijalankan oleh Satresnarkoba Polres Bima. Dalam petitumnya, pemohon meminta agar pengadilan menyatakan proses penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah menurut hukum.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., menegaskan bahwa kehadiran Bidkum merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam mengawal proses hukum yang dihadapi jajarannya serta menjaga profesionalitas aparat sesuai amanat Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017.

Baca Juga :  Honor TP2D Dompu Bikin Heboh, Panglima BBF-DJ Bongkar Fakta Sebenarnya

“Pemberian bantuan hukum ini adalah bagian dari langkah Polda NTB dalam menghadapi tantangan hukum yang melibatkan institusi, mengingat dalam permohonannya, Pemohon tidak hanya melibatkan Kapolres Bima, akan tetapi menarik Kapolri dan Kapolda NTB dalam perkara ini,” ungkap Kombes Kholid.

Ia menegaskan, praperadilan hanya menyangkut aspek formil dalam proses penyidikan, tidak menyentuh pokok perkara. Hal ini sejalan dengan Pasal 77 KUHAP, Putusan MK No. 21/PUU/XII/2014, dan Perma No. 4 Tahun 2016.

“Kehadiran Bidkum bukan hanya untuk mendampingi secara teknis hukum, tetapi juga memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum oleh jajaran kepolisian tetap sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga :  KPU NTB Raih Dua Penghargaan Nasional, Kategori Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara

Menurutnya, pendampingan hukum juga mencakup jika ada gugatan Perdata, TUN, maupun HAM, bahkan hingga menyangkut anggota Polri dan keluarganya.

Sidang praperadilan ini menjadi elemen penting dalam pengawasan atas kewenangan penyidik, terlebih dalam perkara penyalahgunaan narkotika yang menjadi perhatian serius Polda NTB.

Sebagai informasi, pada Minggu (13/4/2025), anggota gabungan Koramil Woha dan Kodim Bima melakukan penangkapan di rumah Sdri. RN. Saat itu, tersangka E juga berada di lokasi. Dari hasil penggeledahan, anggota TNI menemukan dua klip yang diduga berisi narkotika, lalu menyerahkannya kepada penyidik Satresnarkoba Polres Bima untuk diproses lebih lanjut.

Berita Terkait

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan
Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda
Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028
KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran
Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028
KONI Pusat Sebut NTB Gudangnya Atlet, PON 2028 Jadi Momentum Pembuktian
KONI NTB Jangan Terjebak Konflik, Mori Hanafi: PON 2028 Sudah di Depan Mata
Wagub Umi Dinda Buka Musorprov XIII KONI NTB, PON 2028 Jadi Tantangan Besar
Berita ini 357 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:45 WIB

KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028

Berita Terbaru