Bukan Alarm, Polisi yang Bangunin! Pelajar Curanmor di Monta Bima Diciduk Saat Enak Tidur

Avatar

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima– Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota kembali menunjukkan kesigapan dalam mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 16.30 WITA, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Tolouwi, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima.

Terduga pelaku berinisial AW, seorang pelajar asal Kecamatan Monta, ditangkap di rumahnya saat sedang tertidur. Ia diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian satu unit sepeda motor milik Rini Ariani (39), warga Kelurahan Santi, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.

Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan K.P., S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari keterangan Sdr. AL yang sebelumnya telah diamankan. Berdasarkan hasil penyelidikan lanjutan oleh Tim Opsnal yang dipimpin Katim Aiptu Hero Suharjo, S.H., diperoleh informasi A1 mengenai keberadaan terduga AW di Dusun Oi Lanco, Desa Tolouwi.

Baca Juga :  Zul-Uhel Lanjutkan NTB Gemilang Jilid II, Zul : 86 Persen Warga NTB Puas Saat Saya Memimpin 

“Setelah membagi peran, tim berhasil mengamankan AW tanpa perlawanan. Dalam interogasi, AW mengakui telah mencuri sepeda motor bersama dua rekannya, yakni Aldi dan B (masih dalam penyelidikan),” ujar Kasat Reskrim. Rabu (28/05) dalam keterangan yang diterima media ini.

Baca Juga :  KPU NTB Hadiri Launching Indeks Partisipasi Pilkada 2024: Dorong Demokrasi yang Lebih Bermakna dan Partisipatif

Sepeda motor hasil curian bermerk Scoopy warna hitam merah, dengan nomor polisi EA 4486 SP, nomor rangka MH1JM3127KK941733, dan nomor mesin JM31E-2937099, diketahui telah dijual kepada seseorang bernama Mulia yang berdomisili di Desa Tolouwi, seharga Rp2.200.000.

Selanjutnya, Tim Opsnal mengamankan AW beserta barang bukti ke Mapolres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Bima Kota terus mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Berita Terkait

NTB Jadi Tuan Rumah Ajang Internasional IYTA 2026, Wagub Umi Dinda Dorong Anak Muda Tembus Panggung Dunia
Wagub NTB Dukung Duta Pendidikan Indonesia 2026, Generasi Muda Diminta Jadi Agen Perubahan Pendidikan
Kabar Baik untuk Sumbawa, Proyek SPAM Hadirkan 1.516 Sambungan Rumah Baru, 6.064 Warga Jadi Penerima Manfaat
Kebakaran Landa Savana Propok Rinjani, 98 Hektare Lahan Hangus dalam Hitungan Jam
Perkuat Literasi Hukum dan HAM, Kemenkum NTB Gandeng Badko HMI Bali Nusra Bangun Kolaborasi Strategis
Terima Kunjungan Dubes Kazakhstan, Bupati Jarot Tawarkan Kerja Sama Susu Kuda Liar hingga Industri Garam Sumbawa
HPMW Mataram Geruduk DLHK NTB, Desak Penertiban Tambak Udang Diduga Ilegal di Wera
Perjuangan Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa: Antara Tuntutan Keadilan dan Ketakutan Elite Kehilangan Kendali atas Kekuasaan
Berita ini 105 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:55 WIB

NTB Jadi Tuan Rumah Ajang Internasional IYTA 2026, Wagub Umi Dinda Dorong Anak Muda Tembus Panggung Dunia

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:23 WIB

Wagub NTB Dukung Duta Pendidikan Indonesia 2026, Generasi Muda Diminta Jadi Agen Perubahan Pendidikan

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kabar Baik untuk Sumbawa, Proyek SPAM Hadirkan 1.516 Sambungan Rumah Baru, 6.064 Warga Jadi Penerima Manfaat

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:53 WIB

Kebakaran Landa Savana Propok Rinjani, 98 Hektare Lahan Hangus dalam Hitungan Jam

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:37 WIB

Perkuat Literasi Hukum dan HAM, Kemenkum NTB Gandeng Badko HMI Bali Nusra Bangun Kolaborasi Strategis

Berita Terbaru