SUMBAWAPOST.com, Jakarta – Dalam upaya memperkuat perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat, Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi NTB melakukan kunjungan kerja ke Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, 22 Mei 2025.
Kunjungan ini difasilitasi dan didampingi oleh Badan Penghubung Daerah Provinsi NTB, sebagai bagian dari agenda koordinasi pembahasan dan pendalaman materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Pekerja Migran Asal Provinsi NTB.
Sebanyak 16 orang turut serta dalam kunjungan tersebut, terdiri dari anggota Pansus II, tim pendamping, serta Sekretariat DPRD Provinsi NTB. Ranperda ini disusun sebagai respon terhadap tingginya angka keberangkatan pekerja migran asal NTB, sekaligus menjawab kompleksitas persoalan yang kerap dihadapi para PMI, baik di tahap pra-penempatan, penempatan, hingga purna penempatan.
“NTB menjadi salah satu daerah rujukan nasional dalam penyusunan RUU Pelindungan Pekerja Migran tahun 2024 lalu. Dan berada di peringkat keempat secara nasional dalam jumlah pengiriman PMI, di mana Lombok Timur menduduki peringkat kedua secara nasional,” ungkap salah satu anggota Pansus II di sela kunjungan. Nadirah Al-Habsyi, Minggu (24/05)
Ia menegaskan, tingginya angka tersebut tidak lepas dari berbagai tantangan, mulai dari pemalsuan dokumen kependudukan, pemberangkatan nonprosedural, hingga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Oleh karena itu, kehadiran Perda ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum yang lebih kokoh bagi para pekerja migran, sekaligus mendorong peran aktif pemerintah daerah dalam proses pembinaan dan pemberdayaan PMI secara berkelanjutan.
Badan Penghubung Daerah Provinsi NTB yang turut berperan aktif dalam mendukung kelancaran kegiatan ini, menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan prima, sebagai jembatan koordinasi antara pemerintah daerah dengan pusat.










