Jaksa Ungkap Dugaan Korupsi Sewa Lapak Pasar Sila, Pedagang Dipalak hingga Rp45 Juta

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 27 April 2025 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Bima- Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bima, Catur Hidayat, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dalam penarikan sewa toko dan lapak di Pasar Sila, Kabupaten Bima. Diduga, sebagian uang sewa yang dipungut dari para pedagang tidak disetorkan ke kas daerah.

“Dalam kasus ini, ada dugaan kuat terjadi pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang,” tegas Catur, dalam keterangan yang diterima media ini, 27 April 2025.

Baca Juga :  Pencuri di Kota Bima Nyaris Tewas Dihajar Warga, Selamat Karena Ada Polisi

Dugaan tersebut diperkuat dengan pengakuan para pedagang yang menyebutkan adanya permintaan uang oleh calo untuk mendapatkan lapak. Nilai uang yang diminta bervariasi, mulai dari Rp 8 juta hingga Rp 45 juta per unit.

Praktik pungutan ini berlangsung sebelum dan sesudah pembangunan tempat berjualan, tepatnya antara tahun 2022 hingga 2023.

Baca Juga :  Belum Diresmikan Jembatan Bolo-Rede Bima Sudah Retak, PUPR: Kontraktor Harus Perbaiki Sebelum PHO

“Total lapak yang dibangun sekitar 140-an unit,” ungkap Catur, yang akrab disapa Yabo.

Ia menambahkan, seharusnya penarikan sewa tersebut mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Namun dalam praktiknya, besaran sewa yang dibebankan kepada pedagang jauh melampaui ketentuan yang berlaku.

 

Berita Terkait

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN
Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan
HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara
Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah
Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh
Hanura NTB Dipacu Menatap 2029, Rio Capella: Musuh Paling Besar Partai Itu Kemalasan
Hanura NTB Bidik Kursi DPRD di 3 Daerah Ini pada Pemilu 2029, Ternyata Ini Alasannya
Hanura NTB Siap ‘Pasang Papan Nama’ di Tiap Desa
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN

Rabu, 2 September 2026 - 10:46 WIB

Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan

Rabu, 2 September 2026 - 09:45 WIB

HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah

Rabu, 2 September 2026 - 05:33 WIB

Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh

Berita Terbaru