SUMBAWAPOST.com, Mataram – Sidang lanjutan perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh aktivis M. Fihiruddin kembali digelar di Pengadilan Negeri Mataram, Kamis, 24 April 2024. Namun, untuk ketiga kalinya, pimpinan DPRD NTB mangkir dari agenda mediasi tersebut.
Ketidakhadiran pimpinan DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, beserta pimpinan fraksi-fraksi yang menjadi tergugat dalam perkara ini, dinilai sebagai bentuk ketidakooperatifan terhadap proses hukum yang sah.
Dalam agenda mediasi ketiga ini, Hakim Mediator Glorious Anggundoro, S.H., meminta Fihiruddin untuk menyerahkan penawaran perdamaian yang sebelumnya telah diminta dalam sidang mediasi sebelumnya. Isi penawaran tersebut menekankan permintaan maaf terbuka dari pihak tergugat kepada Fihiruddin, yang dinilai layak diberikan mengingat kasus ini berawal dari pertanyaan kritis yang ia lontarkan—namun justru membawanya ke meja hijau dan membuatnya ditahan, meski akhirnya divonis bebas karena tidak terbukti bersalah.
Kuasa hukum Fihiruddin, Gilang Hadi Pratama, menyayangkan sikap DPRD NTB yang terus mangkir dan mengingatkan bahwa para anggota legislatif seharusnya menghormati proses hukum.
“Kami berharap para legislator, yang notabene adalah wakil rakyat, dapat hadir dan menunjukkan tanggung jawab moral serta politik dalam perkara ini. Klien kami adalah korban kriminalisasi atas kebebasan berpendapat—hak yang dijamin UUD 1945. Ia sempat ditahan, disidik, hingga dituntut, padahal tak bersalah,” tegas Gilang.
Surat penawaran damai itu telah secara resmi diserahkan kepada kuasa hukum para tergugat.
Kuasa hukum lainnya, Eva Zainora, turut menyoroti lemahnya atensi DPRD NTB terhadap perkara ini.
“Sebagai wakil rakyat, para pimpinan dan anggota dewan seharusnya menunjukkan empati. Banyak di antara mereka berlatar belakang aktivis. Artinya, apa yang menimpa klien kami bisa saja menimpa mereka di masa depan. Apakah mereka akan diam juga jika menjadi korban?” ujar Eva.
Ia berharap para wakil rakyat tak kehilangan rasa humanisme.
“Gugatan ini adalah bagian dari hak warga negara untuk mencari keadilan. Kami berharap Majelis Hakim dapat melihat substansi perkara ini secara cermat. Jangan sampai kejadian serupa berulang dan memakan korban berikutnya,” pungkasnya.










