Ini Alasan Polresta Mataram Tak Tahan Buronan Bos Debt Collector Biadab PT LNI

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 1 April 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Keputusan mengejutkan datang dari Polresta Mataram. Setelah enam bulan pengejaran intens, empat pelaku penganiayaan sadis terhadap BE akhirnya ditangkap. Namun, yang terjadi selanjutnya justru bikin publik melongo, Polresta Mataram diam-diam mengabulkan penangguhan penahanan para tersangka, termasuk Infonya Bandi, bos besar debt collector PT LNI.

Ada Apa di Balik Keputusan Kontroversial Ini?

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K., melalui Plh. Kanit Pidum, Iptu M. Taufik, menegaskan bahwa penangguhan penahanan adalah hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP. Namun, publik bertanya-tanya, apakah semua tersangka mendapatkan hak yang sama, atau hanya mereka yang punya ‘koneksi’?

“Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik, antara lain: penangguhan penahanan adalah hak tersangka sesuai KUHAP, proses hukum tetap berjalan, kepentingan pemeriksaan telah selesai, tersangka dikenakan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, serta adanya keyakinan bahwa tersangka bersikap kooperatif, tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya,” jelasnya. Selasa 1 April 2025.

Baca Juga :  Oknum Guru Jadi Tersangka Kasus Pelecahan Seksual, Rusdiansyah Minta Pemkot Mataram Evaluasi SDIT Ulul Albab

Kuasa Hukum Korban Murka: ‘Ini Skandal Besar

Kuasa hukum korban, Dr. Irpan Suriadiata, tak bisa menahan amarahnya.

“Sejak kapan para buronan yang harus dikejar enam bulan dianggap kooperatif? Mereka ditangkap paksa, bukan menyerahkan diri! Sekarang malah dilepas? Ini bukan hanya janggal, ini skandal. Polisi harus menjelaskan kepada publik, ada apa di balik semua ini?,” serunya geram.

Irpan juga menyoroti standar ganda dalam hukum.

“Banyak tersangka lain yang sejak awal patuh hukum, tapi tetap ditahan. Kenapa justru mereka yang jelas-jelas buron dan melakukan kekerasan bisa bebas begitu saja? Ini benar-benar mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Keluarga Korban Syok dan Malu

Bukan hanya kuasa hukum, keluarga korban juga terpukul dengan keputusan ini. Bukran, salah satu anggota keluarga BE, mengungkapkan kekesalannya.

Baca Juga :  Sultan Muhammad Salahuddin Resmi Jadi Pahlawan Nasional, NTB Gelar Tasyakuran Megah

“Kami kaget luar biasa! Orang-orang bertanya kok Bandi bisa bebas dan Lebaran dengan keluarganya? Kami jadi malu, seolah sudah berdamai. Padahal, kami ingin keadilan, bukan sandiwara seperti ini,” ujarnya dengan penuh kekecewaan.

Kronologi Kejadian: Perangkap Maut di Sunset Land

Kasus ini berawal saat korban BE menghadiri rapat koordinasi di Hotel Golden Palace, Mataram. Setelahnya, ia diajak makan malam oleh seorang wanita berinisial R di Sunset Land, Jalan Lingkar Selatan. Namun, di lokasi itu, BE justru dijebak.

Tersangka S dan komplotannya menyerang BE habis-habisan. Dipukul, ditendang, dihajar tanpa ampun. Tak cukup di situ, korban diculik ke kantor PT. LNI di Lombok Tengah, dan kembali dipukuli hingga tubuhnya penuh lebam dan darah.

 

 

Berita Terkait

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN
Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan
HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara
Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah
Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh
Hanura NTB Dipacu Menatap 2029, Rio Capella: Musuh Paling Besar Partai Itu Kemalasan
Hanura NTB Bidik Kursi DPRD di 3 Daerah Ini pada Pemilu 2029, Ternyata Ini Alasannya
Hanura NTB Siap ‘Pasang Papan Nama’ di Tiap Desa
Berita ini 268 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 12:13 WIB

Jalan Soromandi Bima Masuk Prioritas IJD 2026, Rp48 Miliar Bersumber dari APBN

Rabu, 2 September 2026 - 10:46 WIB

Disorot HMI dan DPRD, Pemprov NTB Buka Suara: Jalan Soromandi Masuk IJD 2026, Rp48 Miliar Disiapkan

Rabu, 2 September 2026 - 09:45 WIB

HMI Sorot Jalan Bima-Dompu, Anggota Komisi IV DPRD NTB Dae Leo Angkat Bicara

Rabu, 2 September 2026 - 07:16 WIB

Tiga Desa Pasang ‘Benteng Adat’ di Hutan Sesaot, Gubernur Miq Iqbal Perkuat Zona Merah

Rabu, 2 September 2026 - 05:33 WIB

Warga Jadi ‘Pasukan Infanteri’ Jaga Hutan Sesaot, Gubernur NTB Iqbal: Zona Merah Tak Boleh Disentuh

Berita Terbaru