SUMBAWAPOST.com, Mataram – Menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait implementasi Program Pengendalian Gratifikasi Tahun 2024, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB mengambil langkah tegas. Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., MH., membuka sosialisasi pemahaman gratifikasi dan assessment identifikasi titik rawan gratifikasi serta mitigasi risiko yang digelar Inspektorat Provinsi NTB di Aula Disnakertrans, kemarin.
Dalam kegiatan yang dihadiri puluhan pegawai Disnakertrans, UPTD Pengawas Ketenagakerjaan dan K3 dari Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, serta Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri (BLKDLN) NTB, Aryadi menegaskan bahwa gratifikasi harus dicegah sejak dini, bukan hanya dikendalikan.
“Jika hanya bicara pengendalian, itu seolah-olah gratifikasi boleh dilakukan selama ada batasnya. Padahal, seharusnya dicegah agar tidak menjadi kebiasaan yang berkembang menjadi pemerasan atau suap,” tegasnya.
Integritas dan Budaya Kerja Disorot
Aryadi juga menyoroti pentingnya budaya kerja yang disiplin dan berintegritas. Ia mencontohkan kebiasaan buruk dalam kedisiplinan waktu sebagai refleksi dari lemahnya komitmen terhadap pelayanan publik.
“Kalau kita mengundang acara jam 8, tapi baru mulai jam 9, bagaimana kita bisa membangun budaya kerja yang baik? Masyarakat sudah menunggu, sementara kita masih bersantai di rumah. Ini yang perlu kita ubah,” ujarnya.
Ia juga mengajak peserta untuk memahami perbedaan antara gratifikasi yang bersifat suap dan penghormatan dalam budaya serta agama. “Jika kita menikahkan anak dan memberikan Rp1 juta kepada penghulu, apakah itu gratifikasi? Dalam budaya kita, ini adalah bentuk penghormatan. Harus ada batasan yang jelas dalam memahami hal ini,” katanya.
Lebih lanjut, Aryadi menegaskan pentingnya regulasi dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam mencegah gratifikasi di sektor pelayanan publik. Kesalahan administrasi sekecil apa pun bisa berdampak besar, termasuk dalam pengawasan tenaga kerja asing.
“Kita di sini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi mencari solusi agar sistem semakin baik dan transparan,” tutupnya.
Dengan komitmen ini, Disnakertrans NTB berharap bisa memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik, sekaligus menutup celah bagi praktik gratifikasi di lingkungan pemerintahan.










