Pelajar SMA Kota Mataram Asal Sumbawa Curi Motor Teman, Modus Numpang Tidur

Avatar

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram – Seorang pelajar SMA di Kota Mataram berinisial HAD curi motor temannya sendiri di kos Kota Mataram.

Pelajar asal Pulau Sumbawa ini dengan  modus berpura-pura menginap di kos korban sebelum membawa kabur motor secara diam-diam.

Aksi pencurian yang terjadi pada 8 Februari 2025 itu akhirnya terbongkar setelah Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap HAD tanpa perlawanan pada 16 Februari 2025 sekitar pukul 20:30 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili melalui Kanit Ranmor Iptu M. Taufik, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi di kos milik korban berinisial GNS, yang juga seorang pelajar SMA di Mataram. Kos tersebut berada di wilayah Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Baca Juga :  Kadisdag NTB Nelly Pimpin Sidang Penarikan Paksa Kendaraan Bermotor oleh Finance

“Saat itu, HAD menginap di kos GNS. Sekitar tengah malam, ketika korban tertidur pulas, pelaku mengambil kunci sepeda motor Honda Vario 125 yang disimpan di dalam kamar, lalu membawa kabur motor tersebut tanpa sepengetahuan korban,” ungkap Taufik dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (17/02/2025).

Keesokan harinya, korban baru menyadari motornya hilang setelah diberitahu oleh penghuni kos lain bahwa sepeda motornya dibawa oleh HAD. Merasa dirugikan, korban pun melapor ke Polresta Mataram dengan didampingi penjaga kos.

Setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menemukan keberadaan HAD dan menangkapnya. Kini, baik pelaku maupun sepeda motor hasil curian telah diamankan di Mapolresta Mataram.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Diskusi, PMII dan Polda NTB Kolaborasi Dorong Kebijakan Pro-Rakyat

“Saat ini, terduga HAD dan barang bukti sudah kami amankan, termasuk barang bukti sepeda motor korban, terduga masih berstatus Pelajar Namun sudah Dewasa,” pungkas Iptu M. Taufik.

Kanit Ranmor juga menjelaskan bahwa sepeda motor tersebut digadai oleh terduga senilai Rp. 4 juta dan hasilnya digunakan untuk main judi slot.

“Sepeda motor yang dibawa kabur tersebut sudah sempat digadai dan uangnya untuk judi Slot Online,” jelasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara.

 

Berita Terkait

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan
Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda
Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028
KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran
Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028
KONI Pusat Sebut NTB Gudangnya Atlet, PON 2028 Jadi Momentum Pembuktian
KONI NTB Jangan Terjebak Konflik, Mori Hanafi: PON 2028 Sudah di Depan Mata
Wagub Umi Dinda Buka Musorprov XIII KONI NTB, PON 2028 Jadi Tantangan Besar
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:45 WIB

KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028

Berita Terbaru