Hendak Transaksi Sabu Di Kos, Lima Pria dan Satu Wanita Diciduk Polres Sumbawa

Avatar

- Jurnalis

Sabtu, 15 Februari 2025 - 04:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Sumbawa Besar– Keberhasilan besar dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diraih oleh Satresnarkoba Polres Sumbawa. Dalam pengungkapan ini, enam orang terduga pelaku diamankan, yang terdiri dari lima pria dan satu wanita.

Mereka ditangkap pada Jumat, 14 Februari 2025, pukul 15.00 Wita di salah satu kamar kost yang terletak di Jalan Lintas Raberas PPN Bukit Indah, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa.

Keenam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial M (41), SDAA (25), F (26), S (23), RAP (22), serta seorang wanita berinisial DN (33).

Penangkapan ini bermula setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah kost milik DN yang sering digunakan untuk transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda

Kapolres Sumbawa AKBP Bagus Nyoman Gede Junaedi S.H, S.IK, M.AP., melalui Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos., menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut.

“Hasilnya, petugas berhasil mengetahui bahwa M, yang sering terlibat dalam transaksi narkotika, berencana melakukan transaksi sabu di kamar kost milik DN. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seluruh terduga pelaku beserta barang bukti,”sebut sebagai Tamrin, dalam keterangan yang diterima media ini, sabtu 15 Februari 2025.

Baca Juga :  Suami Banting Tulang Di Malaysia Cari Uang, Istri di Lombok Pergi Dengan Pria Lain

Sejumlah barang bukti berupa 20 poket narkotika yang diduga sabu dengan berat bruto 6,30 gram diamankan oleh petugas, beserta barang bukti lainnya seperti 1 bendel klip obat, 2 buah bong, 1 buah skop, 1 buah sumbu, 2 buah pipa kaca, 2 buah korek gas, dan 1 bungkus rokok merek Sampoerna.

Kasat Narkoba menambahkan, M dan DN diketahui merupakan pasangan yang kerap terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

“Pada saat penggerebekan, keduanya sedang melakukan transaksi narkotika di dalam kamar kost tersebut,”kata Tamrin.

Berita Terkait

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan
Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda
Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028
KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran
Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028
KONI Pusat Sebut NTB Gudangnya Atlet, PON 2028 Jadi Momentum Pembuktian
KONI NTB Jangan Terjebak Konflik, Mori Hanafi: PON 2028 Sudah di Depan Mata
Wagub Umi Dinda Buka Musorprov XIII KONI NTB, PON 2028 Jadi Tantangan Besar
Berita ini 222 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 14:02 WIB

Bima-Dompu Bukan Anak Tiri, HMI Sentil Pemprov NTB, 574 Hari Pascabanjir Jalan Rusak Diabaikan

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:22 WIB

Menuju PON 2028, Wagub Umi Dinda Dorong PERBASASI NTB Cetak Talenta Muda

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:08 WIB

Dae Yandi Resmi Pimpin Perbasasi NTB, Bawa Misi Besar Menuju PON 2028

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:45 WIB

KONI Pusat Ambil Alih KONI NTB, Pemilihan Diulang dari Nol dan Tak Ada Uang Pendaftaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Mori Hanafi Tinggalkan Legasi Besar, NTB Berhasil Jadi Tuan Rumah PON 2028

Berita Terbaru