SUMBAWAPOST.com, Lombok Tengah– Kasta NTB DPD Lombok Tengah mendesak aparat penegak hukum dan OPD terkait untuk segera memaksimalkan pengawasan serta penindakan terhadap praktik distribusi dan penjualan pupuk subsidi di seluruh wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Seruan ini muncul setelah banyak laporan dari para petani yang menyatakan bahwa harga pembelian pupuk subsidi di tingkat pengecer masih jauh melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Menurut Lalu Andi, Ketua Kasta NTB DPD Lombok Tengah, harga eceran tertinggi untuk pupuk subsidi ditetapkan sebagai berikut:
1. Pupuk subsidi jenis urea sebesar Rp 2.250 per kilogram
2. Pupuk subsidi NPK sebesar Rp 2.300 per kilogram
3. Pupuk NPK kakao sebesar Rp 3.300 per kilogram
4. Pupuk organik sebesar Rp 800 per kilogram
Ketentuan HET tersebut berlaku sejak 1 Januari 2025. Namun, hasil investigasi yang dilakukan oleh pengurus Kasta di beberapa desa dan kecamatan mengungkapkan adanya oknum pengecer yang secara sepihak menjual pupuk subsidi jenis urea dengan harga mencapai Rp 4.500 per kilogram, serta pupuk jenis ponska dijual dengan harga Rp 3.500 per kilogram.
“Segala bentuk praktik manipulasi harga pupuk subsidi, baik oleh distributor maupun pengecer, merupakan penyalahgunaan fasilitas yang harus ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. Mempermainkan harga pupuk subsidi kepada para petani yang secara legal terdaftar di e-RDKK sebagai penerima pupuk subsidi adalah kejahatan yang mengancam produktivitas dan kualitas hasil pertanian serta merampas hak para petani demi kepentingan pribadi,” tegas Lalu Andi.
Lebih lanjut, Lalu Andi menambahkan bahwa lemahnya pengawasan dari OPD terkait dan kurangnya penindakan serius oleh aparat kepolisian dalam menangani setiap kasus manipulasi harga pupuk subsidi harus segera diperbaiki. “Setiap musim tanam tiba, praktik seperti ini kembali muncul, menunjukkan betapa seriusnya masalah pengawasan dan penindakan yang selama ini belum optimal,” ujarnya.
Kasta NTB DPD Lombok Tengah mengharapkan agar pihak aparat penegak hukum, bersama dengan OPD terkait, dapat melakukan langkah-langkah preventif dan represif guna memberantas praktik manipulasi harga pupuk subsidi.
“Langkah ini dianggap penting untuk melindungi hak-hak petani serta menjaga kestabilan harga pupuk subsidi sesuai dengan ketentuan pemerintah yang telah ditetapkan,”ungkapnya.
Dengan adanya penindakan tegas, diharapkan para pelaku penyalahgunaan ini akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “sehingga harga pupuk subsidi kembali sesuai dengan HET dan memberikan manfaat maksimal bagi para petani di Kabupaten Lombok Tengah,”tutupnya.










