Sepasang Kekasih Diluar Nikah Kompak Jadi Pengedar Narkoba Di Lombok Barat

Avatar

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram- Pasangan bukan suami istri di Kota Matara ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta. Keduanya diduga jadi pengedar Narkoba.

Penangkapan pasangan tersebut dilakukan di sebuah rumah di Kecamatan Narmada, Lombok Barat, pada Minggu (19/01/2025).

Pelaku inisial ARH (20), berasal dari Lombok Tengah, dan AKP (20), perempuan asal Kecamatan Kediri, Lombok Barat dari tangan pelaku diamankan barang bukti Narkoba jenis shabu seberat 8,73 gram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga :  50 Ribu Orang Kalau di Pati Turun Demo, Kalau di NTB Turun Jalan Sehat Kerukunan: Wagub Sebut Keringat Jadi Perekat Persatuan

“Keduanya ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran dan penyalahgunaan Narkoba. Saat ini mereka telah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, selain shabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk alat konsumsi sabu, beberapa unit ponsel dan uang tunai. Semua barang tersebut kini diamankan sebagai bukti kejahatan.

“Saat ini, kedua terduga masih diperiksa intensif oleh penyidik. Kami juga sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini,” tambah AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra.

Baca Juga :  Pria Ini Ditangkap Saat Curi Helm di Kampus Unram, Modusnya Pura-pura Jadi Mahasiswa

Hasil tes urine menunjukkan bahwa keduanya sebagai pengguna Narkoba. Tes tersebut mengungkap adanya kandungan methamphetamine dalam urine mereka.

“Mereka terbukti positif menggunakan Narkoba, selain terlibat dalam peredaran barang haram tersebut,” jelasnya.

Kedua terduga kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Berita Terkait

2.494 Warga Sumbawa Tercatat Alami Gangguan Jiwa, 1.069 di Antaranya ODGJ Berat
Srikandi Pemuda Pancasila NTB Semarakkan HUT ke-81 RI, Lomba Nyanyi Berhadiah Sembako
Sumsel Datang ‘Berguru’ ke NTB Soal Izin Tambang Rakyat, Ini yang Diburu
Wagub NTB Buka ‘Ruang Cerita Ibu’, Perempuan Diajak Jadi Garda Terdepan Lawan Kekerasan dan Narkoba
Gubernur Iqbal Gagal Jadi Calon Ketua KONI NTB, Kuda Troya Politik Olahraga Mulai Terbaca?
39 Tahun Berlalu, Titiek Soeharto Napak Tilas ke Sembalun Kenang Jejak Pak Harto dan Ibu Tien
3 Penghargaan Nasional Dibawa Pulang Wabup KLU, Ini Prestasi Lombok Utara
Musorprov KONI NTB 2026 Tanpa Calon, KONI Pusat Sarankan Ditunda, Ini Alasannya
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:05 WIB

2.494 Warga Sumbawa Tercatat Alami Gangguan Jiwa, 1.069 di Antaranya ODGJ Berat

Kamis, 20 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Srikandi Pemuda Pancasila NTB Semarakkan HUT ke-81 RI, Lomba Nyanyi Berhadiah Sembako

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Sumsel Datang ‘Berguru’ ke NTB Soal Izin Tambang Rakyat, Ini yang Diburu

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:54 WIB

Wagub NTB Buka ‘Ruang Cerita Ibu’, Perempuan Diajak Jadi Garda Terdepan Lawan Kekerasan dan Narkoba

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Gubernur Iqbal Gagal Jadi Calon Ketua KONI NTB, Kuda Troya Politik Olahraga Mulai Terbaca?

Berita Terbaru