Pelajar 17 Tahun di Mataram Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap di Kali Ancar

Avatar

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 14:46 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMBAWAPOST.com, Mataram –Tim Resmob Polresta Mataram, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya berhasil ungkap kasus tragis penelantaran bayi di Kali Ancar, Lingkungan Butun Indah, Kelurahan Bertais, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Kasus tersebut polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial E (17), pelajar salah satu SMA di Kota Mataram, yang diduga kuat sebagai pelaku, pada Rabu (15/01/2025).

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Mataram setelah melakukan penyelidikan mendalam terkait penemuan bayi tak bernyawa dalam tas ransel pada Minggu (12/01/2025) kemarin.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.K., S.I.K., melalui Kanit PPA, Iptu Eko Ari Prastya, SH., menjelaskan bahwa perempuan muda tersebut diamankan di rumahnya di Kelurahan Bertais.

Baca Juga :  Jadi Tuan Rumah, Pemprov NTB Siap Sambut Delegasi PPAN Indonesia-Australia

“Hasil penyelidikan mengarahkan kami pada terduga pelaku yang kini telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya. Kamis (16/01/2025).

“Kasus ini awalnya Penyelidikan yang kemudian kita naikan statusnya ke penyidikan yang selanjutnya nanti akan ditetapkan tersangka,”sambungnya.

Rangkaian Peristiwa Tragis

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap fakta mengejutkan. Tersangka E melahirkan seorang bayi hasil hubungan gelap di luar pernikahan. Diliputi ketakutan dan rasa malu, ia diduga membekap mulut bayi tersebut hingga tak bernapas, memasukkannya ke dalam tas ransel bersama ari-arinya, lalu membuangnya di Kali Ancar.

Baca Juga :  Sekda NTB 2010- 2016 Asal Bima Tutup Usia, HL Gita: Kita Kehilangan Sosok Panutan Birokrasi Pemprov NTB

“Petugas langsung bergerak cepat setelah penemuan mayat bayi ini. Kami mengumpulkan keterangan saksi-saksi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku,” jelas Iptu Eko.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, terduga diamankan di Unit PPA Satreskrim Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pacar tersangka, yang hingga kini belum mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami berkomitmen mendalami kasus ini sampai tuntas, termasuk menggali apakah ada pihak lain yang turut bertanggung jawab,” tegas Iptu Eko.

 

Berita Terkait

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026
NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat
PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI
Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi
Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT
HUT ke-81, Iqbal Sentil Pembangunan Lombok Tengah: Jangan Cuma Hebat Tiga Hari Saat MotoGP
Jalan Rusak di Bima Ditimbun Polisi, Dinas PU NTB Sebut Perbaikan Oktober dari APBD-P
Anggaran Desa Berdaya Cair, Wagub NTB Umi Dinda Instruksikan Jajaran Cek Progres
Berita ini 110 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 09:25 WIB

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Raih Penghargaan Zakat Terbaik di Grand BAZNAS Awards 2026

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:10 WIB

NTB Berduka, Tuan Guru Bagu Berpulang: Ilmu dan Keteladanannya Jadi Warisan Umat

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:17 WIB

PWI Gandeng Lemhannas, Wartawan Diminta Waspadai Perang Kognitif di Era AI

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Eks Kapolda NTB Hadi Gunawan Daftar Ketua Demokrat, 11 Surat Dukungan Diverifikasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Berita Terbaru

Garuda NTB Melalui M. Adam Ikbal Mendesak Kejari Mataram Menjelaskan Dasar Penghentian Penyidikan Kasus Dugaan Penyimpangan Program Bidikmisi UMMAT.

Pendidikan

Garuda NTB Desak Kejari Buka Alasan SP3 Kasus Bidikmisi UMMAT

Kamis, 15 Okt 2026 - 14:01 WIB